Beberapa Catatan Strategis untuk Desa
Jump to navigation
Jump to search
Dana-Dana Untuk Desa
- UU 36/1999 tentang Telekomunikasi semua operator di wajibkan zakat (UNiversal Service Obligation / USO) 1.25% untuk "Telepon Masuk Desa"
- Tampaknya ada program di departemen pertanian untuk "Pemuda Masuk Desa" ordenya beberapa Milyard.
- Tampaknya ada program di KEMENPORA untuk "Pemuda Masuk Desa" ordenya beberapa Milyard.
Solusi
- Proses menjalankan program untuk desa (contoh "Telepon Masuk Desa" / m-PLIK / PLIK, atau "Pemuda masuk desa" dll) harus di konsultasikan kepada desa / forum kepala desa di Indonesia.
- Lebih baik lagi kalau Swasta (operator telekomunikasi) bisa langsung masukan infrastruktur ke Desa, tapi di audit untuk ke accountable-nya. Sebaiknya dana USO 1.25% tidak di ambil oleh KEMKOMINFO tapi bisa langsung turun dari operator ke Desa.
Alokasi / Pendelegasian Sumber Daya untuk Desa
Banyak sumber daya yang di kuasai secara nasional. Ini perlu dialokasikan / di delegasikan penggunaannya agar desa secara mandiri dapat menggunakan sumber daya tersebut
Contoh Solusi
- Ijinkan desa untuk membuat sendiri listrik masuk desa.
- Ijinkan desa untuk mengoperasikan secara mandiri operator telekomunikasi sendiri.
- kode area / nomor telepon yang dapat di operasikan oleh Telkom pedesaan.
- Delegasikan beberapa kanal GSM di 900MHz, 1800MHz, 1900MHz, 2100MHz untuk operator telkom pedesaan.
- Pentarifan interkoneksi (Listrik, Telekomunikasi) yang transparan & adil, tidak mengexploitasi pedesaan.
Pendidikan
Solusi
- Penyedia Layanan Internet dengan 80 juta pelanggan, wajib menzakatkan bandwidth untuk mendukung 240.000 sekolah masuk ke Internet. Kita akan melihat 46.5 juta siswa Indonesia di Interent termasuk 60% yang ada di desa.
- Ubah kurikulum agar dalam semua mata pelajaran aktif menggunakan IT.
- Contoh: Dalam Matapelajaran Bahasa Indonesia, siswa dapat menceritakan kehidupan desa-nya di blog. Bayangkan ada jutaan halaman blog tentang desa Indonesia. Ini akan mengangkat masing-masing desa.
Referensi