Beberapa Catatan Strategis untuk Desa

From OnnoWiki
Revision as of 18:48, 30 May 2013 by Onnowpurbo (talk | contribs) (New page: ==Dana-Dana Untuk Desa== * UU 36/1999 tentang Telekomunikasi semua operator di wajibkan zakat 1.25% untuk "Telepon Masuk Desa" * Tampaknya ada program di departemen pertanian untuk "Pemuda...)
(diff) ← Older revision | Latest revision (diff) | Newer revision → (diff)
Jump to navigation Jump to search

Dana-Dana Untuk Desa

  • UU 36/1999 tentang Telekomunikasi semua operator di wajibkan zakat 1.25% untuk "Telepon Masuk Desa"
  • Tampaknya ada program di departemen pertanian untuk "Pemuda Masuk Desa" ordenya beberapa Milyard.
  • Tampaknya ada program di KEMENPORA untuk "Pemuda Masuk Desa" ordenya beberapa Milyard.

Solusi

  • Proses menjalankan program untuk desa (contoh "Telepon Masuk Desa" / m-PLIK / PLIK, atau "Pemuda masuk desa" dll) harus di konsultasikan kepada desa.
  • Lebih baik lagi kalau Swasta (operator telekomunikasi) bisa langsung masukan infrastruktur ke Desa, tapi di audit untuk ke accountable-nya.

Alokasi / Pendelegasian Sumber Daya untuk Desa

Banyak sumber daya yang di kuasai secara nasional. Ini perlu dialokasikan / di delegasikan penggunaannya agar desa secara mandiri dapat menggunakan sumber daya tersebut

Contoh Solusi

  • Ijinkan desa untuk membuat sendiri listrik masuk desa.
  • Ijinkan desa untuk mengoperasikan secara mandiri operator telekomunikasi sendiri.
  • kode area / nomor telepon yang dapat di operasikan oleh Telkom pedesaan.
  • Delegasikan beberapa kanal GSM di 900MHz, 1800MHz, 1900MHz, 2100MHz untuk operator telkom pedesaan.
  • Pentarifan interkoneksi (Listrik, Telekomunikasi) yang transparan & adil, tidak mengexploitasi pedesaan.