Difference between revisions of "Filosofy Cyberlaw Sederhana"

From OnnoWiki
Jump to navigation Jump to search
(New page: Sumber: Onno W. Purbo kalau saya sebenernya gampang aja .. saya jadi ingat kuliah umum yang saya dengarkan dari Lawrence "Larry" Lessig sekarang ada di School of Law Stanford Universi...)
 
 
(8 intermediate revisions by the same user not shown)
Line 3: Line 3:
 
kalau saya sebenernya gampang aja ..
 
kalau saya sebenernya gampang aja ..
 
saya jadi ingat kuliah umum yang saya dengarkan
 
saya jadi ingat kuliah umum yang saya dengarkan
dari Lawrence "Larry" Lessig sekarang ada di School of Law Stanford
+
dari [http://en.wikipedia.org/wiki/Larry_Lessig Lawrence "Larry" Lessig] sekarang ada di School of Law Stanford
University ... beliau adalah pemikir & professor bidang Cyberlaw
+
University ... beliau adalah pemikir & professor bidang [[Cyberlaw]]
 
silahkan dicari-cari di google / wikipedia ttg dia   
 
silahkan dicari-cari di google / wikipedia ttg dia   
  
 
Intinya sederhana aja, pilar hukum ada 3 buah
 
Intinya sederhana aja, pilar hukum ada 3 buah
# written law (hukum tertulis)
+
 
 +
 
 +
# written law (hukum tertulis, UU, PP, KEPMEN, PERMEN)
 
# unwritten law (konsensus masyarakat, hukum adat, hukum tidak tertulis)
 
# unwritten law (konsensus masyarakat, hukum adat, hukum tidak tertulis)
 
# hukum dari pembuat manusia :) .. contoh Al-Qur'an.
 
# hukum dari pembuat manusia :) .. contoh Al-Qur'an.
  
Hukum no. 3 sifatnya multak
 
tidak bisa di ganggu gugat
 
kalau rapor anda merah, anda masuk neraka
 
kalau rapor anda biru, anda masuk surga
 
  
DEPKOMINFO ingin bermain dengan hukum no 1
+
 
 +
Hukum no. 3 sifatnya multak tidak bisa di ganggu gugat.
 +
Kalau rapor anda merah, anda masuk neraka.
 +
Kalau rapor anda biru, anda masuk surga.
 +
 
 +
Pemerintah biasanya ingin bermain dengan hukum no 1
 
konsekuensi yang ditanggung sangat dahsyat ..
 
konsekuensi yang ditanggung sangat dahsyat ..
 
karena melewati proses kesepakatan, proses law enforcement
 
karena melewati proses kesepakatan, proses law enforcement
Line 24: Line 27:
 
memang itu karakteristik hukum tertulis ..
 
memang itu karakteristik hukum tertulis ..
  
sementara masyarakat internet sudah  
+
sementara masyarakat [[internet]] sudah  
 
terbiasa dengan hukum no 2
 
terbiasa dengan hukum no 2
unwritten law, nettiquete, hukum adat, etika ..
+
unwritten law, [[nettiquete]], hukum adat, etika ..
 
ini lebih berpegang pada konsensus masyarakat
 
ini lebih berpegang pada konsensus masyarakat
 
lebih bertumpu pada kesadaran masing-masing pengguna
 
lebih bertumpu pada kesadaran masing-masing pengguna
hukum akan di lakukan oleh masyarakat Internet
+
hukum akan di lakukan oleh masyarakat [[Internet]]
 
bukan oleh pengadilan atau polisi
 
bukan oleh pengadilan atau polisi
contoh seorang pakar habis di hujat di Internet
+
contoh seorang pakar habis di hujat di [[Internet]]
karena menyamakan hacker dengan blogger :) ..
+
karena menyamakan [[hacker]] dengan [[blogger]] :) ..
  
Kalau mau main secara aman
+
Kalau mau main secara aman bisa melihat secara jeli campuran antara hukum 1 & hukum 2
bisa melihat secara jeli  
+
tentunya dengan rambu-rambu hukum 3.
campuran antara hukum 1 & hukum 2
 
tentunya dengan rambu-rambu hukum 3
 
  
karena masyarakat Internet rata-rata
+
karena masyarakat [[Internet]] rata-rata
 
masyarakat terpelajar, sebenernya
 
masyarakat terpelajar, sebenernya
 
bermain dengan hukum 2 & 3 pun relatif aman :) ..
 
bermain dengan hukum 2 & 3 pun relatif aman :) ..
  
