Difference between revisions of "Ijin Tower"

From OnnoWiki
Jump to navigation Jump to search
(New page: == Ijin Pendirian Tower == Date: Fri, 25 Jan 2008 14:10:16 +0700 From: Dwi Mardianto <mardiantodwi@gmail.com> To: asosiasi-warnet@yahoogroups.com Subject: Re: [asosiasi-warnet] Masalah...)
 
 
(6 intermediate revisions by the same user not shown)
Line 1: Line 1:
== Ijin Pendirian Tower ==
 
 
 
Date: Fri, 25 Jan 2008 14:10:16 +0700
 
Date: Fri, 25 Jan 2008 14:10:16 +0700
 +
From: Dwi Mardianto <mardiantodwi@gmail.com>
 +
To: asosiasi-warnet@yahoogroups.com
 +
Subject: Re: [asosiasi-warnet] Masalah Ijin Tower
  
From: Dwi Mardianto <mardiantodwi@gmail.com>
 
  
To: asosiasi-warnet@yahoogroups.com
+
Mendirikan [[tower]] juga harus berbekal [[IMB]], karena [[Tower]] termasuk dalam kriteria yang membutuhkan Izin Mendirikan Bangunan, yang diatur di dalam Peraturan Daerah Masing-masing sehingga cukup bervariasi bung palapa......tentang perizinannya gak susah kok. Download aja peraturan [[IMB]] di daerah setempat yang akan didirikan tower tersebut.
 
 
Subject: Re: [asosiasi-warnet] Masalah Ijin Tower
 
 
 
Mendirikan tower juga harus berbekal IMB, karena Tower termasuk dalam kriteria yang membutuhkan Izin Mendirikan Bangunan, yang diatur di dalam Peraturan Daerah Masing-masing sehingga cukup bervariasi bung palapa......tentang perizinannya gak susah kok. Download aja peraturan IMB di daerah setempat yang akan didirikan tower tersebut.
 
  
 
Standarnya sih aturannya mengambil formulir dulu di dinas Tata Kota atau Pemda setempat dengan melampirkan sebagai berikut:
 
Standarnya sih aturannya mengambil formulir dulu di dinas Tata Kota atau Pemda setempat dengan melampirkan sebagai berikut:
Line 18: Line 14:
 
* Izin warga sekitar
 
* Izin warga sekitar
 
* Tentatif tergantung pada daerahnya: Izin Prinsip, AMDAL, hasil penelitian tanah melalui soil lab..kalau towernya guedeee banget, dan kalau dekat bandara ada izin dari Departement Perhubungan setempat.
 
* Tentatif tergantung pada daerahnya: Izin Prinsip, AMDAL, hasil penelitian tanah melalui soil lab..kalau towernya guedeee banget, dan kalau dekat bandara ada izin dari Departement Perhubungan setempat.
* Bayar Pajaknya deh yang dihitung dari Volumenya (Tiap Kota Bisa Berbeda tergantung perda masing-masing) yang hitungannya : Luas X Tarif Dasar X Koefisian (yang juga di atur oleh perda dan biasanya untuk kenaikan tiap 10
+
* Bayar Pajaknya deh yang dihitung dari Volumenya (Tiap Kota Bisa Berbeda tergantung perda masing-masing) yang hitungannya : Luas X Tarif Dasar X Koefisian (yang juga di atur oleh perda dan biasanya untuk kenaikan tiap 10 meter untuk tower maka koefisiennya pasti juga naik).
meter untuk tower maka koefisiennya pasti juga naik).
 
  
 
Paling 12 hari dah keluar tuh izin, kalau lengkap datanya, mudah-mudahan bisa bermanfaat dan gak dikibulin oknum.....hehehehehe.
 
Paling 12 hari dah keluar tuh izin, kalau lengkap datanya, mudah-mudahan bisa bermanfaat dan gak dikibulin oknum.....hehehehehe.
 +
 +
 +
 +
==Pranala Menarik==
 +
 +
* [[Wajanbolic e-goen]]
 +
* [[Teknologi RT/RW-net]]
 +
* [[WiFi: Sistem Pendukung]]
 +
* [[WiFi: Tower Untuk Infrastruktur WiFi]]
 +
* [[Ijin Tower]]
 +
* [[WiFi: Grounding System]]
 +
* [[WiFi: Anti Petir]]
 +
* [[Daftar Bandar Peralatan Wireless]]
 +
* [[Merakit Sendiri Power over Ethernet]]
 +
* [[Wireless Internet Berbasis WiFi]]
 +
 +
 +
[[Category: RT/RW-Net]]
 +
[[Category: Wireless]]

Latest revision as of 15:59, 16 May 2010

Date: Fri, 25 Jan 2008 14:10:16 +0700

From: Dwi Mardianto <mardiantodwi@gmail.com>
To: asosiasi-warnet@yahoogroups.com
Subject: Re: [asosiasi-warnet] Masalah Ijin Tower


Mendirikan tower juga harus berbekal IMB, karena Tower termasuk dalam kriteria yang membutuhkan Izin Mendirikan Bangunan, yang diatur di dalam Peraturan Daerah Masing-masing sehingga cukup bervariasi bung palapa......tentang perizinannya gak susah kok. Download aja peraturan IMB di daerah setempat yang akan didirikan tower tersebut.

Standarnya sih aturannya mengambil formulir dulu di dinas Tata Kota atau Pemda setempat dengan melampirkan sebagai berikut:

  • Ada HO (Hinder Ordonantie)/Izin Usaha bagi badan hukum, ini hukum masih jaman bahela alias Kompeni
  • Penanggungjawab orang atau badan usaha
  • Gambar Tower (Konstruksi dan instalasinya)
  • Izin warga sekitar
  • Tentatif tergantung pada daerahnya: Izin Prinsip, AMDAL, hasil penelitian tanah melalui soil lab..kalau towernya guedeee banget, dan kalau dekat bandara ada izin dari Departement Perhubungan setempat.
  • Bayar Pajaknya deh yang dihitung dari Volumenya (Tiap Kota Bisa Berbeda tergantung perda masing-masing) yang hitungannya : Luas X Tarif Dasar X Koefisian (yang juga di atur oleh perda dan biasanya untuk kenaikan tiap 10 meter untuk tower maka koefisiennya pasti juga naik).

Paling 12 hari dah keluar tuh izin, kalau lengkap datanya, mudah-mudahan bisa bermanfaat dan gak dikibulin oknum.....hehehehehe.


Pranala Menarik