WNDW: Spektrum Elektromagnetik

From OnnoWiki
Jump to navigation Jump to search

Gelombang elektromagnetik meliputi frekuensi, maupun panjang gelombang, yang sangat lebar. Wilayah frekuensi dan panjang gelombang ini sering di sebut sebagai spektrum elektromagnetik. Bagian spektrum elektromagnetik banyak di kenali oleh manusia adalah cahaya, yang merupakan bagian spektrum elektromagnetik yang terlihat oleh mata. Cahaya berada pada kira-kira frekuensi 7.5*1014 Hz and 3.8*1014 Hz, atau kira-kira panjang gelombang 400 nm (violet/biru) sampai 800 nm (merah).

Kita juga sering kali terekspose ke wilayah spektrum elektromagnetik lainnya, termasuk Gelombang Arus Bolak Balik (listrik) pada 50/60Hz, Ultraviolet (pada frekuensi tinggi dari cahaya yang kita lihat), infrared (atau frekuensi rendah dari cahaya yang kita lihat), radiasi X-ray / roentgen, maupun banyak lagi lainnya. Radio menggunakan bagian dari spektrum elektromagnetik dimana gelombangnya dapat di bangkitkan dengan memasukan arus bolak balik ke antenna. Hal ini hanya benar pada wilayah 3 Hz sampai 300 GHz. Untuk pengertian yang lebih sempit, biasanya batas atas frekuensi akan sekitar 1GHz.

Jika kita berbicara tentang radio, maka sebagian besar orang akan berfikir tentang radio FM, yang menggunakan frekuensi sekitar 100MHz. Di antara radio dengan cahaya infrared, kita akan menemukan wilayah gelombang micro (microwave) – yang mempunyai frekuensi sekitar 1GHz sampai 300GHz, dengan panjang gelombang dari 30cm sampai 1 mm.

Gambar 2.3: Spektrum Elektromagnetik.

Penggunaan paling populer dari gelombang mikro adalah di oven microwave, yang kebetulan menggunakan frekuensi yang sama dengan frekuensi standard wireless yang akan kita gunakan. Spektrum frekuensi ini berada dalam band yang dibuat terbuka untuk penggunaan umum tanpa perlu lisensi. Di negara maju, wilayah band ini di kenal sebagai ISM band, yang merupakan singkatan dari Industrial, Scientific, and Medical. Sebagian besar dari spektrum elektromagnetik yang ada biasanya di kontrol secara ketat oleh pemerintah melalui lisensi. Lisensi frekuensi merupakan pemasukan yang lumayan bagi pemerintah. Hal ini terutama terjadi pada spektrum frekuensi yang digunakan untuk broadcasting (TV, radio) maupun komunikasi suara dan data. Di banyak negara, ISM band di alokasikan untuk digunakan tanpa perlu lisensi. Di Indonesia, berdasarkan KEPMEN Nomor 2/2005, pengunakan frekuensi 2.4GHz dapat dilakukan tanpa perlu lisensi dari pemerintah.

Frekuensi yang paling menarik untuk kita semua adalah 2.400 - 2.495 GHz, yang digunakan oleh standard radio 802.11b and 802.11g (panjang gelombang frekuensi tersebut sekitar 12.5 cm). Jenis peralatan lain yang juga sering digunakan menggunakan standard 802.11a yang beroperasi pada frekuensi 5.150 - 5.850 GHz (panjang gelombang frekuensi tersebut sekitar 5 sampai 6 cm).


Pranala Menarik