Difference between revisions of "Beberapa Catatan Strategis untuk Desa"
Jump to navigation
Jump to search
Onnowpurbo (talk | contribs) (New page: ==Dana-Dana Untuk Desa== * UU 36/1999 tentang Telekomunikasi semua operator di wajibkan zakat 1.25% untuk "Telepon Masuk Desa" * Tampaknya ada program di departemen pertanian untuk "Pemuda...) |
Onnowpurbo (talk | contribs) |
||
(5 intermediate revisions by the same user not shown) | |||
Line 1: | Line 1: | ||
==Dana-Dana Untuk Desa== | ==Dana-Dana Untuk Desa== | ||
− | * UU 36/1999 tentang Telekomunikasi semua operator di wajibkan zakat 1.25% untuk "Telepon Masuk Desa" | + | * UU 36/1999 tentang Telekomunikasi semua operator di wajibkan zakat (UNiversal Service Obligation / USO) 1.25% untuk "Telepon Masuk Desa" |
* Tampaknya ada program di departemen pertanian untuk "Pemuda Masuk Desa" ordenya beberapa Milyard. | * Tampaknya ada program di departemen pertanian untuk "Pemuda Masuk Desa" ordenya beberapa Milyard. | ||
* Tampaknya ada program di KEMENPORA untuk "Pemuda Masuk Desa" ordenya beberapa Milyard. | * Tampaknya ada program di KEMENPORA untuk "Pemuda Masuk Desa" ordenya beberapa Milyard. | ||
===Solusi=== | ===Solusi=== | ||
− | * Proses menjalankan program untuk desa (contoh "Telepon Masuk Desa" / m-PLIK / PLIK, atau "Pemuda masuk desa" dll) harus di konsultasikan kepada desa. | + | * Proses menjalankan program untuk desa (contoh "Telepon Masuk Desa" / m-PLIK / PLIK, atau "Pemuda masuk desa" dll) harus di konsultasikan kepada desa / forum kepala desa di Indonesia. |
− | * Lebih baik lagi kalau Swasta (operator telekomunikasi) bisa langsung masukan infrastruktur ke Desa, tapi di audit untuk ke accountable-nya. | + | * Lebih baik lagi kalau Swasta (operator telekomunikasi) bisa langsung masukan infrastruktur ke Desa, tapi di audit untuk ke accountable-nya. Sebaiknya dana USO 1.25% tidak di ambil oleh KEMKOMINFO tapi bisa langsung turun dari operator ke Desa. |
==Alokasi / Pendelegasian Sumber Daya untuk Desa== | ==Alokasi / Pendelegasian Sumber Daya untuk Desa== | ||
Line 18: | Line 18: | ||
* Delegasikan beberapa kanal GSM di 900MHz, 1800MHz, 1900MHz, 2100MHz untuk operator telkom pedesaan. | * Delegasikan beberapa kanal GSM di 900MHz, 1800MHz, 1900MHz, 2100MHz untuk operator telkom pedesaan. | ||
* Pentarifan interkoneksi (Listrik, Telekomunikasi) yang transparan & adil, tidak mengexploitasi pedesaan. | * Pentarifan interkoneksi (Listrik, Telekomunikasi) yang transparan & adil, tidak mengexploitasi pedesaan. | ||
+ | |||
+ | |||
+ | ==Pendidikan== | ||
+ | |||
+ | ===Solusi=== | ||
+ | * Penyedia Layanan Internet dengan 80 juta pelanggan, wajib menzakatkan bandwidth untuk mendukung 240.000 sekolah masuk ke Internet. Kita akan melihat 46.5 juta siswa Indonesia di Interent termasuk 60% yang ada di desa. | ||
+ | * Ubah kurikulum agar dalam semua mata pelajaran aktif menggunakan IT. | ||
+ | * Contoh: Dalam Matapelajaran Bahasa Indonesia, siswa dapat menceritakan kehidupan desa-nya di blog. Bayangkan ada jutaan halaman blog tentang desa Indonesia. Ini akan mengangkat masing-masing desa. | ||
+ | |||
+ | ==Referensi== | ||
+ | |||
+ | * http://siwarga.belitungsource.com/download.html | ||
+ | * http://gedhe.or.id/project/desa-2-0/ | ||
+ | |||
+ | |||
+ | ==Pranala Menarik== | ||
+ | |||
+ | * [[Desa: Pemikiran Untuk Kompetisi Infrastruktur]] |
Latest revision as of 07:00, 29 May 2016
Dana-Dana Untuk Desa
- UU 36/1999 tentang Telekomunikasi semua operator di wajibkan zakat (UNiversal Service Obligation / USO) 1.25% untuk "Telepon Masuk Desa"
- Tampaknya ada program di departemen pertanian untuk "Pemuda Masuk Desa" ordenya beberapa Milyard.
- Tampaknya ada program di KEMENPORA untuk "Pemuda Masuk Desa" ordenya beberapa Milyard.
Solusi
- Proses menjalankan program untuk desa (contoh "Telepon Masuk Desa" / m-PLIK / PLIK, atau "Pemuda masuk desa" dll) harus di konsultasikan kepada desa / forum kepala desa di Indonesia.
- Lebih baik lagi kalau Swasta (operator telekomunikasi) bisa langsung masukan infrastruktur ke Desa, tapi di audit untuk ke accountable-nya. Sebaiknya dana USO 1.25% tidak di ambil oleh KEMKOMINFO tapi bisa langsung turun dari operator ke Desa.
Alokasi / Pendelegasian Sumber Daya untuk Desa
Banyak sumber daya yang di kuasai secara nasional. Ini perlu dialokasikan / di delegasikan penggunaannya agar desa secara mandiri dapat menggunakan sumber daya tersebut
Contoh Solusi
- Ijinkan desa untuk membuat sendiri listrik masuk desa.
- Ijinkan desa untuk mengoperasikan secara mandiri operator telekomunikasi sendiri.
- kode area / nomor telepon yang dapat di operasikan oleh Telkom pedesaan.
- Delegasikan beberapa kanal GSM di 900MHz, 1800MHz, 1900MHz, 2100MHz untuk operator telkom pedesaan.
- Pentarifan interkoneksi (Listrik, Telekomunikasi) yang transparan & adil, tidak mengexploitasi pedesaan.
Pendidikan
Solusi
- Penyedia Layanan Internet dengan 80 juta pelanggan, wajib menzakatkan bandwidth untuk mendukung 240.000 sekolah masuk ke Internet. Kita akan melihat 46.5 juta siswa Indonesia di Interent termasuk 60% yang ada di desa.
- Ubah kurikulum agar dalam semua mata pelajaran aktif menggunakan IT.
- Contoh: Dalam Matapelajaran Bahasa Indonesia, siswa dapat menceritakan kehidupan desa-nya di blog. Bayangkan ada jutaan halaman blog tentang desa Indonesia. Ini akan mengangkat masing-masing desa.
Referensi