Struktur Organisasi ORARI

From OnnoWiki
Jump to navigation Jump to search

Organisasi Amatir Radio Indonesia

Sumber: M. Faisal Anwar (YB1PR)


Bahwa sesungguhnya Kegiatan Amatir Radio itu merupakan penyaluran bakat yang penuh manfaat sehingga telah mendapatkan tempat dalam kehidupan bangsa Indonesia, Dengan demikian Kegiatan Amatir Radio merupakan sumbangan dalam rangka pencapaian cita cita Nasional seperti yang terkandung dalam Pancasila dan Undang ­ Undang Dasar 1945.

Dengan adanya Peraturan dan Perundang – undangan Pemerintah Republik Indonesia tentang Amatir Radio yang telah memberikan tempat serta hak hidup kepada Amatir Radio Indonesia dalam melaksanakan kegiatannya, maka para Amatir Radio Indonesia merasa berbahagia dan penuh harapan akan hari depan yang cerah.

Dengan Rakhmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara demi pengembangan dan pembangunan, maka atas adanya Peraturan dan Perundang – undangan Pemerintah Republik Indonesia berdirilah wadah tunggal Amatir Radio.

Kemudian daripada itu untuk mewujudkan Organisasi Amatir Radio Indonesia dengan cara menumbuhkan kesadaran akan kewajiban dan rasa tanggung jawab Amatir Radio, melindungi dan memperjuangkan hak serta kepentingan segenap Amatir Radio, mencerdaskan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara, serta menjalin persaudaraan dengan Bangsa lain di seluruh dunia.

Oleh karena itu dilandasi dengan jiwa Perwira, Setia, Progresif, Ramah­Tamah, Jiwa Seimbang dan Patriot, maka disusunlah Anggaran Dasar Organisasi Amatir Radio Indonesia.

NAMA

Organisasi ini bernama Organisasi Amatir Radio Indonesia yang selanjutnya disebut dengan ORARI

TEMPAT DAN KEDUDUKAN

ORARI berpusat di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mempunyai kegiatan di seluruh wilayah Indonesia

WAKTU

ORARI dibentuk pada tanggal sembilan bulan Juli, tahun seribu sembilan ratus enam puluh delapan di Jakarta

SIFAT

ORARI adalah Organisasi tunggal bagi segenap Amatir Radio di Indonesia, bersifat mandiri dan non Politik

AZAS

ORARI berazaskan Pancasila dengan menjunjung tinggi Kode Etik Amatir Radio.

TUJUAN

ORARI bertujuan mewujudkan Amatir Radio Indonesia yang berpengetahuan dan trampil dibidang komunikasi radio dan teknik elektronika radio untuk diabdikan bagi kepentingan Bangsa dan Negara

FUNGSI

Untuk mencapai tujuan Organisasi, ORARI berfungsi sebagai:

  • Sarana pembinaan Amatir Radio Indonesia.
  • Memelihara kemurnian amatirisme radio sesuai Kode Etik Amatir Radio.
  • Sarana untuk memperjuangkan hak­hak Amatir radio di forum nasional dan bersama Amatir Radio dunia memperjuangkan hak ­hak Amatir Radio di forum internasional.
  • Cadangan nasional di bidang komunikasi radio.
  • Sarana dukungan komunikasi radio dalam usaha­usaha yang bersifat kemanusiaan.
  • Mitra Pemerintah dalam kegiatan pengawasan penggunaan gelombang radio serta pemilikan dan penggunaan perangkat komunikasi radio.

KEGIATAN

Untuk menjalankan fungsinya, ORARI melaksanakan kegiatan­kegiatan sebagai berikut :

  • Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan anggota serta membimbing peminatnya dalam bidang teknik elektronika dan komunikasi radio.
  • Melindungi kepentingan dan memperjuangkan hak – hak Amatir Radio.
  • Menanamkan kesadaran dan kewajiban serta tanggung jawab anggota sebagai Amatir Radio terhadap Bangsa, Negara dan Organisasi.
  • Melaksanakan dukungan komunikasi radio dan penyampaian berita pada saat terjadi marabahaya, bencana alam dan penyelamatan jiwa manusia dan harta benda.
  • Melaksanakan dukungan komunikasi radio dan penyampaian berita sebagai komunikasi cadangan nasional.
  • Menyelenggarakan kegiatan monitoring dan observasi dalam pengamanan pemakaian gelombang radio.
  • Membantu Pemerintah dalam rangka mendeteksi pelanggaran terhadap penggunaan dan pemilikan perangkat komunikasi radio.

