Ijin Tower

From OnnoWiki
Jump to navigation Jump to search

Date: Fri, 25 Jan 2008 14:10:16 +0700

From: Dwi Mardianto <mardiantodwi@gmail.com>
To: asosiasi-warnet@yahoogroups.com
Subject: Re: [asosiasi-warnet] Masalah Ijin Tower


Mendirikan tower juga harus berbekal IMB, karena Tower termasuk dalam kriteria yang membutuhkan Izin Mendirikan Bangunan, yang diatur di dalam Peraturan Daerah Masing-masing sehingga cukup bervariasi bung palapa......tentang perizinannya gak susah kok. Download aja peraturan IMB di daerah setempat yang akan didirikan tower tersebut.

Standarnya sih aturannya mengambil formulir dulu di dinas Tata Kota atau Pemda setempat dengan melampirkan sebagai berikut:

  • Ada HO (Hinder Ordonantie)/Izin Usaha bagi badan hukum, ini hukum masih jaman bahela alias Kompeni
  • Penanggungjawab orang atau badan usaha
  • Gambar Tower (Konstruksi dan instalasinya)
  • Izin warga sekitar
  • Tentatif tergantung pada daerahnya: Izin Prinsip, AMDAL, hasil penelitian tanah melalui soil lab..kalau towernya guedeee banget, dan kalau dekat bandara ada izin dari Departement Perhubungan setempat.
  • Bayar Pajaknya deh yang dihitung dari Volumenya (Tiap Kota Bisa Berbeda tergantung perda masing-masing) yang hitungannya : Luas X Tarif Dasar X Koefisian (yang juga di atur oleh perda dan biasanya untuk kenaikan tiap 10 meter untuk tower maka koefisiennya pasti juga naik).

Paling 12 hari dah keluar tuh izin, kalau lengkap datanya, mudah-mudahan bisa bermanfaat dan gak dikibulin oknum.....hehehehehe.


Pranala Menarik