Kerangka Kementerian Informasi

From OnnoWiki
Jump to navigation Jump to search

Kerangka Kementerian Informasi

Catatan: Onno W. Purbo 28 Maret 2000

Abstrak

Tulisan ini merupakan responds dari pemikiran yang sedang berkembang di antara rekan-rekan baik di MASTEL, POSTEL, media maupun di Internet untuk mencoba melihat kerangka seperti apa yang perlu dibuat untuk mengakomodasi perkembangan dunia informasi maupun semakin tumpang tindihnya computer, communication, & content (3C) menjadi sebuah kesatuan yang semakin tidak bisa di pisahkan.

Tulisan ini merupakan tanggung jawab saya pribadi, mumpung tidak ada departemen informasi di Indonesia pada saat ini jadi tidak apa-apa berandai-andai sesuatu yang tidak ada. Paling tidak saya berharap mudah-mudahan tidak ada yang tersinggung sehingga hidung, telinga, wajah-nya menjadi merah, kuning, hijau dan menambah daftar dosa saya di hadapan Tuhan

Tulisan ini banyak bertumpu pada konsep-konsep yang lalu, seperti Nusantara-21, Cyberlaw pada kesempatan-kesempatan dimana saya kebetulan terlibat di dalamnya. Mohon pembaca untuk melihat tulisan-tulisan tersebut untuk melihat referensi lebih lanjut. Hanya pembawaannya mungkin di sana-sini agak keterlaluan, jadi ada kecenderungan untuk membuat masalah menjadi terlalu sederhana. Selain karena tulisan ini di tulis dalam waktu yang sangat singkat.

Kerangka Berfikir Tulisan

Tulisan ini mengambil dasar berpijak, seandainya Indonesia membuat sebuah kementrian informasi - kira-kira visi, misi, strategi sukur-sukur bisa sampai gambaran rencana taktis seperti apa yang perlu di kembangkan supaya semakin mulus berjalannya Indonesia. Walaupun namanya "Menteri Informasi" - perlu ditekankan disini bahwa tulisan ini menyoroti kerangka sinergi 3C (Communication Computer Content) sebagai sebuah kesatuan dalam Menteri Informasi tersebut. Jelas disini bahwa Menteri Informasi ini mempunyai cakupan & tanggung jawab yang jauh lebih luas daripada sekedar Menteri Internet :) ..... tentunya ada pola-pola lain yang dijalankan di dunia, seperti amerika serikat menggunakan FCC yang lebih dominan, Singapura sempat menggunakan National Computer Board (NCB) - jadi secara kelembagaan sebetulnya bisa bervarisasi.

Kerangka Visi

Saya masih percaya bahwa Visi yang akan mendrive berjalannya seseorang, sekelompok manusia, sebuah organisasi, bahkan sebuah bangsa dan negara. Tanpa visi yang jelas jangan terlalu berharap bahwa bangsa ini akan menuju sesuatu yang jelas. Tentunya untuk menjadi sukses perlu lebih daripada sekedar Visi, usaha, strategi, pendekatan implementasi yang tepat akan menjadi kunci

Visi kementerian Informasi

"Memfasilitasi & mempercepat jalannya wahana telekomunikasi, informatika maupun content (3C)
di atasnya agar dapat se-effisien mungkin mentransformasikan bangsa Indonesia
dari masyarakat yang tradisional menjadi knowledge based society".

Sebuah visi yang sebetulnya tidak terlalu muluk-muluk, bahkan mungkin terlalu sederhana akan tetapi saya berani bertaruh bahwa melakukan hal tersebut bukan sesuatu yang mudah bahkan mungkin sangat sulit. Mengingat bangsa Indonesia masih sangat tertinggal dalam banyak hal. Beberapa ingredient utama yang memungkinkan visi tersebut bisa tercapai barangkali adalah:

  • Transparansi, keterbukaan dalam semua proses kebijakan.
  • Kejujuran
  • Niat yang tulus

Dua kata yang sengaja dipilih sebagai kata awalan dari visi di atas yaitu, memfasilitasi dan mempercepat, agar jelas bahwa fungi menteri informasi adalah sebuah regulatory body - yang harus dapat memfasilitasi terbentuknya wahana 3C tanpa perlu terlibat penuh dalam pembuatan maupun pengoperasian wahana-nya. Jelas disini bahwa private sector harus diutamakan dalam menjalankan wahana 3C tersebut, pemerintah malahan sebaiknya mengambil kebijakan minimalistik dalam operasional wahana.

Menteri informasi juga harus menjamin bahwa jalannya wahana harus se effisien, se cepat mungkin jangan sampai timbul halangan-halangan yang menyebabkan perputaran informasi, perputaran pengetahuan, perputaran uang, perputaran barang menjadi terhambat / menjadi lebih lambat karenanya.

