Difference between revisions of "Dasar Aturan untuk Operator Indonesia"
Jump to navigation
Jump to search
Onnowpurbo (talk | contribs) (New page: # UU no.36/1999: Pasal 8 (1) - yang bisa menyelenggarakan jaringan telekomunikasi); Pasal 9 ayat (1) - yang bisa menyelenggarakan jasa telekomunikasi); Pasal 16 ayat (3) - KPU diatur dalam...) |
Onnowpurbo (talk | contribs) |
||
(One intermediate revision by the same user not shown) | |||
Line 1: | Line 1: | ||
− | # UU no.36/1999: Pasal 8 (1) - yang bisa menyelenggarakan jaringan telekomunikasi); Pasal 9 ayat (1) - yang bisa menyelenggarakan jasa telekomunikasi); Pasal 16 ayat (3) - KPU diatur dalam PP; Pasal 20 - kewajiban prioritas bagi keamanan dll; Pasal 21 - larangan yang bertentangan dg kepentingan umum, kesusilaan, dsb; Pasal 32 - persyaratan teknis perangkat yang diimpor untuk digunakan; Pasal 34 - biaya penggunaan frekuensi. | + | # '''UU no.36/1999''': Pasal 8 (1) - yang bisa menyelenggarakan jaringan telekomunikasi); Pasal 9 ayat (1) - yang bisa menyelenggarakan jasa telekomunikasi); Pasal 16 ayat (3) - KPU diatur dalam PP; Pasal 20 - kewajiban prioritas bagi keamanan dll; Pasal 21 - larangan yang bertentangan dg kepentingan umum, kesusilaan, dsb; Pasal 32 - persyaratan teknis perangkat yang diimpor untuk digunakan; Pasal 34 - biaya penggunaan frekuensi. |
− | # PP no.52/2000: Pasal 8 ayat (2) dan (3) - kewajiban penyelenggara jasa telekomunikasi; Pasal 13 - keharusan menggunakan jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi; Pasal 14 ayat (1) c. (jasa multimedia); Pasal 20 - kewajiban penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk interkoneksi; Pasal 21 - dalam interkoneksi, penyelenggara jaringan wajib berikan tingkat layanan yang disepakati; Pasal 24 - hubungan penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi harus transparan; Pasal 25 - kewajiban menghubungkan ke jaringan lain (dalam dan luar negeri), dan hak untuk dapat bagian biaya interkoneksi; Pasal 28 ayat (4) - KPU untuk penyelenggara jaringan dan jasa lainnya; Pasal 32 - Kewajiban BHP Telekomunikasi; Pasal 71 - persyaratan teknis perangkat yang diimpor atau digunakan. | + | # '''PP no.52/2000''': Pasal 8 ayat (2) dan (3) - kewajiban penyelenggara jasa telekomunikasi; Pasal 13 - keharusan menggunakan jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi; Pasal 14 ayat (1) c. (jasa multimedia); Pasal 20 - kewajiban penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk interkoneksi; Pasal 21 - dalam interkoneksi, penyelenggara jaringan wajib berikan tingkat layanan yang disepakati; Pasal 24 - hubungan penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi harus transparan; Pasal 25 - kewajiban menghubungkan ke jaringan lain (dalam dan luar negeri), dan hak untuk dapat bagian biaya interkoneksi; Pasal 28 ayat (4) - KPU untuk penyelenggara jaringan dan jasa lainnya; Pasal 32 - Kewajiban BHP Telekomunikasi; Pasal 71 - persyaratan teknis perangkat yang diimpor atau digunakan. |
− | # KEPMEN KM no. 21/2001: Pasal 3 ayat (1) c. dan (2) - Jasa Multimedia; Pasal 6 - penyelenggara jasa telekomunikasi bisa bangun jaringan bila tak tersedia; Pasal 10 - wajib memenuhi persyaratan teknis dengan sertifikat Dirjen; Pasal 13 - setiap penyelenggara jasa telekomunikasi dikenakan KPU; Pasal 46 ayat (1) - penyelenggara jasa multimedia internet dan interkoneksi internet; Pasal 47 ayat (1) - Izin jasa multimedia oleh Dirjen. | + | # '''KEPMEN KM no. 21/2001''': Pasal 3 ayat (1) c. dan (2) - Jasa Multimedia; Pasal 6 - penyelenggara jasa telekomunikasi bisa bangun jaringan bila tak tersedia; Pasal 10 - wajib memenuhi persyaratan teknis dengan sertifikat Dirjen; Pasal 13 - setiap penyelenggara jasa telekomunikasi dikenakan KPU; Pasal 46 ayat (1) - penyelenggara jasa multimedia internet dan interkoneksi internet; Pasal 47 ayat (1) - Izin jasa multimedia oleh Dirjen. |