KEANGGOTAAN

Berdasarkan Peraturan dan Perundang­undangan Pemerintah Republik Indonesia, maka setiap Amatir Radio yang melakukan kegiatannya di wilayah Indonesia, wajib bergabung dalam ORARI.

Status Anggotaan

Keanggotaan dalam ORARI terdiri dari :

  • Anggota Biasa, ialah setiap Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi anggota.
  • Anggota Luar Biasa, ialah setiap Warga Negara Asing yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi anggota luar biasa.
  • Anggota Kehormatan, ialah setiap orang yang karena jasa-jasanya terhadap ORARI dapat diangkat menjadi anggota kehormatan

Persyaratan

  • Persyaratan menjadi Anggota Biasa:
    • Warga Negara Indonesia yang berusia sedikitnya 14 (empat belas) tahun.
    • Memiliki SKKAR atau Sertifikat Operator Radio yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
    • Memenuhi Ketentuan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Organisasi.
    • Bersedia mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Ketentuan­-ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan Organisasi.
    • Mengajukan permohonan dan disetujui.
  • Persyaratan menjadi Anggota Luar Biasa:
    • Warga Negara Asing yang telah memiliki Ijin Amatir Radio yang berasal dari negara­-negara yang telah memiliki Perjanjian timbal balik dengan Negara Republik Indonesia.
    • Memenuhi Ketentuan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Organisasi.
    • Bersedia mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan Organisasi.
    • Mengajukan permohonan dan disetujui.
  • Persyaratan menjadi Anggota Kehormatan:
    • Warga Negara Indonesia yang berusia sedikitnya 30 tahun.
    • Telah memberikan kontribusi yang luar biasa, bagi pembinaan dan perkembangan ORARI dan Amatir Radio Indonesia.
    • Bersedia diusulkan menjadi Anggota Kehormatan dan bersedia mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Ketentuan­ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan Organisasi.
  • Anggota Luar Biasa, Anggota Kehormatan, diangkat dengan Surat Keputusan Ketua Umum ORARI atas usul Ketua ORARI Daerah.

Kewajiban

  • Anggota Biasa berkewajiban :
    • Mentaati Peraturan dan perundang­undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang berlaku bagi Kegiatan Amatir Radio, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan ­ peraturan Organisasi.
    • Membayar iuran wajib dan iuran yang ditentukan atas kebijaksanaan Pengurus ORARI Daerah/Lokal.
    • Menghadiri Muslok dan undangan rapat.
    • Melaksanakan segala Keputusan yang telah diambil dalam Munas/Musda/Muslok.
    • Memelihara, memajukan dan mengembangkan Kegiatan Amatir Radio di Indonesia.
    • Memelihara dan menjaga nama baik Organisasi.
  • Anggota Luar Biasa berkewajiban:
    • Mentaati Peraturan dan perundang­undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang berlaku bagi Kegiatan Amatir Radio, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan ­ peraturan Organisasi.
    • Membayar Iuran wajib dan iuran yang ditentukan atas kebijaksanaan Pengurus ORARI Daerah/Lokal.
    • Menghadiri undangan rapat.
    • Melaksanakan segala Keputusan-keputusan yang telah diambil dalam Munas/Musda/Muslok.
    • Memelihara, memajukan dan mengembangkan Kegiatan Amatir Radio di Indonesia.
    • Memelihara dan menjaga nama baik Organisasi.
  • Anggota Kehormatan berkewajiban:
    • Mentaati Peraturan dan perundang­undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang berlaku bagi Kegiatan Amatir Radio, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan ­ peraturan Organisasi.
    • Membayar Iuran wajib dan iuran yang ditentukan atas kebijaksanaan Pengurus ORARI Daerah/Lokal.
    • Menghadiri undangan rapat.
    • Melaksanakan segala Keputusan ­ keputusan yang telah diambil dalam Munas/Musda/Muslok.
    • Memelihara, memajukan dan mengembangkan Kegiatan Amatir Radio di Indonesia.
    • Memelihara dan menjaga nama baik Organisasi.

