Difference between revisions of "VoIP: Dasar Hukum Internet Telepon"

From OnnoWiki
Jump to navigation Jump to search
 
(3 intermediate revisions by the same user not shown)
Line 1: Line 1:
 
Pertanyaan awal yang paling sering ditanyakan adalah “Apakah legal menggunakan [[Internet Telepon]]?” Jawabannya adalah “Tidak semua [[Internet Telepon]] ilegal” “Tidak semua [[Internet Telepon]] membutuhkan ijin Menteri”. Bahkan sebetulnya, sebagian besar [[Internet Telepon]] dapat dilakukan tanpa perlu ijin sama sekali.
 
Pertanyaan awal yang paling sering ditanyakan adalah “Apakah legal menggunakan [[Internet Telepon]]?” Jawabannya adalah “Tidak semua [[Internet Telepon]] ilegal” “Tidak semua [[Internet Telepon]] membutuhkan ijin Menteri”. Bahkan sebetulnya, sebagian besar [[Internet Telepon]] dapat dilakukan tanpa perlu ijin sama sekali.
  
Hukum yang mendasari jasa [[Internet Telepon]] adalah Pasal 60 dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 21 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, yang bunyinya, “Penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk keperluan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf d merupakan penyelenggaraan internet teleponi yang bersifat komersial, dihubungkan ke jaringan telekomunikasi”.
+
Hukum yang mendasari jasa [[Internet Telepon]] adalah Pasal 60 dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 21 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, yang bunyinya,
  
Sementara Pasal 46 dari KM 21 Tahun 2001 pada dasarnya menjelaskan berbagai layanan multimedia, yang jelasnya adalah,
+
“Penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk keperluan publik sebagaimana dimaksud dalam
 +
  Pasal 46 ayat (1) huruf d merupakan penyelenggaraan internet teleponi yang bersifat
 +
  komersial, dihubungkan ke jaringan telekomunikasi”.
 +
 
 +
Sementara Pasal 46 dari KM 21 Tahun 2001 pada dasarnya menjelaskan berbagai layanan [[multimedia]], yang jelasnya adalah,
  
 
  Bagian Keempat
 
  Bagian Keempat
Line 23: Line 27:
 
Secara sederhana, sebetulnya yang di atur oleh pemerintah dan memerlukan ijin penyelenggaran dari menteri hanyalah,
 
Secara sederhana, sebetulnya yang di atur oleh pemerintah dan memerlukan ijin penyelenggaran dari menteri hanyalah,
  
* Penyelenggara layanan Internet Telepon untuk keperluan publik.
+
* Penyelenggara layanan [[Internet Telepon]] untuk keperluan publik.
 
* Yang sifatnya komersial.
 
* Yang sifatnya komersial.
 
* Yang di sambungkan ke jaringan telekomunikasi, maksudnya jaringan telkom.
 
* Yang di sambungkan ke jaringan telekomunikasi, maksudnya jaringan telkom.
  
Contoh penyelenggara layanan Internet Telepon jenis ini adalah perusahaan-perusahaan telekomunikasi seperti Telkom, Indosat, XL, Gaharu, Atlasat, dll yang semuanya mempunyai ijin menyelenggarakan Internet Telepon untuk memberikan jasa kepada masyarakat. Biasanya mereka memperoleh nomor akses / nomor telepon khusus dari pemerintah.
+
Contoh penyelenggara layanan [[Internet Telepon]] jenis ini adalah perusahaan-perusahaan telekomunikasi seperti Telkom, Indosat, XL, Gaharu, Atlasat, dll yang semuanya mempunyai ijin menyelenggarakan [[Internet Telepon]] untuk memberikan jasa kepada masyarakat. Biasanya mereka memperoleh nomor akses / nomor telepon khusus dari pemerintah.
  
Artinya, kita tidak perlu meminta ijin kepada Menteri, jika kita mengoperasikan jaringan internet telepon,
+
Artinya, kita tidak perlu meminta ijin kepada Menteri, jika kita mengoperasikan jaringan [[internet telepon]],
  
 
* Untuk keperluan pribadi.
 
* Untuk keperluan pribadi.
Line 35: Line 39:
 
* Gratis & tidak berbayar.
 
* Gratis & tidak berbayar.
 
* Tidak di sambungkan ke jaringan telkom.
 
* Tidak di sambungkan ke jaringan telkom.
* Hanya di sambungkan ke jaringan PABX, atau extension di kantor.
+
* Hanya di sambungkan ke jaringan [[PABX]], atau extension di kantor.
  