Menteri informasi selain harus memfasilitasi wahana 3C bagi rakyat Indonesia, tampaknya juga di hadapkan pada kenyataan bahwa pemerintah Indonesia belum elektronik. Tampaknya menteri informasi juga harus mendorong terbentuknya e-Government.

Knowledge based society - sebuah ungkapan yang mudah dikatakan, tapi sulit mengidentifikasikannya. Secara sederhana dalam knowledge based society bangsa ini harusnya bisa hidup dari kemampuan "otak"-nya dan bukan "otot"-nya. Dari parameter content - trafik Internet Indonesia harusnya tidak lagi asimetrik seperti saat ini lebih banyak mengkonsumsi informasi & pengetahuan dari barat, tapi harus di balik menjadi minimal se imbang, sukur-sukur bisa membalik. Mudah mengukurnya tapi bukan pekerjaan yang mudah untuk men-generate traffik demikian.

Filosofi Dasar

Filosofi yang saya pikir perlu di anut agar jalannya wahana dapat menjadi lancar dan effisien untuk mencapai tujuan / visi yang dicanangkan adalah:

  • Wahana 3C akan mengeffisienkan proses amal & ibadah untuk dapat mencapai sebanyak mungkin umat secara effisien dan low cost.
  • Tingkat amal & Ibadah yang akan menentukan besarnya rizki & pahala seseorang,
  • Pengetahuan merupakan kekuatan - hanya jika di sebarkan, kekuatan pengetahuan akan tampak dan akan berkembang.

Dalam bahasa sederhana-nya, orang bisnis selalu berkata untuk memutarkan uang - semakin cepat perputaran uang maka semakin baik bagi dunia usaha. Sebetulnya jenis transaksi / putaran yang terjadi di dunia bukan hanya uang.

Strata nilai tambah akan tampak mulai dari paling bawah berupa data, meningkat pada informasi, yang di aplikasikan menjadi pengetahuan sehingga mencapai sebuah tahap terakhir yaitu wisdom (kebijakan). Transaksi di ke empat tingkat-an data, informasi, pengetahuan dan wisdom harus dibuat lancar dan transparan.

Di antara ke empat hal di atas, dua yang biasanya mempunyai nilai ekonomis yaitu informasi dan pengetahuan ditambah dengan materi yang di transaksikan biasanya berbentuk materi dan uang maka ada empat hal yang perlu di percepat proses transaksi / putaran-nya, yaitu:

  • Perputaran uang (bisnis konvensional)
  • Perputaran barang (bisnis konvensional)
  • Perputaran informasi.
  • Perputaran pengetahuan & jasa (baik formal maupun informal)

Dengan deduksi dari pola bisnis di atas, dunia akan semakin menarik jika ke empat perputaran ini dapat di percepat semaksimal mungkin. Minimalkan semua friksi yang tidak diperlukan agar perputaran menjadi semakin effisien. Dalam dunia nyata di Internet percepatan perputaran informasi terlihat dengan jelas di media online dibandingkan dengan media konvensional. Perputaran pengetahuan merupakan next step dari media online - konsep-konsep knowledge management, knowledge commerce akan menjadi pola masa depan yang belum tampak saat ini.

Kerangka Kebijakan dan Hukum

Sebuah lembaga tinggi pemerintah pada tingkat kementerian, saya rasa seharusnya akan banyak memfokuskan dirinya pada kebijakan dan produk hukum sebagai rambu yang akan mengarahkan bidang kementrian-nya menuju Visi yang disepakati. Masalah yang menjadikan urusan lebih rumit karena dunia 3C sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi khususnya teknologi informasi yang sangat pesat. Berbagai dimensi yang biasanya membatasi paradigma dan konsep lama banyak terlanggar oleh percepatan transportasi informasi. Perlu pemahaman yang agak berbeda dari dunia konvensional yang berbasis pada platform yang lebih lambat.

Jika kita memodelkan kerangka kebijakan dan hukum dalam sebuah pola yang sederhana maka akan tampak bahwa sebetulnya ada empat (4) komponen yang membentuk kerangka hukum tersebut, yaitu:

  • Norma, Nilai.
  • Hukum, Undang-Undang, Peraturan.
  • Konsensus, Kesepakatan Pemain, Tekanan Pasar.
  • Platform tempat interaksi dan transaksi dilakukan.

