Dampak Negatif Situs Jejaring Sosial
Date: Thu, 11 Feb 2010 10:12:06 +0700 (WIT) From: "Onno W. Purbo" <onno@indo.net.id> To: liberty jemadu <liberty_j22@yahoo.com> cc: dbu@donnybu.com, Edmon Makarim <edmon_makarim@yahoo.com>, AkuRek <aku@pataka.net>, rapin@ictwatch.com Subject: Re: Bertu ANTARA News
On Wed, 10 Feb 2010, liberty jemadu wrote:
Siang Mas. Saya Berty dari ANTARA News, yang tadi telpon. Begini Mas, belakangan ini banyak masalah yang muncul akibat penggunaan internet, termasuk jejaring sosial seperti Facebook, Twitter, dan bahkan mailing list.
Yang lebih memprihatinkan lagi, dampak negatif ini bahkan sudah menimpa anak-anak. sementara, anak-anak mengakses internet dengan gadget dan warnet, yang nota bene jauh dari kontrol orang tua. Nah, pertanyaan saya mungkin sbb:
1. Adakah inovasi teknologis yang bisa digunakan orang tua untuk mengendalikan aspek buruk Internet?
ada banyak seperti http://ictwatch.com/internetsehat/ http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/Teknik_Memblok_Situs_Tidak_Baik http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/Memblokir_Situs_Tidak_Baik:_Teknik_Berbasis_DNS http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/Memblokir_Situs_Tidak_Baik:_Menggunakan_Sistem_Operasi Tapi komunikasi antara anak & orang tua akan tetap jadi kunci teknologi bukan apa-apa sebetulnya ..
2. Bagaimana seharusnya pemerintah dan masyarakat melindungi anak dari dampak negatif Internet dan jejaring sosial?
Sebetulnya sudah ada di Buku pelajaran komputer untuk SMP & SMA tentang teknik ber Internet yang baik Buku Sekolah Elektronik Pelajaran Internet silahkan di ambil di http://bse.telkomspeedy.com/e-buku/TIK-K9-BSE_SMP.pdf http://bse.telkomspeedy.com/e-buku/TIK-SMA-Kelas11smt1.pdf Tapi tetap sebaiknya komunikasi terbuka antara anak & orang tua harus dilakukan karena kuncinya disini .
3. Bisakah masyarakat meminta pertanggungjawaban dari sektor bisnis IT (termasuk warnet dan pemberi izin usaha atau pemerintah??
Ada beberapa jenis pelanggaran yang mungkin bisa di mintakan pertanggung jawabannya silahkan di baca-baca di Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Detail UU ITE tersebut bisa di ambil di * http://www.batan.go.id/prod_hukum/extern/uu-ite-11-2008.pdf * http://img.kaskus.us/dokumen/UU-ITE-FINAL.pdf * http://adinugroho.wordpress.com/2008/03/26/download-undang-undang-informasi-dan-transaksi-elektronik-uu-ite/
Jika bisa, bagaimana mekanismenya?
ya mekanisme hukum biasa harus ada laporan, penyidikan, penuntutan & penahanan / denda
4. Bagaimana seharusnya orangtua dan sekolah berperan?
sebaiknya membaca http://ictwatch.com/internetsehat/ disitu di jelaskan dengan lebih detail .. semua akan berjalan lancar kalau ada komunikasi yang baik antara orang tua & anak
5. Bagaimanakah "social responsibility" provider dan produsen IT, termasuk produsen gadget dan penyedia informasi?
Kalau Situs yang besar biasanya jelas banget kebijakannya gak bisa sembarangan naro content, silahkan baca-baca http://www.facebook.com/policy.php http://www.blogger.com/content.g http://en.wordpress.com/tos/ http://twitter.com/tos
jadi gak bisa sembarangan nulis dll .. bisa urusan ..
6. Bisa minta kontak teman Mas Onno yang pakar dalam soal legal sosial internet ga?
silahkan hubungi Pak Rapin rapin@ictwatch.com Pak Edmon Makarim <edmon_makarim@yahoo.com> Pak Donny B.U. dbu@donnybu.com Pak Didin <aku@pataka.net>
Tips-tips dari Mas Onno akan sangat membantu saya. Thanks before.