Menjadikan VoIP dan 4G Legal

From OnnoWiki
Jump to navigation Jump to search

Menjadikan VoIP & 4G Wireless Legal Tanpa Perlu Pemerintah

Sumber: Onno W. Purbo

VoIP atau di kenal sebagai internet telepon nampaknya merupakan momok bagi regulator & banyak operator telekomunikasi. Di satu sisi, harus di akui bahwa regulator & operator mengakui secara terselubung bahwa teknologi ini memungkinkan terbentuknya infrastruktur telekomunikasi yang murah. Di sisi lain, biasanya pemerintah & operator konvensional takut luar biasa tidak dapat memperoleh masukan pajak dan keuntungan karena pelanggan yang melarikan diri ke jasa VoIP.

Kalau kita buka-bukaan, pemerintah & operator sudah banyak kecolongan oleh jasa VoIP gratisan yang di operasikan oleh Anton Raharja cs di VoIP Rakyat http://www.voiprakyat.or.id. Teknologi yang digunakan jauh di atas operator telekomunikasi Indonesia karena mengadopsi protokol SIP yang merupakan basis Next Generation Network (NGN)& 4G. Hanya XL yang hari ini menggunakan NGN kepada corporate customer XL. Jasa Anton cs di VoIP Rakyat telah berhasil mengkaitkan banyak corporate untuk dapat saling menelepon melalui Internet, hal ini cukup mudah di deteksi dari Online Phone yang terpampang di http://www.voiprakyat.or.id, ada PT. Lippo Cikarang, CGD IT Solutions, Zyrex Computer, PT. UFOAkses, ITENAS, PT. Berkat Usaha Jaya, PT. BITA, PT. TEL PP, PT. Agung Raya, dan masih banyak lagi karena nomor VoIP yang terdaftar sudah mendekati 50.000 nomor. Seorang Rakyat biasa Anton Raharja telah berhasil memberikan solusi murah bagi bangsa ini, tanpa bantuan pemerintah.

Integrasi VoIP Rakyat ke saluran telkom dan selular pun telah mulai dilakukan di bantu oleh beberapa pihak ke tiga, seperti, iMAXindo.com. Tentunya telepon ke telkom dan selular tidak gratis, harus membayar ke pihak ke tiga tersebut.

Nokia Indonesia bahkan telah mengembangkan software untuk Nokia seri E agar dapat mengunakan jasa VoIP ini secara mudah pada Nokia E61, E61i, E65, E90 & E50. Teknik ini merupakan cikal bakal 4G yang berhasil dengan baik di Indonesia, tidak banyak negara yang berhasil menjalankan 4G seperti Indonesia. Software Nokia Indonesia pun di kembangkan oleh software house Indonesia seperti intouch. Teknik ini di kalangan awam di kenal dengan handphone tanpa SIM CARD karena memang kita dapat menelepon tanpa perlu SIM card sama sekali. Tidak ada pulsa yang perlu di bayar untuk itu.

Berbagai supplier peralatan VoIP seperti Linksys maupun peralatan Indonesia seperti NetPhonic mulai berkembang mensupply kebutuhan telekomunikasi masa mendatang ini. Industri software & telekomunikasi Indonesia justru menjadi berkembang karena inovasi-inovasi yang terjadi dikarenakan pemerintah tidak berhasil memberikan solusi telekomunikasi murah pada rakyat Indonesia.

Apakah semua ini melanggar hukum? jawab singkat-nya TIDAK! Ijin pemerintah hanya dibutuhkan jika kita memberikan layanan VoIP kepada masyarakat secara komersial dan tersambung ke jaringan telkom. Selama VoIP di gunakan dari rakyat, untuk rakyat, oleh rakyat secara gratis dan hanya tersambung ke PABX kantor maka pemerintah tidak dibutuhkan.

Indahnya, semua ilmu dan teknologi VoIP NGN & 4G ini dapat di peroleh dengan mudah di berbagai buku, termasuk buku 3G dan buku VoIP Cikal Bakal Telkom Rakyat yang di terbitkan oleh InfoKomputer dan majalah CHIP. Di dukung oleh berbagai roadshow dan seminar seperti di IndoComtech 2007.

Pranala Menarik

Latar Belakang

Untuk Pemula

Untuk Peneliti / Pencoba

Untuk Operator

Topik Lanjut

Buku Teknologi VoIP