Difference between revisions of "RIM dan pelaku asing dalam industry Telematika Indonesia"

From OnnoWiki
Jump to navigation Jump to search
 
(4 intermediate revisions by the same user not shown)
Line 1: Line 1:
Date: Fri, 14 Jan 2011 11:09:43 +0700
+
Date: Fri, 14 Jan 2011 11:09:43 +0700
 
  From: Eka Ginting <ginting@gmail.com>
 
  From: Eka Ginting <ginting@gmail.com>
 
  Reply-To: Telematika@yahoogroups.com
 
  Reply-To: Telematika@yahoogroups.com
Line 8: Line 8:
 
RIM dan pelaku asing dalam industry Telematika Indonesia
 
RIM dan pelaku asing dalam industry Telematika Indonesia
  
Sehubungan dengan langkah Menkominfo untuk menegakkan hukum atas cara kehadiran BlackBerry / RIM di Indonesia, kami juga memohon perhatian dan tindak lanjut serupa untuk beberapa kemungkinan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku-pelaku industry Internet dunia, untuk menegakkan kedaulatan Indonesia di dunia Internet.
+
Sehubungan dengan langkah Menkominfo untuk menegakkan hukum atas cara kehadiran BlackBerry / RIM di Indonesia, kami juga memohon perhatian dan tindak lanjut serupa untuk beberapa kemungkinan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku-pelaku industry [[Internet]] dunia, untuk menegakkan kedaulatan Indonesia di dunia [[Internet]].
  
# '''Portal Travel''''''Bold text'''. Portal-portal travel asing seperti Expedia, Travelocity, Wotif, Agoda, Booking.com, dsb sekarang sangat merajalela, menawarkan layanan reservasi tiket dan hotel, dsb. Menurut Undang Undang NKRI, layanan seperti ini hanya bisa diberikan oleh Biro Perjalanan Wisata (BPW), yang tertutup untuk asing. Portal-portal asing ini tidak memiliki badan usaha di Indonesia, tidak memiliki server, dan tentunya tidak pernah membayar pajak kepada Pemerintah. Untuk itu, kami mohon Kominfo untuk memerintahkan ISP dan operator seluler untuk menutup akses ke seluruh portal-portal travel asing ini, karena memberikan layanan yang melanggar hukum/perundangan di Indonesia.
+
# '''Portal Travel'''. Portal-portal travel asing seperti Expedia, Travelocity, Wotif, Agoda, Booking.com, dsb sekarang sangat merajalela, menawarkan layanan reservasi tiket dan hotel, dsb. Menurut Undang Undang NKRI, layanan seperti ini hanya bisa diberikan oleh Biro Perjalanan Wisata (BPW), yang tertutup untuk asing. Portal-portal asing ini tidak memiliki badan usaha di Indonesia, tidak memiliki server, dan tentunya tidak pernah membayar pajak kepada Pemerintah. Untuk itu, kami mohon Kominfo untuk memerintahkan ISP dan operator seluler untuk menutup akses ke seluruh portal-portal travel asing ini, karena memberikan layanan yang melanggar hukum/perundangan di Indonesia.
# '''Portal Finansial'''. Portal-portal financial asing juga memberikan layanan untuk bertransaksi, baik untuk jual beli saham, opsi, maupun produk-produk financial lainnya. Aturan perundangan NKRI / Bank Indonesia jelas tidak mengijinkan institusi asing menawarkan produknya langsung kepada masyarakat Indonesia. Bank-bank yang berlisensi saja pun sangat dibatasi dalam menawarkan produk-produk
+
# '''Portal Finansial'''. Portal-portal financial asing juga memberikan layanan untuk bertransaksi, baik untuk jual beli saham, opsi, maupun produk-produk financial lainnya. Aturan perundangan NKRI / Bank Indonesia jelas tidak mengijinkan institusi asing menawarkan produknya langsung kepada masyarakat Indonesia. Bank-bank yang berlisensi saja pun sangat dibatasi dalam menawarkan produk-produk investasi kepada nasabahnya. Untuk itu, seyogyanya juga Kominfo memerintahkan ISP dan operator seluler untuk menutup akses ke seluruh portal-portal financial asing ini, karena memberikan layanan yang melanggar hukum/perundangan di Indonesia.
investasi kepada nasabahnya. Untuk itu, seyogyanya juga Kominfo memerintahkan ISP dan operator seluler untuk menutup akses ke seluruh
+
# '''Mesin Pencari / Social Media'''. Portal-portal pencari seperti Google, Yahoo, Bing, maupun social media seperti Facebook, Twitter, dan sebagainya memungkinkan menampilkan portal-portal travel dan financial tersebut di atas, bahkan ada yang menawarkan layanan seperti reservasi tiket dan hotel (seperti Yahoo Travel dan Bing Travel). Selanjutnya, portal-portal ini juga menikmati pendapatan dari Indonesia, karena dengan digunakannya oleh masyarakat pengguna [[Internet]] di Indonesia, mesin-mesin pencari dan social media ini dapat mengeruk keuntungan dengan menampilkan iklan-iklan pada halaman-halaman yang dilihat oleh pengguna [[Internet]] di Indonesia. Dan juga menarik pemasang iklan dari Indonesia, tanpa pernah mengutip PPN dari para pengiklan. Seyogyanya Kominfo juga memerintahkan [[ISP]] dan operator seluler untuk menutup akses ke seluruh mesin pencari dan social media ini, karena memberikan akses kepada layanan yang dapat melanggar ketentuan perundangan di Indonesia.
portal-portal financial asing ini, karena memberikan layanan yang melanggar hukum/perundangan di Indonesia.
 
