Difference between revisions of "5G: Syarat Penyelenggara Jaringan Selular"

From OnnoWiki
Jump to navigation Jump to search
Line 12: Line 12:
 
***SOP: monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna, dan pelayanan pengguna/pelanggan
 
***SOP: monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna, dan pelayanan pengguna/pelanggan
 
**Pernyataan:
 
**Pernyataan:
 +
***Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan
 +
***Menyampaikan data yang valid dan benar
 
**Tidak memiliki kewajiban PNBP terhutang
 
**Tidak memiliki kewajiban PNBP terhutang
 
**Bukti konfirmasi status wajib pajak (KSWP)
 
**Bukti konfirmasi status wajib pajak (KSWP)

Revision as of 10:36, 16 November 2022

  • Persyaratan
    • Rencana Usaha memuat:
      • Jenis layanan
      • Konfigurasi sistem/jaringan
      • Diagram dan rute peta jaringan
      • Roll out plan 5 thn
      • Komitmen Kinerja Layanan 5 thn
      • Data teknis alat/perangkat
      • Bukti kepemilikan perangkat
      • PKS dengan penyelenggara lain
      • Dukungan prajual & purnajual
      • SOP: monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna, dan pelayanan pengguna/pelanggan
    • Pernyataan:
      • Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan
      • Menyampaikan data yang valid dan benar
    • Tidak memiliki kewajiban PNBP terhutang
    • Bukti konfirmasi status wajib pajak (KSWP)
    • Daftar susunan pengurus tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
    • Penetapan Penomoran jika jenis penyelenggaraanya membutuhkan penomoran
    • Salinan Izin Stasiun Radio (ISR)
    • Salinan Landing Right
    • Permohonan Uji Laik Operasi (ULO)
    • Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO)
    • Bukti sebagai pemenang seleksi (jenis penyelenggaraan dengan mekanisme seleksi)


2. Persyaratan 
a. Rencana Usaha memuat:
1. Jenis layanan
2. Konfigurasi sistem/jaringan
3. Diagram dan rute peta jaringan
4. Roll out plan 5 thn
5. Komitmen Kinerja Layanan 5 thn
6. Data teknis alat/perangkat
7. Bukti kepemilikan perangkat
8. PKS dengan penyelenggara lain
9. Dukungan prajual & purnajual
10. SOP: monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna, dan pelayanan pengguna/pelanggan
b. Pernyataan:
1. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan
2. Menyampaikan data yang valid dan benar
c. Tidak memiliki kewajiban PNBP terhutang
d. Bukti konfirmasi status wajib pajak (KSWP)
e. Daftar susunan pengurus tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
f. Penetapan Penomoran jika jenis penyelenggaraanya membutuhkan penomoran
g. Salinan Izin Stasiun Radio (ISR)
h. Salinan Landing Right
i. Permohonan Uji Laik Operasi (ULO)
j. Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO)
k. Bukti sebagai pemenang seleksi (jenis penyelenggaraan dengan mekanisme seleksi)


Referensi

  • Kepdirtel_No_97_Tahun_2022_Standar_Pelayanan_Perizinan_Telekomunikasi.pdf


Pranala Menarik