Difference between revisions of "Dasar Aturan untuk Operator Indonesia"

From OnnoWiki
Jump to navigation Jump to search
(New page: # UU no.36/1999: Pasal 8 (1) - yang bisa menyelenggarakan jaringan telekomunikasi); Pasal 9 ayat (1) - yang bisa menyelenggarakan jasa telekomunikasi); Pasal 16 ayat (3) - KPU diatur dalam...)
 
Line 1: Line 1:
# UU no.36/1999: Pasal 8 (1) - yang bisa menyelenggarakan jaringan telekomunikasi); Pasal 9 ayat (1) - yang bisa menyelenggarakan jasa telekomunikasi); Pasal 16 ayat (3) - KPU diatur dalam PP; Pasal 20 - kewajiban prioritas bagi keamanan dll; Pasal 21 - larangan yang bertentangan dg kepentingan umum, kesusilaan, dsb; Pasal 32 - persyaratan teknis perangkat yang diimpor untuk digunakan; Pasal 34 - biaya penggunaan frekuensi.
+
# '''UU no.36/1999''': Pasal 8 (1) - yang bisa menyelenggarakan jaringan telekomunikasi); Pasal 9 ayat (1) - yang bisa menyelenggarakan jasa telekomunikasi); Pasal 16 ayat (3) - KPU diatur dalam PP; Pasal 20 - kewajiban prioritas bagi keamanan dll; Pasal 21 - larangan yang bertentangan dg kepentingan umum, kesusilaan, dsb; Pasal 32 - persyaratan teknis perangkat yang diimpor untuk digunakan; Pasal 34 - biaya penggunaan frekuensi.
# PP no.52/2000:  Pasal 8 ayat (2) dan (3) - kewajiban penyelenggara jasa telekomunikasi;  Pasal 13 - keharusan menggunakan jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi; Pasal 14 ayat (1) c. (jasa multimedia); Pasal 20 - kewajiban penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk interkoneksi; Pasal 21 - dalam interkoneksi, penyelenggara jaringan wajib berikan tingkat layanan yang disepakati; Pasal 24 - hubungan penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi harus transparan; Pasal 25 - kewajiban menghubungkan ke jaringan lain (dalam dan luar negeri), dan hak untuk dapat bagian biaya interkoneksi; Pasal 28 ayat (4) - KPU untuk penyelenggara jaringan dan jasa lainnya; Pasal 32 - Kewajiban BHP Telekomunikasi; Pasal 71 - persyaratan teknis perangkat yang diimpor atau digunakan.
+
# '''PP no.52/2000'':  Pasal 8 ayat (2) dan (3) - kewajiban penyelenggara jasa telekomunikasi;  Pasal 13 - keharusan menggunakan jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi; Pasal 14 ayat (1) c. (jasa multimedia); Pasal 20 - kewajiban penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk interkoneksi; Pasal 21 - dalam interkoneksi, penyelenggara jaringan wajib berikan tingkat layanan yang disepakati; Pasal 24 - hubungan penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi harus transparan; Pasal 25 - kewajiban menghubungkan ke jaringan lain (dalam dan luar negeri), dan hak untuk dapat bagian biaya interkoneksi; Pasal 28 ayat (4) - KPU untuk penyelenggara jaringan dan jasa lainnya; Pasal 32 - Kewajiban BHP Telekomunikasi; Pasal 71 - persyaratan teknis perangkat yang diimpor atau digunakan.
# KEPMEN KM no. 21/2001: Pasal 3 ayat (1) c. dan (2) - Jasa Multimedia; Pasal 6 - penyelenggara jasa telekomunikasi bisa bangun jaringan bila tak tersedia; Pasal 10 - wajib memenuhi persyaratan teknis dengan sertifikat Dirjen; Pasal 13 - setiap penyelenggara jasa telekomunikasi dikenakan KPU; Pasal 46 ayat (1) - penyelenggara jasa multimedia internet dan interkoneksi internet; Pasal 47 ayat (1) - Izin jasa multimedia oleh Dirjen.
+
# '''KEPMEN KM no. 21/2001''': Pasal 3 ayat (1) c. dan (2) - Jasa Multimedia; Pasal 6 - penyelenggara jasa telekomunikasi bisa bangun jaringan bila tak tersedia; Pasal 10 - wajib memenuhi persyaratan teknis dengan sertifikat Dirjen; Pasal 13 - setiap penyelenggara jasa telekomunikasi dikenakan KPU; Pasal 46 ayat (1) - penyelenggara jasa multimedia internet dan interkoneksi internet; Pasal 47 ayat (1) - Izin jasa multimedia oleh Dirjen.
# KEPMEN KM no.30/2004 - perubahan atau KM no.21/2001: Pasal I, D - tambahan thd Pasal 46 ayat (1), pertambahan huruf e baru ttg jasa sistem komunikasi data; Pasal I, E - izin multimedia oleh Dirjen.
+
# '''KEPMEN KM no.30/2004''' - perubahan atau KM no.21/2001: Pasal I, D - tambahan thd Pasal 46 ayat (1), pertambahan huruf e baru ttg jasa sistem komunikasi data; Pasal I, E - izin multimedia oleh Dirjen.
# PERMEN PM no.31/2008 - Perubahan atas KM 21/2001 dan 30/2004: Pasal I - perubahan Pasal 46 ayat (1) tentang penyelenggaraan jasa multimedia.
+
# '''PERMEN PM no.31/2008 -''' Perubahan atas KM 21/2001 dan 30/2004: Pasal I - perubahan Pasal 46 ayat (1) tentang penyelenggaraan jasa multimedia.
  