# '''Mesin Pencari / Social Media'''. Portal-portal pencari seperti Google, Yahoo, Bing, maupun social media seperti Facebook, Twitter, dan sebagainya memungkinkan menampilkan portal-portal travel dan financial tersebut di atas, bahkan ada yang menawarkan layanan seperti reservasi tiket dan hotel (seperti Yahoo Travel dan Bing Travel). Selanjutnya, portal-portal ini juga menikmati pendapatan dari Indonesia, karena dengan digunakannya oleh masyarakat pengguna Internet di Indonesia, mesin-mesin pencari dan social media ini dapat mengeruk keuntungan dengan menampilkan iklan-iklan pada halaman-halaman yang dilihat oleh pengguna Internet di Indonesia. Dan juga menarik pemasang iklan dari Indonesia, tanpa pernah mengutip PPN dari para pengiklan. Seyogyanya Kominfo juga memerintahkan ISP dan operator seluler untuk menutup akses ke seluruh mesin pencari dan social media ini, karena memberikan akses kepada layanan yang dapat melanggar ketentuan perundangan di Indonesia.
 
  
Ketiga poin-poin di atas hanya sebagian dari pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku Internet asing di Indonesia. Untuk
+
Ketiga poin-poin di atas hanya sebagian dari pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku [[Internet]] asing di Indonesia. Untuk
mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran lainnya, kami sarankan Kominfo untuk menutup saja layanan Internet ISP dan operator seluler, sampai pada saatnya nanti layanan-layanan tersebut ada di Indonesia.
+
mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran lainnya, kami sarankan Kominfo untuk menutup saja layanan [[Internet]] [[ISP]] dan operator seluler, sampai pada saatnya nanti layanan-layanan tersebut ada di Indonesia.
  
 
'''MERDEKA!'''
 
'''MERDEKA!'''
  
  --Eka Ginting
+
  --'''Eka Ginting'''
  
 
* www.indo.com [www.indo.com] - Bali, Indonesia on the net
 
* www.indo.com [www.indo.com] - Bali, Indonesia on the net
Line 30: Line 28:
  
 
* [[Wawancara sekitar Blokir BlackBerry]]
 
* [[Wawancara sekitar Blokir BlackBerry]]
 +
* [[BlackBerry dan Penyaring Konten Internet]]
 +
* [[RIM dan pelaku asing dalam industry Telematika Indonesia]]
 
* [[Konsep Operator Telekomunikasi vs. ISP vs. Aplikasi di Internet]]
 
* [[Konsep Operator Telekomunikasi vs. ISP vs. Aplikasi di Internet]]
 +
* [[Enkripsi di BlackBerry]]
 +
* [[BlackBerry: QA mengenai RIM, BIS, PNBP]]
 