Hak

  • Anggota Biasa berhak:
    • Berbicara dalam Muslok dan rapat­rapat lain yang dilaksanakan oleh Lokal.
    • Memberikan suara dalam Muslok dan rapat­rapat lain yang dilaksanakan oleh Lokal.
    • Memilih dan dipilih sebagai anggota kepengurusan.
    • Membela diri.
    • Mendapatkan perlindungan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang berlaku bagi Kegiatan Amatir Radio, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan – peraturan Organisasi.
    • Mendapatkan Kartu Tanda Anggota yang ditandatangani oleh Ketua Umum ORARI dengan tanda tangan banding Ketua ORARI Daerah yang bersangkutan.
    • Mendapatkan pelayanan administrasi.
  • Anggota Luar Biasa berhak :
    • Berbicara dalam Muslok dan rapat­rapat lain yang dilaksanakan oleh Lokal.
    • Membela diri.
    • Mendapatkan perlindungan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang berlaku bagi Kegiatan Amatir Radio, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan – peraturan Organisasi.
    • Mendapatkan Kartu Tanda Anggota yang ditandatangani oleh Ketua Umum dengan tanda tangan banding Ketua ORARI Daerah yang bersangkutan.
    • Mendapatkan pelayanan administrasi.
  • Anggota Kehormatan berhak:
    • Berbicara dalam Muslok dan rapat­rapat lain yang dilaksanakan oleh Lokal.
    • Mendapatkan perlindungan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang berlaku bagi Kegiatan Amatir Radio, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan – peraturan Organisasi.
    • Mendapatkan Kartu Tanda Anggota yang ditandatangani oleh Ketua Umum dengan tanda tangan banding Ketua ORARI Daerah yang bersangkutan.
    • Mendapatkan pelayanan administrasi.

Perpindahan Anggota

  • Seorang anggota yang bermaksud untuk pindah domisili ke Daerah lain diwajibkan :
    • Mengajukan permohonan pindah kepada Pengurus ORARI Daerah asalnya dengan tembusan ke ORARI Pusat, dengan melampirkan surat pengantar dari ORARI Lokal asalnya.
    • Membawa surat pengantar dari Pengurus ORARI Daerah asalnya yang ditujukan kepada Pengurus ORARI Daerah yang baru tersebut dengan melampirkan berkas ­ berkas Amatir Radio yang dimiliki.
  • Seorang anggota yang bermaksud untuk pindah domisili ke Lokal lain dalam satu Daerah, diwajibkan:
    • Mengajukan permohonan pindah kepada Pengurus Lokal asalnya dengan tembusan ke ORARI Daerah.
    • Membawa surat pengantar dari Pengurus ORARI Lokal asalnya yang ditujukan kepada Pengurus ORARI Lokal yang baru tersebut dengan melampirkan berkas ­ berkas Amatir Radio yang dimiliki.
  • Seorang anggota yang bermaksud untuk pindah alamat dalam satu Lokal, diwajibkan memberitahukan perpindahannya kepada Pengurus Lokal dengan tembusan ke ORARI Daerah.
  • Dalam hal perpindahan anggota tersebut di atas, Pengurus ORARI Daerah wajib dalam waktu singkat menyelesaikan administrasi dengan instansi setempat yang berwenang.


