Filosofy: Penyelenggara Infrastruktur
Telepon / komunikasi suara masih penting bagi rakyat Indonesia. VoIP telah terbukti memberikan solusi bagi banyak corporate / perusahaan di Indonesia. Sayang, pengurusan ijin harus di Jakarta dan tidak ada alokasi nomor telepon untuk rakyat.
Solusi: Bebaskan Ijin ISP, legalkan di tingkat KEPMEN / PP. KEPMEN - Bebaskan VoIP On-Net Call. Alokasi blok Nomor E.164 untuk ENUM Rakyat Indonesia. Contoh implementasi http://www.enum.voiprakyat.or.id Mensosialisasikan teknologi SIP.
Impact yang diharapkan: On-Net call semua pengguna Internet menjadi berpotensi menggunakan Internet Telepon. Artinya, 15 juta + 17.5 juta + 2.6 juta / tahun. Pengguna Internet Telepon yang serius akan membutuhkan nomor E.164 /ENUM, misalnya, 10-20% dari pengguna Internet Indonesia. Artinya, 10% x 15 juta + 17.5 juta + 2.6 juta / tahun – atau 3.2 juta + 260.000 / tahun.