21 April 2008 UU 11/2008 tentang ITE lembar negara No. 59 dan tambahan lembar negara No. 4843

From OnnoWiki
Jump to navigation Jump to search

Date: Fri, 25 Apr 2008 08:07:33 -0700 (PDT)

From: Edmon Makarim <edmon_makarim@yahoo.com>
Reply-To: Telematika@yahoogroups.com
To: Telematika@yahoogroups.com
Subject: Re: [Telematika] Tanggung Jawab SIAPA? Pemilik  portal berita/urun


Rekans,


UU ITE telah mendapatkan nomor, tepatnya per 21 April 2008 telah ditanda-tangani oleh Presiden, UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Lembaran Negara No.58 dan Tambahan Lembaran Negara No.4843.


Selanjutnya mengenai informasi yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, perlu kiranya diperhatikan tentang sifat deliknya yang bersifat individual/subyektif. Karena bersifat subyektif, maka deliknya merupakan delik aduan. Artinya tergantung dari yang bersangkutan, jika yang bersangkutan dengan informasi tersebut tidak menuntut pemulihan haknya maka dengan sendirinya tidak ada permasalahan.


Lalu, bagaimana dengan penyelenggara konten yang memuat informasi tsb. Jika informasi tersebut adalah fakta dimana memang ada orang yang mengemukakan hal tersebut kepada media masa (termasuk elektronik), maka dengan sendirinya si penyelenggara konten tersebut telah bertindak sesuai dengan kewenangannya (dengan kata lain ia telah bertindak sesuai haknya). Kecuali jika penyajiannya ternyata tidak sesuai dengan fakta, yang berarti telah bertentangan dengan kode etiknya sendiri. Akan menjadi debatable jika hal tsb dikatakan bertindak dengan hak.


Berikutnya, terkait dengan orang yang menyediakan link ke content provider tsb. Menurut hemat saya, mereka selayaknya tidak dapat dikatakan 'dengan sengaja dan tanpa hak' mencemarkan nama baik orang lain, karena ia hanya merupakan link dari suatu media yang memuat informasi tsb. (kecuali jika linknya adalah pornografi, judi, dll. Karena ia telah tahu dari awalnya bahwa hal tsb bertentangan dengan hukum dan merupakan delik umum/biasa bukan aduan).


Kemudian mengenai komentar bebas pembaca, saya merasa agak kurang pas kalo dikatakan hal itu dianggap mendidik. Jika kata-kata yang digunakan untuk komentar ternyata bertentangan dengan kesusilaan bagaimana (jorok atau kotor)? Apakah telah sesuai dengan kode etik? Saya pikir tidak.


Analoginya, apakah boleh dalam kolom surat pembaca kita memaki-maki orang dan mengumpat dengan kata-kata yang kasar atau bahkan mungkin dengan kata-kata yang kotor? Bukankah dalam melakukan pemberitaan kita harus memperhatikan rasa kesusilaan di masyarakat? (lihat pasal 5 ayat (1) UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers). Apakah surat pembaca bukan merupakan suatu pemberitaan? Jadi tentunya akan lebih bijaksana jika redaksi berkenan memfilternya.


Akan lebih jernih sekiranya kita menyesuaikannya kembali dengan fungsi-fungsi media sebagaimana yang telah dinyatakan dalam peraturan perundang-undangannya. (UU Pers dan UU Penyiaran), yang juga telah memberikan pedoman untuk itu. (beberapa diantaranya adalah fungsi pendidikan dan kontrol sosial).


Demikianlah, urun rembuknya, semoga berkenan.


Hormat saya,


EM.




narliswandi@yahoo.com wrote:


Salam,


Saya sedikit berkomentar ihwal pertanyaan ini. Di dalam Undang-Undang Pers, khususnya Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI), media menyediakan ruang bagi surat pembaca, ruang bagi pemuatan hak jawab.


Karena media yang Anda persoalkan adalah media online, portal news, mengacu ke jiwa dari media interaktif, sudah seharusnya media on line langsung menyediakan di bagian bawah setiap berita untuk dikomentari oleh pengakses - - sebagai bentuk memenuhi KEWI.


Agar terhindar dari pemuatan yang tidak diingini, komentar tersebut bisa juga difilter oleh redaksi. Namun diiklim kebebasan berinformasi sekarang, membuka bebas komentar untuk sebuah berita online, lebih mendidik untuk pengakses/pembaca dewasa.


Demikian. Terima kasih.


Iwan piliang

Ketua Umum PWI-Reformasi



Pranala Menarik