Konsep Operator Telekomunikasi vs. ISP vs. Aplikasi di Internet
Oleh: Onno W. Purbo Rakyat Indonesia biasa
Saya cukup prihatin melihat beberapa teman dan bahkan murid saya tega membalik-balikan konsep yang sederhana untuk sebuah keuntungan jangka pendek. Konsep Operator Telekomunikasi vs. Internet Service Provider (ISP) vs. Aplikasi di Internet. Perlu kita ingat bersama bahwa sekali kita membohongi diri sendiri akan suatu hal, maka kita harus berbohong terus menerus untuk menutupi kebohongan tersebut.
Sebuah kebijakan harus adil dan konsisten!
Definisi Untuk Awam
Menurut saya,
- Operator Telekomunikasi, adalah mereka yang secara fisik MEMBANGUN infrastruktur telekomunkasi dasar, biasanya fiber optik, BTS selular, sentral telepon dll. Contohnya Telkom, Telkomsel, XL, Esia dll.
- ISP, adalah mereka yang MEMBANGUN infrastruktur untuk memberikan akses Internet pada pelanggan. Minimal sekali berbentuk router, firewall, LAN dan sambungan ke operator telekomunikasi. Contohnya, CBN, IndoNet, termasuk kebanyakan operator telekomunikasi seperti Telkom dll semua biasanya tergabung ke Asosiasi Penyelenggara Jasa Internter Indonesia (APJII).
- Aplikasi di Internet, adalah layanan yang digunakan oleh pengguna Internet yang MENGGUNAKAN infrastruktur ISP / Telekomunikasi. Seperti Google, Facebook, Youtube, Yahoo dll.
Aplikasi Kontroversi
Beberapa aplikasi akan cukup kontroversial, pada aplikasi ini kita akan mulai salah membedakan apakah aplikasi ini aplikasi biasa atau merupakan bagian dari infrastruktur. Contohnya:
- Virtual Private Network (VPN).
- VoIP, Internet Telepon
- Proxy, Transprant Proxy, Anonymous Proxy.
- subset dari proxy, seperti pushmail.
Perlu di catat bahwa banyak sekali penyelenggara tsb di Internet. RIM / BB bukan satu2 penyelenggara tersebut. Yang paling sederhana yang bisa kita lihat sehari-hari adalah WARNET, RT/RW-net, Sekolah, HotSpot (di Hotel, Restoran) mereka semua adalah penyelenggara layanan Proxy. RT/RW-net memang agak rancu karena mereka juga menggelar infrastruktur.
Perbedaan dan Konsekuensi
Beda antara Operator dan bukan Operator sangat sederhana sekali
- Operator Telekomunkasi dan ISP akan MEMBANGUN infrastruktur.
- Aplikasi Internet akan MENGGUNAKAN infrastruktur.
Konsekuensinya
- UU Telekomunikasi 33/99 BERLAKU untuk operator
- UU Telekomunikasi 33/99 TIDAK BERLAKU untuk aplikasi Internet
- Operator telekomunikasi WAJIB membayar USO, PNBP (BHP Frekuensi, BHP ISP), PAJAK.
- Aplikasi Internet hanya WAJIB membayar PAJAK (PPN, PPh, PPh Badan) saja.
- Aplikasi Internet TIDAK WAJIB membayar USO, PNBP (BHP Frekuensi, BHP ISP).