Pemberhentian keanggotaan

Anggota Biasa, Luar Biasa dan Kehormatan akan kehilangan keanggotaannya apabila:

  • Mengundurkan diri.
  • Bukan Warga Negara Indonesia lagi.
  • Anggota Luar Biasa yang tidak lagi berdomisili di Republik Indonesia.
  • Tidak membayar iuran atau Ijin Amatir Radio yang bersangkutan telah kadaluarsa sesuai Peraturan Pemerintah.
  • Diberhentikan.
  • Meninggal dunia.
  • Terkena sanksi pidana penjara minimal 3 (tiga) tahun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota.

Sanksi terhadap Anggota

  • Anggota yang melalaikan kewajiban seperti pada pasal 3 Anggaran Rumah Tangga ini, atau melakukan tindakan yang merugikan Organisasi atau mencemarkan nama baik Organisasi dapat dikenakan sanksi ­ sanksi sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan berupa:
    • Peringatan tertulis.
    • Pemberhentian sementara.
    • Pemberhentian.
  • Pemberian sanksi peringatan tertulis merupakan wewenang Ketua Umum, Ketua ORARI Daerah atau Ketua ORARI Lokal.
  • Pemberian sanksi pemberhentian sementara merupakan wewenang Ketua Umum dan atau Ketua ORARI Daerah.
  • Pemberian sanksi pemberhentian merupakan wewenang Ketua Umum atas usul Ketua ORARI Daerah.
  • Pemberian sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian dapat diberikan setelah yang bersangkutan mendapat peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut­turut dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
  • Anggota yang dikenakan sanksi berhak membela diri dan dapat naik banding secara berturut­ turut kepada DPP yang tingkatnya lebih tinggi.
  • Tatacara rehabilitasi keanggotaan:
    • Rehabilitasi keanggotaan yang dikenakan sanksi pemberhentian sementara, merupakan wewenang Ketua Umum ORARI dan atau Ketua ORARI Daerah.
    • Rehabilitasi keanggotaan yang dikenakan sanksi pemberhentian dilakukan oleh Ketua Umum ORARI.

STRUKTUR ORGANISASI ORARI

ORARI secara hukum berada dibawah pembinaan Dirjen Postel. Secara Organisatoris, ORARI berada di bawah Internasional Amateur Radio Union (IARU).

ORARI Pusat

ORARI Pusat adalah merupakan Induk Organisasi dan berkedudukan di Ibukota Negara ORARI Pusat di pimpin oleh KETUA UMUM ORARI. Mempunyai wewenang untuk membuat Peraturan Peraturan yang sejalan dengan Peraturan Perundang­ undangan yang berlaku bagi Amatir Radio terhadap segenap anggota dan mengeluarkan Instruksi­instruksi melalui Pengurus ORARI Daerah serta meminta laporan atas pelaksanaannya.

ORARI Daerah

ORARI Daerah adalah bagian dari Organisasi di untuk tingkat Daerah dan berkedudukan di Ibukota Propinsi. ORARI Daerah dibentuk pada tiap Dati I apabila terdiri sekurang­ kurangnya tiga (3) Organisasi Lokal, yang pembentukannya tetapkan oleh Ketua Umum ORARI. ORARI Daerah di pimpin oleh KETUA ORARI DAERAH Mempunyai wewenang untuk membuat Peraturan ­ Peraturan yang sejalan dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku bagi Amatir Radio terhadap segenap anggota daerahnya dan mengeluarkan Instruksi. Instruksi melalui Pengurus Lokal serta meminta laporan atas pelaksanaannya.

ORARI Lokal

ORARI Lokal adalah bagian dari Organisasi yang dibentuk pada setiap Dati II atau pada Dati II tertentu dapat dibentuk sampai tingkat Kecamatan dengan jumlah anggota minimal 50 (lima puluh) orang dan/atau atas Kebijaksanaan Ketua ORARI Daerah, Pembentukan ORARI Lokal baru ditetapkan oleh Ketua ORARI Daerah. ORARI Lokal di pimpin oleh KETUA ORARI LOKAL Mempunyai wewenang untuk membuat Peraturan ­ Peraturan yang sejalan dengan Peraturan Perundang­undangan yang berlaku bagi Amatir Radio terhadap segenap anggota Lokalnya dan mengeluarkan Instruksi­-instruksi.