Difference between revisions of "Filosofy Cyberlaw Sederhana"
Onnowpurbo (talk | contribs) |
Onnowpurbo (talk | contribs) |
||
Line 64: | Line 64: | ||
− | |||
+ | |||
+ | ==Beberapa Pemikiran Onno W. Purbo== | ||
+ | |||
+ | * [[Samaun Samadikun Yang Saya Kenal]] | ||
* [[Society Audit Hasil Penelitian]] | * [[Society Audit Hasil Penelitian]] | ||
+ | * [[Filosofy Cyberlaw Sederhana]] April 2008 | ||
+ | * [[Sertifikasi Pemasung Kreatifitas & Pembunuh Usaha Kecil]] April 2008 | ||
+ | * [[Alternatif Jalur Menuju Pakar]] |
Revision as of 07:02, 26 April 2008
Sumber: Onno W. Purbo
kalau saya sebenernya gampang aja .. saya jadi ingat kuliah umum yang saya dengarkan dari Lawrence "Larry" Lessig sekarang ada di School of Law Stanford University ... beliau adalah pemikir & professor bidang Cyberlaw silahkan dicari-cari di google / wikipedia ttg dia
Intinya sederhana aja, pilar hukum ada 3 buah
- written law (hukum tertulis, UU, PP, KEPMEN, PERMEN)
- unwritten law (konsensus masyarakat, hukum adat, hukum tidak tertulis)
- hukum dari pembuat manusia :) .. contoh Al-Qur'an.
Hukum no. 3 sifatnya multak tidak bisa di ganggu gugat kalau rapor anda merah, anda masuk neraka kalau rapor anda biru, anda masuk surga
Pemerintah biasanya ingin bermain dengan hukum no 1 konsekuensi yang ditanggung sangat dahsyat .. karena melewati proses kesepakatan, proses law enforcement yang lambat & sering salah implementasi :)... bisa sih, cuma kita lihat sendiri prosesnya penuh pejuangan .. memang itu karakteristik hukum tertulis ..
sementara masyarakat internet sudah terbiasa dengan hukum no 2 unwritten law, nettiquete, hukum adat, etika .. ini lebih berpegang pada konsensus masyarakat lebih bertumpu pada kesadaran masing-masing pengguna hukum akan di lakukan oleh masyarakat Internet bukan oleh pengadilan atau polisi contoh seorang pakar habis di hujat di Internet karena menyamakan hacker dengan blogger :) ..
Kalau mau main secara aman bisa melihat secara jeli campuran antara hukum 1 & hukum 2 tentunya dengan rambu-rambu hukum 3
karena masyarakat Internet rata-rata masyarakat terpelajar, sebenernya bermain dengan hukum 2 & 3 pun relatif aman :) ..
coba renungkan
written law vs unwritten law UU,PP,PERMEN vs Etika, hukum adat copy right vs copy wrong, copy left, GPL akreditasi vs pengakuan masyarakat sertifikasi vs pengakuan masyarakat
dll ...
Pada akhirnya, pilihan kembali pada anda semua :))) .. saya sendiri sudah bertahun-tahun hidup hanya di Internet, tanpa struktur, tanpa badan, tanpa jabatan, tanpa pekerjaan tetap, tanpa apa-apa, nganggur .. mengandalkan hukum no 2 & 3 ... itu yang membuat saya survive dari sisi written law melihat saya sebagai pengangguran :)) .. dari sisi unwritten law akan sangat berbeda melihatnya :)) ..