Difference between revisions of "21 April 2008 UU 11/2008 tentang ITE lembar negara No. 59 dan tambahan lembar negara No. 4843"
Onnowpurbo (talk | contribs) (New page: Date: Fri, 25 Apr 2008 08:07:33 -0700 (PDT) From: Edmon Makarim <edmon_makarim@yahoo.com> Reply-To: Telematika@yahoogroups.com To: Telematika@yahoogroups.com Subject: Re: [Telematika]...) |
Onnowpurbo (talk | contribs) |
||
(One intermediate revision by the same user not shown) | |||
Line 1: | Line 1: | ||
− | + | Date: Fri, 25 Apr 2008 08:07:33 -0700 (PDT) | |
From: Edmon Makarim <edmon_makarim@yahoo.com> | From: Edmon Makarim <edmon_makarim@yahoo.com> | ||
Reply-To: Telematika@yahoogroups.com | Reply-To: Telematika@yahoogroups.com | ||
Line 125: | Line 125: | ||
Ketua Umum PWI-Reformasi | Ketua Umum PWI-Reformasi | ||
+ | |||
+ | |||
+ | |||
+ | |||
+ | ==Pranala Menarik== | ||
+ | |||
+ | * [[Mengecam UU ITE dan Menolak Kebijakan Represif]] April 2008 | ||
+ | * [[Sejarah Internet Indonesia]] | ||
+ | |||
+ | [[Category: Sejarah]] | ||
+ | [[Category: hacker]] |
Latest revision as of 14:22, 11 May 2010
Date: Fri, 25 Apr 2008 08:07:33 -0700 (PDT)
From: Edmon Makarim <edmon_makarim@yahoo.com> Reply-To: Telematika@yahoogroups.com To: Telematika@yahoogroups.com Subject: Re: [Telematika] Tanggung Jawab SIAPA? Pemilik portal berita/urun
Rekans,
UU ITE telah mendapatkan nomor, tepatnya per 21 April
2008 telah ditanda-tangani oleh Presiden, UU No.11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Lembaran Negara No.58 dan Tambahan Lembaran Negara
No.4843.
Selanjutnya mengenai informasi yang bermuatan
penghinaan atau pencemaran nama baik, perlu kiranya
diperhatikan tentang sifat deliknya yang bersifat
individual/subyektif. Karena bersifat subyektif, maka
deliknya merupakan delik aduan. Artinya tergantung
dari yang bersangkutan, jika yang bersangkutan dengan
informasi tersebut tidak menuntut pemulihan haknya
maka dengan sendirinya tidak ada permasalahan.
Lalu, bagaimana dengan penyelenggara konten yang
memuat informasi tsb. Jika informasi tersebut adalah
fakta dimana memang ada orang yang mengemukakan hal
tersebut kepada media masa (termasuk elektronik), maka
dengan sendirinya si penyelenggara konten tersebut
telah bertindak sesuai dengan kewenangannya (dengan
kata lain ia telah bertindak sesuai haknya). Kecuali
jika penyajiannya ternyata tidak sesuai dengan fakta,
yang berarti telah bertentangan dengan kode etiknya
sendiri. Akan menjadi debatable jika hal tsb dikatakan
bertindak dengan hak.
Berikutnya, terkait dengan orang yang menyediakan link
ke content provider tsb. Menurut hemat saya, mereka
selayaknya tidak dapat dikatakan 'dengan sengaja dan
tanpa hak' mencemarkan nama baik orang lain, karena ia
hanya merupakan link dari suatu media yang memuat
informasi tsb. (kecuali jika linknya adalah
pornografi, judi, dll. Karena ia telah tahu dari
awalnya bahwa hal tsb bertentangan dengan hukum dan
merupakan delik umum/biasa bukan aduan).
Kemudian mengenai komentar bebas pembaca, saya merasa
agak kurang pas kalo dikatakan hal itu dianggap
mendidik. Jika kata-kata yang digunakan untuk komentar
ternyata bertentangan dengan kesusilaan bagaimana
(jorok atau kotor)? Apakah telah sesuai dengan kode
etik? Saya pikir tidak.
Analoginya, apakah boleh dalam kolom surat pembaca
kita memaki-maki orang dan mengumpat dengan kata-kata
yang kasar atau bahkan mungkin dengan kata-kata yang
kotor? Bukankah dalam melakukan pemberitaan kita harus
memperhatikan rasa kesusilaan di masyarakat? (lihat
pasal 5 ayat (1) UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers).
Apakah surat pembaca bukan merupakan suatu
pemberitaan? Jadi tentunya akan lebih bijaksana jika
redaksi berkenan memfilternya.
Akan lebih jernih sekiranya kita menyesuaikannya
kembali dengan fungsi-fungsi media sebagaimana yang
telah dinyatakan dalam peraturan
perundang-undangannya. (UU Pers dan UU Penyiaran),
yang juga telah memberikan pedoman untuk itu.
(beberapa diantaranya adalah fungsi pendidikan dan
kontrol sosial).
Demikianlah, urun rembuknya, semoga berkenan.
Hormat saya,
EM.
narliswandi@yahoo.com wrote:
Salam,
Saya sedikit berkomentar ihwal pertanyaan ini. Di
dalam Undang-Undang Pers, khususnya Kode Etik Wartawan
Indonesia (KEWI), media menyediakan ruang bagi surat
pembaca, ruang bagi pemuatan hak jawab.
Karena media yang Anda persoalkan adalah media online,
portal news, mengacu ke jiwa dari media interaktif,
sudah seharusnya media on line langsung menyediakan di
bagian bawah setiap berita untuk dikomentari oleh
pengakses - - sebagai bentuk memenuhi KEWI.
Agar terhindar dari pemuatan yang tidak diingini, komentar tersebut bisa juga difilter oleh redaksi. Namun diiklim kebebasan berinformasi sekarang, membuka bebas komentar untuk sebuah berita online, lebih mendidik untuk pengakses/pembaca dewasa.
Demikian. Terima kasih.
Iwan piliang
Ketua Umum PWI-Reformasi