Surat Onno W. Purbo kepada KAPOLRI tanggal 2 September 2000
2 September 2000 Kepada Yth.
Kepala Polisi Republik Indonesia (KAPOLRI) Markas Besar POLRI, Cilangkap. Kapolda Jawa Timur, Jl. Ahmad Yani, Surabaya. Kapolda Jabar, Bp. Inspektur Jenderal Drs Adang Darojatun Jl. Soekarno Hatta No. 748 Bandung Kapolwiltabes Bandung, Drs Alex Bambang Riatmojo, SH, MBA, PhD Jln. Merdeka Bandung
Dengan Hormat,
Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih atas waktu yang Bapak berikan untuk membaca surat saya. Saya sangat prihatin atas penahanan pengusaha VoIP yang dilakukan oleh aparat anda atas laporan pencurian pulsa dari Telkom.
Dalam surat ini saya bermaksud untuk menanyakan perihal rekan pengusaha VoIP yang berada dalam tahanan Polisi sudah lebih dari 7 hari.
Di samping itu, dengan kepala dingin ada baiknya kita bersama menanyakan beberapa hal untuk melihat apakah pengusaha VoIP yang bapak tahan itu betul-betul pencuri pulsa Telkom & Indosat atau tidak?
- Apakah teknologi VoIP yang digunakan oleh para pengusaha VoIP sama persis dengan teknologi yang digunakan oleh Telkom & Indosat dalam memberikan jasa-nya ke masyarakat?
- Jika teknologi yang digunakan berbeda – apakah pulsa yang digunakan oleh pengusaha VoIP bisa disamakan dengan pulsa yang digunakan oleh Telkom & Indosat?
- Jika memang pengusaha tersebut mencuri pulsa – apakah ada barang bukti pulsa yang di curi-nya?
- Jika barang bukti tsb berupa peralatan telekomunikasi – apakah bisa diperlihatkan bahwa di peralatan tersebut kita bisa mendengarkan suara percakapan telepon – seperti yang dilakukan oleh pegawai Telkom memasang handset ke kabel-kabel telkom untuk mendengarkan percakapan.
- Apakah pengusaha VoIP yang anda tahan pernah menunggak / mencuri-curi tidak membayar operator telekomunikasi (Telkom) yang mereka sewa?
- Apakah pengusaha VoIP yang anda tahan pernah menunggak pembayaran ke Internet Service Provider (ISP)-nya?
- Dapatkah UU 3/1989 untuk Telkom & Indosat disamakan treatment-nya untuk pengusaha VoIP?
- Setelah menjawab pertanyaan di atas, maka diantara UU 3/1989 pasal 35, 36, 37, 38 & 39 tindakan pidana di pasal mana yang dilakukan oleh pengusaha VoIP tersebut?
Perlu di catat bahwa monopoli Tekom & Indosat menurut UU36/1999 seharusnya akan berhenti pada tanggal 8 September 2000. Di samping itu TAP MPR XVII/1998 dan Pasal 28J amandemen ke dua UUD 45, menjamin Hak Asasi Bangsa Indonesia untuk berkomunikasi dan berpartisipasi dalam dunia Informasi. Semua solusi teknologi untuk memenuhi hak asasi bangsa ini untuk berkomunikasi & berpartisipasi dalam dunia informasi harus di hormati oleh semua pihak termasuk pemerintah & penegak hukum.
Jika dibutuhkan, saya dengan senang hati memberikan penjelasan dari sisi teknologi kepada Bapak. Atas perhatian yang Bapak berikan saya ucapkan banyak terima kasih.
Hormat saya,
Onno W. Purbo
(onno@indo.net.id)
Dewan Pakar – Asosiasi Warnet Indonesia (AWARI)
Dewan Pakar – Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (MASTEL).
Dewan Pakar – Kompartemen Telematika KADIN.
Tembusan:
- Ketua Tim Koordinasi Telematika Indonesia
- Menteri Perhubungan & Telekomunikasi Republik Indonesia.
- Direktur Jendral Pos & Telekomunikasi, Departemen Perhubungan.
- Ketua Masyarakat Telekomunikasi Indonesia.
- Direktur Utama & Komisaris Utama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
- Direktur Utama & Komisaris Utama PT Indosat Tbk
- Mailing list telematika@egroups.com, mastel-e-commerce@egroups.com, asosiasi-warnet@egroups.com, apkomindo@egroups.com, yth-wartawan@itb.ac.id.