Filosofy: Model Sederhana Filosofi Arsitektur Dunia Cyber?
Semua orang mengetahui bahwa saya bukan ahli sosial, budaya & hukum. Dengan keterbatasan yang ada, perkenankan saya mencoba membahas dari sudut pandang sederhana seorang engineer (orang teknik) tentang aspek sosial, budaya & hukum dunia maya. Jika ternyata ada kesalahan, saya memohon maaf sebesar-besarnya karena memang keahlian saya yang sebetulnya bukan pada bidang ini.
Model Sederhana Filosofi Arsitektur Dunia Cyber?
Dari hasil berguru ke banyak orang di Internet maupun di dunia nyata. Dari sudut pandang saya yang sederhana, tampaknya filosofi sosial, budaya & hukum di dunia maya sebetulnya dapat di gambarkan dengan amat sangat sederhana. Mudah-mudahan saya tidak salah.
Secara naif, filosofi arsitektur sosial, budaya & hukum di dunia maya tampaknya dapat digambarkan secara sederhana dalam bentuk seperti di samping. Ada tiga (3) pilar utama yang membangun dunia yang saya bayangkan, dan ke tiganya berjalan di atas platform yang kita bangun. Adapun ke tiga (3) pilar yang dimaksud:
- Norma, Nilai, Value, Norm, Iman, Taqwa - yang sifatnya vertikal antara manusia dengan penciptanya.
- Hukum tertulis (written law), undang-undang, PP, KEPMEN, KEPDIRJEN - yang sifatnya horizontal & bertumpu pada aparat penegak hukum & pengadilan sebagai lembaga yang menjamin ditegakannya kebenaran.
- Hukum tidak tertulis, konsensus, hukum adat - yang sifatnya juga horizontal akan tetapi tidak mengandalkan pengadilan & aparat untuk menegakan kebenaran & keadilan tetapi menggunakan "People's Power".
Dalam bahasa yang sederhana, jika kita kembalikan pada fungsi manusia hidup di dunia, sebetulnya dua (2) pilar horizontal merepresentasikan hubungan antara manusia (An Na’as), dan sebuah pilar vertikal mepresentasikan hubungan manusia dengan penciptanya (Allah).
Ketiga pilar tersebut berjalan di atas sebuah platform. Platform ini menjadi menarik untuk dibahas karena perubahan dinamika platform tersebut ternyata akan sangat mempengaruhi dominasi diantara ke tiga (3) pilar di atas.
Platform tempat pilar-pilar tersebut dalam analisanya ternyata sangat sensitif terhadap kecepatan pergerakan informasi & pengetahuan di dalamnya. Bahkan pada sisi ekstrim dimana informasi & pengetahuan bergerak dengan sangat cepat & effisien bukan mustahil kita kembali ke masa lalu dimana hanya konsensus (hukum tidak tertulis) dan keimanan / taqwa (hukum Allah SWT) yang akan mengatur sosial & budaya manusia.