Prita dan Luna Maya: Opera van Internet Khas Indonesia
Sumber:
http://www.detikinet.com/read/2009/12/21/152926/1263719/398/prita-dan-luna-maya-opera-van-internet-khas-indonesia Senin, 21/12/2009 15:29 WIB Kolom Telematika Prita dan Luna Maya: Opera van Internet Khas Indonesia Penulis: Donny B.U. - detikinet
Jakarta - Bahkan ada saatnya kesabaran mendapatkan ujian yang paling tinggi, ketika magma kemarahan, kekesalan dan kekecewaaan mendapatkan momen untuk meledak. Internet, ibarat pipa kapiler, yang secara sunyi dan perlahan menyalurkan letupan-letupan ekspresi yang pada suatu masa niscaya berujung pada ledakan masif.
Ketika berkomunikasi termediasi dengan teknologi sedemikian rupa, maka kegamangan rentan terjadi. Kita lebih banyak "berbicara" melalui perantara e-mail, twitter, facebook dan messenger ketimbang menggunakan lidah dan mulut untuk menghasilkan ucapan yang terdengar.
Kita pun terasa lebih nyaman "berucap" dengan ujung jari, melalui keyboard laptop ataupun keypad BlackBerry, ketimbang harus menunjukkan bahasa tubuh (wajah) saat berkomunikasi.
Hal demikian mengakibatkan kita kehilangan total 93% faktor penting saat berkomunikasi, menurut sebuah penelitian seorang profesor dari UCLA, yaitu 38% faktor intonasi suara dan 55% faktor bahasa tubuh. Itulah faktor bahasa non-verbal yang hilang ketika kita berkomunikasi di dunia maya saat ini.
Simbol Komunikasi
Lantaran hanya bermodalkan pada sisa 7% yaitu bahasa verbal, maka wajarlah bila kita pahami bahwa apa yang sekedar terdengar atau tertulis dalam sebuah komunikasi ataupun ekspresi, bukanlah persis sesuai dengan apa yang dimaksud atau dituju oleh penyampai pesan.
Komunikasi bermediasi komputer (computer-mediated communication) dan Internet, disadari atau tidak, merekonstruksi cara pemahaman orang terhadap simbol-simbol komunikasi. Kini kita lebih percaya kesahihan bahasa verbal yang tertulis di facebook, twitter ataupun e-mail ketimbang lebih dahulu mencoba mencerna konteksnya.
Dulu, ketika proses komunikasi masih sesederhana tatap muka (face-fo-face), konteks dapat dipahami dari bahasa non-verbal. Dengan memahami konteks, kita bisa lebih memiliki kelapangan hati dalam memahami kondisi si penyampai pesan. Apakah dia sedang bahagia, marah ataupun tertekan, bisa menjadi justifikasi kita untuk menilai utuh sebuah pesan yang disampaikan.
Sekarang, kita seakan tidak peduli lagi. Pesan yang disampaikan seseorang kita nilai dingin sebagaimana pesan itu tertulis atau tersampaikan. Maka kini kita merasa lebih mampu menilai kepribadian dan niat seseorang hanya dari pesan tertulisnya, yang notabene hanya mewakili 7% faktor komunikasi, ketimbang mencoba menggali dan memahami konteks yang mengakibatkan adanya pesan tersebut.
Dalam pendekatan ilmu komunikasi bermediasi komputer, ditegaskan pula bahwa karena ketiadaan interaksi sosial secara fisik (tatap muka), maka masing-masing pelaku komunikasi akan menciptakan sendiri kesan stereotipe dan persepsi ideal dari figur lawan berkomunikasinya. Inilah yang kemudian disebut sebagai sebuah bentuk hyperpersonal, ketika komunikasi yang sifatnya “personal” dipersepsikan sedemikan rupa oleh pihak lain, ketika tersampaikan melalui Internet (facebook, twitter, dan sebagainya). Bahkan persepsi yang timbul kemudian, bukan tidak mungkin menjadi makin kabur dari kenyataan yang sesungguhnya.
Ranah Maya
Maka terjadilah kasus Prita Mulyasari dan kasus Luna Maya. Serupa tapi tak sama. Lantaran pesan yang disampaikan oleh keduanya dianggap tersebar, disebarkan ataupun menyebar di ranah publik, maka dengan mudah hal tersebut ditangkap oleh pihak-pihak yang dengan berbagai kemungkinan motivasi memang ingin memperkarakannya.
Pesan yang disampaikan oleh Prita melalui e-mail maupun yang disampaikan oleh Luna Maya melalui twitter, kemudian hanya diterjemahkan "apa adanya". Mengapa atau apa alasan Prita dan Luna Maya (sampai harus) menyampaikan pesan tersebut, (sempat) terabaikan sedemikian rupa.
Ketika domain komunikasinya adalah di ranah maya, maka keberadaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pasal 27 ayat 3, dianggap obat yang cespleng untuk menjerat keduanya.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik", demikian isi pasal 27 ayat 3 UU ITE tersebut.
Pasal Karet
Melankolis sekali, tetapi memang demikian faktanya. Pasal penghinaan dan pencemaran nama baik ini sangat rentan disalahgunakan hanya untuk melindungi "perasaan" seseorang ketimbang hal lainnya.
