Difference between revisions of "25 Maret 2008 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Undangkan DPR RI"

From OnnoWiki
Jump to navigation Jump to search
 
(10 intermediate revisions by the same user not shown)
Line 1: Line 1:
 
Pada tanggal 25 Maret 2008, sebanyak 379 anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]] ([[DPR]]) yang dipimpin oleh Ketua [[DPR]] Agung Laksono mengesahkan Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) menjadi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ([[UU ITE]]).
 
Pada tanggal 25 Maret 2008, sebanyak 379 anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]] ([[DPR]]) yang dipimpin oleh Ketua [[DPR]] Agung Laksono mengesahkan Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) menjadi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ([[UU ITE]]).
  
 +
Naskah [[UU ITE]] dapat di download dari:
 +
 +
* http://www.batan.go.id/prod_hukum/extern/uu-ite-11-2008.pdf
 +
* http://img.kaskus.us/dokumen/UU-ITE-FINAL.pdf
 +
* http://adinugroho.wordpress.com/2008/03/26/download-undang-undang-informasi-dan-transaksi-elektronik-uu-ite/
 +
* http://belajar.internetsehat.org/pustaka/library-non-ict/written-law/telecommunication/cyberlaw/
  
 
Salah satu yang menarik dan menjadi diskusi ramai di Internet. Dalam [[UU ITE]] ini juga terdapat pasal yang mengatur tentang penyebaran materi yang berbau pornografi atau kesusilaan yaitu:
 
Salah satu yang menarik dan menjadi diskusi ramai di Internet. Dalam [[UU ITE]] ini juga terdapat pasal yang mengatur tentang penyebaran materi yang berbau pornografi atau kesusilaan yaitu:
Line 16: Line 22:
  
 
''(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).''
 
''(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).''
 
 
  
  
Line 28: Line 32:
 
* [[Sulitnya Memblok Fitna dan Youtube | Sulitnya Memblok Situs]] Komentar dari Berbagai Mailing List
 
* [[Sulitnya Memblok Fitna dan Youtube | Sulitnya Memblok Situs]] Komentar dari Berbagai Mailing List
  
 +
==Kasus Pencemaran Nama Baik==
  
 +
* [[Prita dan Luna Maya: Opera van Internet Khas Indonesia]]
 +
* [[Juni 2009 - Ujian Bagi UU-ITE kebebasan berpendapat Prita vs. RS. Omni Internasional]]
 +
* [[17 Desember 2009 - Luna Maya senasib dengan Prita terjerat UU ITE]]
 +
* [[20 Desember 2009 - Prita Menerima Peka Award dari LIRA]]
 +
 +
==Referensi==
 +
 +
* http://www.detikinet.com/read/2009/12/17/173900/1262190/510/6-trik-melewati--ranjau--uu-ite
 +
* http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.PutusanDownload&id=289
  
 
==Pranala Menarik==
 
==Pranala Menarik==
Line 39: Line 53:
 
* [[Prosedur Sweeping]]
 
* [[Prosedur Sweeping]]
 
* [[Sejarah Internet Indonesia]]
 
* [[Sejarah Internet Indonesia]]
 +
 +
 +
[[Category: Sejarah]]
 +
[[Category: hacker]]

Latest revision as of 10:34, 15 May 2011

Pada tanggal 25 Maret 2008, sebanyak 379 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipimpin oleh Ketua DPR Agung Laksono mengesahkan Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) menjadi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Naskah UU ITE dapat di download dari:

Salah satu yang menarik dan menjadi diskusi ramai di Internet. Dalam UU ITE ini juga terdapat pasal yang mengatur tentang penyebaran materi yang berbau pornografi atau kesusilaan yaitu:


BAB VII, PERBUATAN YANG DILARANG, Pasal 27

Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.


Dimana hukuman yang akan dikenakan adalah :


BAB XI, KETENTUAN PIDANA, Pasal 45

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Youtube di Blokir

Kasus Pencemaran Nama Baik

Referensi

Pranala Menarik