 +
coba renungkan
 +
 +
written law    vs unwritten law
 +
UU,PP,PERMEN    vs Etika, hukum adat
 +
copy right      vs copy wrong, copy left, GPL
 +
akreditasi      vs pengakuan masyarakat
 +
sertifikasi    vs pengakuan masyarakat
 +
 +
dll ...
 +
 +
Pada akhirnya, pilihan kembali pada anda semua :))) ..
 +
saya sendiri sudah bertahun-tahun
 +
hidup hanya di [[Internet]], tanpa struktur, tanpa badan,
 +
tanpa jabatan, tanpa pekerjaan tetap, tanpa apa-apa, nganggur  ..
 +
mengandalkan hukum no 2 & 3 ... itu yang membuat saya survive
 +
dari sisi written law melihat saya sebagai pengangguran :)) ..
 +
dari sisi unwritten law akan sangat berbeda melihatnya :)) ..
 +
 +
 +
 +
 +
 +
 +
==Beberapa Pemikiran Onno W. Purbo==
  
 +
* '''[[Filosofi Naif Kehidupan Dunia Cyber]]'''
 +
* [[Samaun Samadikun Yang Saya Kenal]]
 +
* [[Society Audit Hasil Penelitian]]
 +
* [[Filosofy Cyberlaw Sederhana]] April 2008
 +
* [[Sertifikasi Pemasung Kreatifitas & Pembunuh Usaha Kecil]] April 2008
 +
* [[Alternatif Jalur Menuju Pakar]]
 +
* [[Sejarah Internet Indonesia:analisa strategi IT Indonesia | Analisis Strategi ICT Indonesia]] Januari 2007
 +
* [[Route Untuk Mengalahkan Australia & Malaysia di Internet]] Maret 2004
 +
* [[Filosofi Naif Aspek Sosial, Budaya & Hukum Dunia Maya]] April 2001
 +
* [[Kaitan Pola Dunia Cyber & Dunia Nyata]] Agustus 2000.
 +
* [[Cybercity, Silicon Valley vs. Cybermaya]] Maret 2000.
  
  
==Pranala Menarik==
+
[[Category: Onno W. Purbo]]

Latest revision as of 10:28, 18 May 2010

Sumber: Onno W. Purbo

kalau saya sebenernya gampang aja .. saya jadi ingat kuliah umum yang saya dengarkan dari Lawrence "Larry" Lessig sekarang ada di School of Law Stanford University ... beliau adalah pemikir & professor bidang Cyberlaw silahkan dicari-cari di google / wikipedia ttg dia

Intinya sederhana aja, pilar hukum ada 3 buah


  1. written law (hukum tertulis, UU, PP, KEPMEN, PERMEN)
  2. unwritten law (konsensus masyarakat, hukum adat, hukum tidak tertulis)
  3. hukum dari pembuat manusia :) .. contoh Al-Qur'an.


Hukum no. 3 sifatnya multak tidak bisa di ganggu gugat. Kalau rapor anda merah, anda masuk neraka. Kalau rapor anda biru, anda masuk surga.

Pemerintah biasanya ingin bermain dengan hukum no 1 konsekuensi yang ditanggung sangat dahsyat .. karena melewati proses kesepakatan, proses law enforcement yang lambat & sering salah implementasi :)... bisa sih, cuma kita lihat sendiri prosesnya penuh pejuangan .. memang itu karakteristik hukum tertulis ..

sementara masyarakat internet sudah terbiasa dengan hukum no 2 unwritten law, nettiquete, hukum adat, etika .. ini lebih berpegang pada konsensus masyarakat lebih bertumpu pada kesadaran masing-masing pengguna hukum akan di lakukan oleh masyarakat Internet bukan oleh pengadilan atau polisi contoh seorang pakar habis di hujat di Internet karena menyamakan hacker dengan blogger :) ..

Kalau mau main secara aman bisa melihat secara jeli campuran antara hukum 1 & hukum 2 tentunya dengan rambu-rambu hukum 3.

karena masyarakat Internet rata-rata masyarakat terpelajar, sebenernya bermain dengan hukum 2 & 3 pun relatif aman :) ..

coba renungkan

written law     vs unwritten law
UU,PP,PERMEN    vs Etika, hukum adat
copy right      vs copy wrong, copy left, GPL
akreditasi      vs pengakuan masyarakat
sertifikasi     vs pengakuan masyarakat

dll ...

Pada akhirnya, pilihan kembali pada anda semua :))) .. saya sendiri sudah bertahun-tahun hidup hanya di Internet, tanpa struktur, tanpa badan, tanpa jabatan, tanpa pekerjaan tetap, tanpa apa-apa, nganggur .. mengandalkan hukum no 2 & 3 ... itu yang membuat saya survive dari sisi written law melihat saya sebagai pengangguran :)) .. dari sisi unwritten law akan sangat berbeda melihatnya :)) ..




Beberapa Pemikiran Onno W. Purbo