Dan sayangnya, seseorang di sini bukanlah sembarangan "seseorang", tetapi pihak atau sekumpulan yang secara status (merasa lebih unggul) daripada si penyampai pesan. Entah unggul dari sisi sumber daya finansial maupun sumber daya opini publik.
Pasal ini memang pasal karet, karena sifatnya yang sangat subyektif. Siapapun kemudian berhak merasa dihina atau dicemarkan nama baiknya, hanya karena sebuah postingan di Internet. Siapapun kini merasa dilindungi oleh pasal ini, dan kemudian balik menggunakannya untuk "menyerang" orang lain yang dalam keadaan tertentu harus menyampaikan ekspresi, informasi atau pendapatnya.
Maka ketika siapapun berhak untuk "merasa" dihina dan / atau dicemarkan nama baiknya oleh orang lain, dan ketika suatu postingan di Internet dapat dengan mudah dianggap memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, ditambah dengan keberadaan pasal 27 ayat 3 UU ITE yang sangat luwes, maka inilah masa ketika kebebasan berpendapat, berekspresi dan berinformasi rentan tercederai.
Sapu Jagat
Ukuran "tanpa hak" pada pasal 27 ayat 3 UU ITE sangatlah rancu. Pertanyannya, siapa yang kemudian "memiliki hak" untuk menghina dan mencemarkan nama baik pihak lain? Aneh rasanya jika ada pihak, siapapun, yang bertugas mengeluarkan atau menjamin hak untuk menghina dan mencemarkan nama baik!
Dari kacamata orang awam, setidaknya oleh saya, pasal tersebut pun tidak memberikan ruang yang lapang bagi si penyampai pesan untuk mengemukakan konteks yang terjadi dan niatnya. Apakah pesan yang disampaikannya memang sengaja diniatkan untuk melakukan penghinaan ataukah luapan kekecewaan dan emosi belaka? Apakah informasi yang dipostingnya memang ditujukan untuk mencemarkan nama baik?
Memang ada klausul "dengan sengaja", sebagai representasi "niat", yang harus dipenuhi dalam pasal tersebut. Tetapi ini tidak jelas, apakah "dengan sengaja" di sini mengacu pada proses menyampaikan / memposting pesannya, ataukah mengacu pada penghinaan / pencemaran nama baik?
Kalau konteksnya seperti ini, "bahwa saya dengan sengaja menggunakan hak saya untuk marah, kesal dan kecewa serta menyampaikannya melalui media Internet, tetapi saya sama sekali tidak punya niat untuk sengaja menyebabkan pihak lain merasa dihina atau dicemarkan nama baiknya", masihkah pasal 27 ayat 3 UU ITE berhak menjerat saya? Ataukah jangan-jangan pasal karet tersebut memang sebaiknya direvisi, atau paling ekstrimnya, dicabut saja? Yang terbaik untuk rakyat, itulah yang seharusnya dipikirkan dan dilakukan oleh pemerintah.
Opera van Internet
Kombinasi antara hilangnya sejumlah simbol komunikasi dalam komunikasi bermediasi komputer dengan keberadaan pasal 27 ayat 3 UU ITE tersebutlah yang menjadi inti pemicu dari Opera van Internet khas Indonesia ini. Opera yang memang menarik untuk diikuti beritanya, tetapi sangat mungkin dikemudian hari Andalah yang menjadi pemerannya. Jika episode Prita bisa ditutup manis dengan kisah setumpuk uang koin, maka bukan tidak mungkin di episode lain akan pemerannya akan berakhir di penjara.
Sementara ini yang terbaik adalah meminta para pihak untuk arif dalam menilai dan menyikapi persoalan yang ada. Tidak melulu setiap persoalan di ranah maya harus dihantam dengan pasal sapu jagat pada UU ITE tersebut.
Pun, para pelaku komunikasi di ranah maya, sebaiknya harus membiasakan diri untuk bersabar dan berpikir ulang dampak positif dan negatifnya bagi dirinya atau pihak lain sebelum memposting apapun di Internet. Sebab sekali terposting, maka pesan tersebut akan abadi selamanya di Internet. Maka pepatah China berikut ini bisa menjadi pegangan penutup, "jika Anda dapat bersabar dari 1 kemarahan, maka Anda akan lolos dari 100 hari penyesalan,"
Untuk itu saya mengajak kita semua yang merasa atau masih peduli dengan kebebasan berekspresi, berinformasi dan berpendapat di Internet, untuk bergabung menyuarakan opini dan aspirasi melalui grup “Ekspresi Online Bukan Kriminal” di Facebook.
Di akhir tulisan ini, ijinkan saya mengutip ujaran dari Martin Luther King, seorang pejuang penegakan hak asasi manusia, sekedar sebagai pengingat kita semua, "our lives begin to end the day we become silent about things that matter".
- ) Penulis, Donny B.U., adalah peneliti Indonesia untuk komunitas internasional OpenNet.Asia yang memperjuangkan kebebasan berekspresi di Internet. Dapat dihubungi melalui e-mail dbu[at]donnybu.com
( dbu / ash )