* [[Sejarah Internet Indonesia]]
 
* [[Sejarah Internet Indonesia]]
 
* [[Onno W. Purbo]]
 
* [[Onno W. Purbo]]

Latest revision as of 06:19, 18 January 2011

Date: Fri, 14 Jan 2011 11:09:43 +0700

From: Eka Ginting <ginting@gmail.com>
Reply-To: Telematika@yahoogroups.com
To: telematika@yahoogroups.com
Subject: [Telematika] RIM dan pelaku asing dalam industry Telematika Indonesia


RIM dan pelaku asing dalam industry Telematika Indonesia

Sehubungan dengan langkah Menkominfo untuk menegakkan hukum atas cara kehadiran BlackBerry / RIM di Indonesia, kami juga memohon perhatian dan tindak lanjut serupa untuk beberapa kemungkinan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku-pelaku industry Internet dunia, untuk menegakkan kedaulatan Indonesia di dunia Internet.

  1. Portal Travel. Portal-portal travel asing seperti Expedia, Travelocity, Wotif, Agoda, Booking.com, dsb sekarang sangat merajalela, menawarkan layanan reservasi tiket dan hotel, dsb. Menurut Undang Undang NKRI, layanan seperti ini hanya bisa diberikan oleh Biro Perjalanan Wisata (BPW), yang tertutup untuk asing. Portal-portal asing ini tidak memiliki badan usaha di Indonesia, tidak memiliki server, dan tentunya tidak pernah membayar pajak kepada Pemerintah. Untuk itu, kami mohon Kominfo untuk memerintahkan ISP dan operator seluler untuk menutup akses ke seluruh portal-portal travel asing ini, karena memberikan layanan yang melanggar hukum/perundangan di Indonesia.
  2. Portal Finansial. Portal-portal financial asing juga memberikan layanan untuk bertransaksi, baik untuk jual beli saham, opsi, maupun produk-produk financial lainnya. Aturan perundangan NKRI / Bank Indonesia jelas tidak mengijinkan institusi asing menawarkan produknya langsung kepada masyarakat Indonesia. Bank-bank yang berlisensi saja pun sangat dibatasi dalam menawarkan produk-produk investasi kepada nasabahnya. Untuk itu, seyogyanya juga Kominfo memerintahkan ISP dan operator seluler untuk menutup akses ke seluruh portal-portal financial asing ini, karena memberikan layanan yang melanggar hukum/perundangan di Indonesia.
  3. Mesin Pencari / Social Media. Portal-portal pencari seperti Google, Yahoo, Bing, maupun social media seperti Facebook, Twitter, dan sebagainya memungkinkan menampilkan portal-portal travel dan financial tersebut di atas, bahkan ada yang menawarkan layanan seperti reservasi tiket dan hotel (seperti Yahoo Travel dan Bing Travel). Selanjutnya, portal-portal ini juga menikmati pendapatan dari Indonesia, karena dengan digunakannya oleh masyarakat pengguna Internet di Indonesia, mesin-mesin pencari dan social media ini dapat mengeruk keuntungan dengan menampilkan iklan-iklan pada halaman-halaman yang dilihat oleh pengguna Internet di Indonesia. Dan juga menarik pemasang iklan dari Indonesia, tanpa pernah mengutip PPN dari para pengiklan. Seyogyanya Kominfo juga memerintahkan ISP dan operator seluler untuk menutup akses ke seluruh mesin pencari dan social media ini, karena memberikan akses kepada layanan yang dapat melanggar ketentuan perundangan di Indonesia.

Ketiga poin-poin di atas hanya sebagian dari pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku Internet asing di Indonesia. Untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran lainnya, kami sarankan Kominfo untuk menutup saja layanan Internet ISP dan operator seluler, sampai pada saatnya nanti layanan-layanan tersebut ada di Indonesia.

MERDEKA!

--Eka Ginting
  • www.indo.com [www.indo.com] - Bali, Indonesia on the net
  • www.paketrupiah.com [www.paketrupiah.com] - travel instan dong
  • www.travel8ways.com [www.travel8ways.com]

Pranala Menarik