Philosofy Penyensoran di Internet
> Nah, pertanyaannya adalah apakah masih relevan jika ditarik ke kondisi penyensoran internet > di Indonesia saat ini? >
sebelum menjawab kita harus sadar bahwa ada tiga pilar hukum
- hukum tuhan (yang membuat manusia)
- hukum tertulis (UU, PP, PERMEN dll) - proses lambat
- hukum tidak tertulis (konsensus, hukum adat, etika, netiket dll) - proses biasanya cepat
Ujungnya
- hukum tuhan - halal & haram -> surga & neraka
- hukum tertulis - polisi, pengadilan -> penjara
- hukum adat - mulut ke mulut -> sangsi sosial, dikucilkan dll
PERMEN Sensor itu adalah hukum tertulis PERMEN Sensor itu bahkan menjadikan pemerintah yang menentukan mana situs baik, mana tidak baik masih untung bukan halal & haram .. Mekanisme kerja PERMEN Sensor biasanya lambat karena menggunakan birokrasi pemerintah
Masalah paling fatal adalah kalau salah menentukan situs baik dan di masukan daftar situs tidak baik ... dan ini banyak kejadian yang sudah terjadi siapa yang harus tanggung jawab? pemerintah? ISP? Operator? Trust+? Nawala?
Mekanisme yang rigid yang menentukan mana yang baik & tidak biasanya memang dibutuhkan pada masyarakat yang belum dewasa, khususnya anak2, siswa, atau yang pendidikannya rendah
Pada masyarakat yang pendidikannya tinggi, dewasa, mampu melakukan nalar dengan baik maka kita cenderung untuk menggunakan konsensus, hukum adat, kesepakatan, etika Jadi sebetulnya pada masyarakat dewasa dan berpendidikan akan sangat aneh kalau kita menggunakan hukum tertulis seperti PERMEN untuk melakukan hal-hal seperti menentukan situs mana yang baik & buruk.
Solusi pengganti PERMEN Sensor kita dapat lebih mengandalkan hukum adat untuk melakukan sensor secara lokal dari sisi teknologi-pun menjadi lebih mudah
Masyarakat Internet, juga di Indonesia, biasanya mempunyai pendidikan yang relatif tinggi untuk jenis masyarakat ini maka di Internet di kenal mekanisme netiket yang pada dasarnya adalah konsensus / hukum adat ini bisa digunakan di kantor, instansi dll dalam menangani situs porno mekanisme untuk memblokir situs berdasarkan konsensus bisa menggunakan tools seperti SquidGuard dll
Di samping itu, di berbagai situs di Internet biasanya ada mekanisme flagging dll untuk melakukan self-sensor oleh pengguna ini adalah mekanisme konsensus / hukum adat yang lebih cepat daripada hukum tertulis
Untuk anak2, siswa, sekolah, kampus pihak penyelenggara sekolah, guru, rektor dll dapat di sarankan daftar situs yang di cekal daftar ini dapat disarankan oleh pemerintah tapi sebaiknya di kelola secara swadaya oleh masyarakat sekolah / kampus, ini terutama untuk tidak membebani kinerja ISP secara umum.