− | # KEPMEN KM no.30/2004 - perubahan atau KM no.21/2001: Pasal I, D - tambahan thd Pasal 46 ayat (1), pertambahan huruf e baru ttg jasa sistem komunikasi data; Pasal I, E - izin multimedia oleh Dirjen. | + | # '''KEPMEN KM no.30/2004''' - perubahan atau KM no.21/2001: Pasal I, D - tambahan thd Pasal 46 ayat (1), pertambahan huruf e baru ttg jasa sistem komunikasi data; Pasal I, E - izin multimedia oleh Dirjen. |
− | # PERMEN PM no.31/2008 - Perubahan atas KM 21/2001 dan 30/2004: Pasal I - perubahan Pasal 46 ayat (1) tentang penyelenggaraan jasa multimedia. | + | # '''PERMEN PM no.31/2008 -''' Perubahan atas KM 21/2001 dan 30/2004: Pasal I - perubahan Pasal 46 ayat (1) tentang penyelenggaraan jasa multimedia. |
==Pranala Menarik== | ==Pranala Menarik== |
Latest revision as of 18:29, 18 January 2011
- UU no.36/1999: Pasal 8 (1) - yang bisa menyelenggarakan jaringan telekomunikasi); Pasal 9 ayat (1) - yang bisa menyelenggarakan jasa telekomunikasi); Pasal 16 ayat (3) - KPU diatur dalam PP; Pasal 20 - kewajiban prioritas bagi keamanan dll; Pasal 21 - larangan yang bertentangan dg kepentingan umum, kesusilaan, dsb; Pasal 32 - persyaratan teknis perangkat yang diimpor untuk digunakan; Pasal 34 - biaya penggunaan frekuensi.
- PP no.52/2000: Pasal 8 ayat (2) dan (3) - kewajiban penyelenggara jasa telekomunikasi; Pasal 13 - keharusan menggunakan jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi; Pasal 14 ayat (1) c. (jasa multimedia); Pasal 20 - kewajiban penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk interkoneksi; Pasal 21 - dalam interkoneksi, penyelenggara jaringan wajib berikan tingkat layanan yang disepakati; Pasal 24 - hubungan penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi harus transparan; Pasal 25 - kewajiban menghubungkan ke jaringan lain (dalam dan luar negeri), dan hak untuk dapat bagian biaya interkoneksi; Pasal 28 ayat (4) - KPU untuk penyelenggara jaringan dan jasa lainnya; Pasal 32 - Kewajiban BHP Telekomunikasi; Pasal 71 - persyaratan teknis perangkat yang diimpor atau digunakan.
- KEPMEN KM no. 21/2001: Pasal 3 ayat (1) c. dan (2) - Jasa Multimedia; Pasal 6 - penyelenggara jasa telekomunikasi bisa bangun jaringan bila tak tersedia; Pasal 10 - wajib memenuhi persyaratan teknis dengan sertifikat Dirjen; Pasal 13 - setiap penyelenggara jasa telekomunikasi dikenakan KPU; Pasal 46 ayat (1) - penyelenggara jasa multimedia internet dan interkoneksi internet; Pasal 47 ayat (1) - Izin jasa multimedia oleh Dirjen.
- KEPMEN KM no.30/2004 - perubahan atau KM no.21/2001: Pasal I, D - tambahan thd Pasal 46 ayat (1), pertambahan huruf e baru ttg jasa sistem komunikasi data; Pasal I, E - izin multimedia oleh Dirjen.
- PERMEN PM no.31/2008 - Perubahan atas KM 21/2001 dan 30/2004: Pasal I - perubahan Pasal 46 ayat (1) tentang penyelenggaraan jasa multimedia.
Pranala Menarik
- Wawancara sekitar Blokir BlackBerry
- Dasar Aturan untuk Operator Indonesia
- BlackBerry dan Penyaring Konten Internet
- RIM dan pelaku asing dalam industry Telematika Indonesia
- Konsep Operator Telekomunikasi vs. ISP vs. Aplikasi di Internet
- Enkripsi di BlackBerry
- BlackBerry: QA mengenai RIM, BIS, PNBP
- Sejarah Internet Indonesia
- Onno W. Purbo