Tentunya cerita akan menjadi seru jika [[Internet telepon]] yang kita kembangkan di sambung ke extension / PABX di kantor. Sehingga semua kantor, kantor cabang yang tersambung ke [[Internet]] dapat langsung menelepon ke extension tanpa perlu melalui telkom sama sekali. Perlu di catat baik-baik bahwa semua dilakukan tanpa melanggar hukum.
+
Tentunya cerita akan menjadi seru jika [[Internet telepon]] yang kita kembangkan di sambung ke extension / [[PABX]] di kantor. Sehingga semua kantor, kantor cabang yang tersambung ke [[Internet]] dapat langsung menelepon ke extension tanpa perlu melalui telkom sama sekali. Perlu di catat baik-baik bahwa semua dilakukan tanpa melanggar hukum.
  
 
Adalah normal jika [[PABX]] di kantor di sambungkan ke Telkom, jelas tidak ada hukum yang dilanggar dengan melakukan hal ini. Akan menarik jika peralatan Internet telepon yang di sambung ke [[PABX]] (tidak melanggar hukum) dapat di program untuk menelepon ke nomor-nomor telepon melalui [[PABX]], dengan di tambahkan nomor kode 9 untuk keluar dari [[PABX]]. Secara teknis, pihak telkom hanya mendeteksi bahwa yang menelepon adalah [[PABX]] di kantor dan bukan [[Internet telepon]]. Bagian ini adalah bagian yang paling menarik dan sering digunakan antar teman yang saling tolong menolong.
 
Adalah normal jika [[PABX]] di kantor di sambungkan ke Telkom, jelas tidak ada hukum yang dilanggar dengan melakukan hal ini. Akan menarik jika peralatan Internet telepon yang di sambung ke [[PABX]] (tidak melanggar hukum) dapat di program untuk menelepon ke nomor-nomor telepon melalui [[PABX]], dengan di tambahkan nomor kode 9 untuk keluar dari [[PABX]]. Secara teknis, pihak telkom hanya mendeteksi bahwa yang menelepon adalah [[PABX]] di kantor dan bukan [[Internet telepon]]. Bagian ini adalah bagian yang paling menarik dan sering digunakan antar teman yang saling tolong menolong.
Line 46: Line 50:
  
 
* [[VoIP]]
 
* [[VoIP]]
 +
* [[OpenBTS]]
 +
 +
===Latar Belakang===
 +
 +
* [[Menjadikan VoIP dan 4G Legal]]
 +
* [[Sekitar VoIP Rakyat]]
 +
* [[VoIP: Dasar Hukum Internet Telepon]]
 +
* [[VoIP: Beberapa Skenario Topologi]]
 +
* [[VoIP: Pilihan Teknologi Internet Telepon]]
 +
* [[VoIP: Pengkodean Suara di Jaringan Komputer]]
 +
* [[VoIP: Konsep Video Conference]]
 +
 +
===Untuk Pemula===
 +
* [[VoIP: Kebutuhan Peralatan dan Software]]
 +
* [[VoIP: Internet Telepon PC ke PC]]
 +
 +
===Untuk Peneliti / Pencoba===
 +
* [[VoIP: Bandwidth Internet Telepon]]
 +
* [[VoIP: Softswitch / Server Internet Telepon]]
 +
* [[VoIP: Repository Software Internet Telepon]]
 +
* [[VoIP: Menghubungkan PSTN dan Selular]]
 +
 +
===Untuk Operator===
 +
* [[VoIP: Server Video Conference]]
 +
* [[VoIP: Software dan peralatan client Internet Telepon]]
 +
* [[VoIP: Penggunaan DAHDI]]
 +
* [[VoIP: Hardware Client VoIP]]
 +
* [[VoIP: Hardware Server VoIP]]
 +
* [[VoIP: Interkoneksi dan Alokasi Nomor Telepon]]
 +
* [[VoIP: Peering Antar Operator VoIP]]
 +
* [[VoIP: Menghubungkan PSTN dan Selular]]
 +
* [[VoIP: Trunk]]
 +
 +
===Topik Lanjut===
 +
* [[VoIP: ENUM untuk pengenalan nomor telepon di Internet Telepon]]
 +
* [[VoIP: Teknik Evaluasi Internet Telepon]]
 +
* [[VoIP: Troubleshooting]]
 +
* [[VoIP: Video Conference Server]]
 +
 +
===Buku Teknologi VoIP===
 +
* [[Onno W. Purbo]], "VoIP Cikal Bakal Telkom Rakyat", Infokomputer, 2007.
 +
* http://125.160.17.21/speedyorari/index.php?dir=ebook-voip
 +
* http://opensource.telkomspeedy.com/speedyorari/index.php?dir=ebook-voip
 +
 +
 +
[[Category: VoIP]]
 +
[[Category: Internet Telepon]]