 
==Pranala Menarik==
 
==Pranala Menarik==

Revision as of 18:28, 18 January 2011

  1. UU no.36/1999: Pasal 8 (1) - yang bisa menyelenggarakan jaringan telekomunikasi); Pasal 9 ayat (1) - yang bisa menyelenggarakan jasa telekomunikasi); Pasal 16 ayat (3) - KPU diatur dalam PP; Pasal 20 - kewajiban prioritas bagi keamanan dll; Pasal 21 - larangan yang bertentangan dg kepentingan umum, kesusilaan, dsb; Pasal 32 - persyaratan teknis perangkat yang diimpor untuk digunakan; Pasal 34 - biaya penggunaan frekuensi.
  2. 'PP no.52/2000:  Pasal 8 ayat (2) dan (3) - kewajiban penyelenggara jasa telekomunikasi;  Pasal 13 - keharusan menggunakan jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi; Pasal 14 ayat (1) c. (jasa multimedia); Pasal 20 - kewajiban penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk interkoneksi; Pasal 21 - dalam interkoneksi, penyelenggara jaringan wajib berikan tingkat layanan yang disepakati; Pasal 24 - hubungan penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi harus transparan; Pasal 25 - kewajiban menghubungkan ke jaringan lain (dalam dan luar negeri), dan hak untuk dapat bagian biaya interkoneksi; Pasal 28 ayat (4) - KPU untuk penyelenggara jaringan dan jasa lainnya; Pasal 32 - Kewajiban BHP Telekomunikasi; Pasal 71 - persyaratan teknis perangkat yang diimpor atau digunakan.
  3. KEPMEN KM no. 21/2001: Pasal 3 ayat (1) c. dan (2) - Jasa Multimedia; Pasal 6 - penyelenggara jasa telekomunikasi bisa bangun jaringan bila tak tersedia; Pasal 10 - wajib memenuhi persyaratan teknis dengan sertifikat Dirjen; Pasal 13 - setiap penyelenggara jasa telekomunikasi dikenakan KPU; Pasal 46 ayat (1) - penyelenggara jasa multimedia internet dan interkoneksi internet; Pasal 47 ayat (1) - Izin jasa multimedia oleh Dirjen.
  4. KEPMEN KM no.30/2004 - perubahan atau KM no.21/2001: Pasal I, D - tambahan thd Pasal 46 ayat (1), pertambahan huruf e baru ttg jasa sistem komunikasi data; Pasal I, E - izin multimedia oleh Dirjen.
  5. PERMEN PM no.31/2008 - Perubahan atas KM 21/2001 dan 30/2004: Pasal I - perubahan Pasal 46 ayat (1) tentang penyelenggaraan jasa multimedia.

Pranala Menarik