5G: Syarat Penyelenggara Jaringan Selular

From OnnoWiki
Jump to navigation Jump to search

Bagi mereka yang ingin menyelenggarakan jaringan selular secara komersial, maka sebetulnya dibutuhkan ijin / lisensi yang resmi sebagai operator selular dari Menteri KOMINFO. Sedangkan bagi mereka yang tidak menyeleggarakan secara komersial, hanya membuat jaringan private 5G, maka sebetulnya dapat di naungi oleh peraturan terkait dengan jaringan khusus, atau private network atau bahkan jaringan ujicoba / percobaan.

Adapun persyaratan untuk membuat jaringan selular komersial adalah sebagai berikut,

Persyaratan

  • Rencana Usaha memuat:
    • Jenis layanan
    • Konfigurasi sistem/jaringan
    • Diagram dan rute peta jaringan
    • Roll out plan 5 thn
    • Komitmen Kinerja Layanan 5 thn
    • Data teknis alat/perangkat
    • Bukti kepemilikan perangkat
    • PKS dengan penyelenggara lain
    • Dukungan prajual & purnajual
    • SOP: monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna, dan pelayanan pengguna/pelanggan
  • Pernyataan:
    • Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan
    • Menyampaikan data yang valid dan benar
  • Tidak memiliki kewajiban PNBP terhutang
  • Bukti konfirmasi status wajib pajak (KSWP)
  • Daftar susunan pengurus tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
  • Penetapan Penomoran jika jenis penyelenggaraanya membutuhkan penomoran
  • Salinan Izin Stasiun Radio (ISR)
  • Salinan Landing Right
  • Permohonan Uji Laik Operasi (ULO)
  • Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO)
  • Bukti sebagai pemenang seleksi (jenis penyelenggaraan dengan mekanisme seleksi)

Dengan referensi sebagai berikut,

Referensi


Pranala Menarik