Latest revision as of 10:32, 8 January 2014

Pertanyaan awal yang paling sering ditanyakan adalah “Apakah legal menggunakan Internet Telepon?” Jawabannya adalah “Tidak semua Internet Telepon ilegal” “Tidak semua Internet Telepon membutuhkan ijin Menteri”. Bahkan sebetulnya, sebagian besar Internet Telepon dapat dilakukan tanpa perlu ijin sama sekali.

Hukum yang mendasari jasa Internet Telepon adalah Pasal 60 dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 21 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, yang bunyinya,

“Penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk keperluan publik sebagaimana dimaksud dalam
 Pasal 46 ayat (1) huruf d merupakan penyelenggaraan internet teleponi yang bersifat
 komersial, dihubungkan ke jaringan telekomunikasi”.

Sementara Pasal 46 dari KM 21 Tahun 2001 pada dasarnya menjelaskan berbagai layanan multimedia, yang jelasnya adalah,

Bagian Keempat
Penyelenggaraan Jasa Multimedia
Pasal 46

(1)Penyelenggaraan jasa multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
   a.jasa televisi berbayar;
   b.jasa akses internet (intemet service provider);
   c.jasa interkoneksi internet (NAP);
   d.jasa internet teleponi untuk keperluan publik;
   e.jasa wireless access protocol (WAP);
   f.jasa portal;
   g.jasa small office home office (SOHO);
   h.jasa transaksi on-line;
   i.jasa aplikasi packet-switched selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e , f, g dan huruf h.
(2)Penyelenggaraan jasa multimedia selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Secara sederhana, sebetulnya yang di atur oleh pemerintah dan memerlukan ijin penyelenggaran dari menteri hanyalah,

  • Penyelenggara layanan Internet Telepon untuk keperluan publik.
  • Yang sifatnya komersial.
  • Yang di sambungkan ke jaringan telekomunikasi, maksudnya jaringan telkom.

Contoh penyelenggara layanan Internet Telepon jenis ini adalah perusahaan-perusahaan telekomunikasi seperti Telkom, Indosat, XL, Gaharu, Atlasat, dll yang semuanya mempunyai ijin menyelenggarakan Internet Telepon untuk memberikan jasa kepada masyarakat. Biasanya mereka memperoleh nomor akses / nomor telepon khusus dari pemerintah.

Artinya, kita tidak perlu meminta ijin kepada Menteri, jika kita mengoperasikan jaringan internet telepon,

  • Untuk keperluan pribadi.
  • Tidak di komersialkan.
  • Gratis & tidak berbayar.
  • Tidak di sambungkan ke jaringan telkom.
  • Hanya di sambungkan ke jaringan PABX, atau extension di kantor.

Tentunya cerita akan menjadi seru jika Internet telepon yang kita kembangkan di sambung ke extension / PABX di kantor. Sehingga semua kantor, kantor cabang yang tersambung ke Internet dapat langsung menelepon ke extension tanpa perlu melalui telkom sama sekali. Perlu di catat baik-baik bahwa semua dilakukan tanpa melanggar hukum.

Adalah normal jika PABX di kantor di sambungkan ke Telkom, jelas tidak ada hukum yang dilanggar dengan melakukan hal ini. Akan menarik jika peralatan Internet telepon yang di sambung ke PABX (tidak melanggar hukum) dapat di program untuk menelepon ke nomor-nomor telepon melalui PABX, dengan di tambahkan nomor kode 9 untuk keluar dari PABX. Secara teknis, pihak telkom hanya mendeteksi bahwa yang menelepon adalah PABX di kantor dan bukan Internet telepon. Bagian ini adalah bagian yang paling menarik dan sering digunakan antar teman yang saling tolong menolong.

Perkembangan yang terjadi belakangan ini, beberapa operator VoIP tampaknya mulai membidik pasar VoIP gratisan ini untuk di interkoneksi ke jaringan telepon normal.

Pranala Menarik

Latar Belakang

Untuk Pemula

Untuk Peneliti / Pencoba

Untuk Operator

Topik Lanjut

Buku Teknologi VoIP