BlackBerry: QA mengenai RIM, BIS, PNBP

From OnnoWiki
Revision as of 06:18, 18 January 2011 by Onnowpurbo (talk | contribs) (New page: Date: Sun, 16 Jan 2011 20:55:55 -0800 (PST) From: Sammy Pangerapan <spangerapan@yahoo.com> Reply-To: Telematika@yahoogroups.com To: Telematika@yahoogroups.com Subject: [Telematika] QA...)
(diff) ← Older revision | Latest revision (diff) | Newer revision → (diff)
Jump to navigation Jump to search
Date: Sun, 16 Jan 2011 20:55:55 -0800 (PST)
From: Sammy Pangerapan <spangerapan@yahoo.com>
Reply-To: Telematika@yahoogroups.com
To: Telematika@yahoogroups.com
Subject: [Telematika] QA mengenai RIM, BIS, PNBP


Bisa dijelaskan BIS = ISP?  Ini wacana yg dilontarkan APJII dalam pertemuan dengan Kominfo pada saat membahas masalah filtering “web pornografi”.  Dan tidak bisa dipungkiri BIS adalah internet provider.

Apakah RIM harus berijin?  Tidak harus. Karena tidak menjual layanannya secara langsung tapi melalui mitra lokal yg sudah berijin ISP. Saya beralanggan layanan BB lewat XL.  Jadi saya pelanggan XL.  Kalo BB saya bermasalah , saya hubungi customer care XL bukan RIM.

Sama halnya dengan Broadband satellite, apakah pemilik satellite harus memiliki ijin di Indonesia  atau hanya mitra lokalnya yg diwajibkan berlisensi?

Apakah layanan BIS terkena PNPB (BHP Tel & USO)? Iya, karena BIS=ISP.

Siapa yg harus membayarkan? Mitra lokal, karena RIM tidak menagih langsung ke pelanggan.

Bagimana masalah “tidak berimbangnya” perjanjian antara mitra lokal dengan RIM?  Itu masalah B 2 B, pemerintah ga boleh ikut campur.

Bagaimana dengan masalah “lawful access” atau “lawful interception”?  Untuk BIS, RIM wajib membuka sesuai dengan UU yg berlaku di Indonesia. Hal ini sudah mereka dlakukan di India.

Bagaimana mengenai Filtering Pornografi? Ada perbedaan mendasar antara APJII dan Kominfo.  Menurut  kami, itu pilihan yg hanya dilakukan atas permitaan pelanggan dan dilakukan dengan upaya “best effort”.  Sedangkan menurut kominfo hukum nya wajib.  SE  APJII No: 091/APJII/Ketum/ISP-NAP/VIII-10/2010, SE Menkominfo No: 1598/SE/DJPT.1/KOMINFO/7/2010.

RIM sudah menyanggupi akan melakukan filtering sesuai permintaan Kominfo. Saya kuatir akan ada orang yg iseng yg menuntut RIM, karena “filtering” . Baca UU 36, pasal 22.

Semoga membantu.

Salam,

Sammy Pangerapan


Pranala Menarik