Norma, nilai, agama merupakan hal tertinggi dalam kerangka hukum. Sesuatu yang dibuat oleh pembuat umat manusia merupakan sesuatu yang tertinggi yang harus di junjung. Dalam pola yang natural maka seharusnya Norma, Nilai, agama adalah sesuatu yang imbedded di dalam pikiran setiap manusia. Adalah sesuatu yang kurang baik apabila norma, nilai-nilai ini dijadikan sesuatu yang dipaksakan dari luar oleh manusia yang lain. Memang norma, nilai-nilai ini perlu di ajarkan tapi tidak perlu menggunakan pola-pola pemaksaan, seperti kalau kita ingat adanya P4, BP7 yang lalu.

Konsensus, kesepakatan pemain, tekanan pasar bisa berupa standar, teknologi baru - merupakan tekanan-tekanan yang harus di akui keberadaannya. Tidak perlu segala hal di atur dalam bentuk-bentuk yang formal seperti hukum, undang-undang, peraturan karena sering kali kita akan tertinggal dengan pola konsensus, kesepakatan pemain yang lebih fleksibel - tentunya pola konsensus baru akan terjadi apabila jumlah pemain cukup banyak bahkan sangat banyak dan saling berkompetisi satu dengan yang lain, konsensus tidak akan terjadi pada pola bisnis monopoly. Konsep konsensus menjadi dominan dalam dunia yang kompetisi dalam bentuk-bentuk asosisasi maupun self-regulatory body.

Sering orang tidak menyadari bahwa platform tempat mereka berinteraksi akan sangat mempengaruhi pola transaksi yang akan terjadi. Platform yang lama yang sering digunakan adalah platform fisik yang dibatasi banyak dimensi, baik dimensi ruang, dimensi waktu, dimensi ras, dimensi negara, dimensi institusi. Proses interaksi dan transaksi sangat lambat, birokrasi menjadi sesuatu yang dominan, transport materi menjadi dominan dan membutuhkan waktu yang cukup lama dalam orde jam bahkan hari. Berbeda dengan platform 3C, pada platform ini manusia berinteraksi melalui perantaran "code" "program" "software" yang memungkinkan transaksi informasi, pengetahuan maupun simbol-simbol yang merepresentasikan "uang" menjadi sangat cepat dalam orde menit bahkan detik. Ketiga hal yang harus di transaksikan ternyata dapat menjadi sangat cepat, tinggal transaksi materi yang akan lebih lambat. Perubahan kecepatan transaksi pada platform 3C - hanya mungkin digunakan maksimal jika kita mengubah pola di sudut hukum dan sudut konsensus, kecepatan akan banyak menekankan fleksibilitas - minimalist regulasi menjadi dominan, bahkan pada beberapa kebijakan mungkin malah lebih baik digunakan hands-off policy yang memungkinkan konsensus berkembang dengan pesat.

Beberapa contoh sederhana regulasi konvensional yang tampak sekali menghambat transaksi dalam dunia 3C, seperti konsep meterai, cap, tanda tangan , konsep badan akreditasi, mekanisme kontrol yang memang diperlukan dalam transaksi dalam dunia lambat - tapi perlu di pertanyakan lagi bagi operasional transaksi yang lebih cepat lagi.Tampak jelas disini perlu sekali di evaluasi, di teliti kerangka hukum yang ada bagian mana yang masih terpaku pada dimensi ruang dan waktu - bahkan kecenderungan yang ada saat ini adalah memberlakukan free trade zone di dunia cyber.


Strategi Pembangun indonesia Knowledge Based Society

Saya pikir ada beberapa strategi utama akan sangat strategis dalam memfasilitasi dan mempercepat wahana 3C di dalam kementerian informasi. Saya pikir secara sederhana beberapa strategi kunci yang akan berpengaruh sangat besar adalah seperti:

  • fasilitasi & percepatan akses informasi.
  • fasilitasi & percepatan audit / kontrol kualitas / akreditasi
  • fasilitasi keamanan & kepercayaan dunia maya.
  • Competitive safe guard untuk menjamin kompetisi bebas di wahana 3C.

di samping hal-hal yang sifatnya sangat strategis seperti di atas ada beberapa fasilitasi lain yang sifatnya untuk mendukung operasional dari sistem yang sifatnya lebih taktis seperti:

  • alokasi frekuensi, nomor telepon, ip address, domain name
  • interkoneksi (walaupun harus berkompetisi)

Tentunya jika kita sepakat bahwa bangsa ini akan memberdayakan private sector untuk berpartisipasi aktif untuk membangun infrastruktur informasi ini, maka perlu juga dipikirkan sebagai dasar utamanya, yaitu:

  • insentif bagi private sector.
  • Tarif untuk menjamin Return of Investment.


Fasilitasi & Percepatan Akses Informasi

Tujuan utama proses fasilitasi terutama untuk mendorong terbentuknya kemudahan akses bagi masyarakat banyak, bahkan mungkin mengembangkan pola-pula universal service obligation yang lebih general dan flexible supaya akses menjadi mudah bagi seluruh lapisan masyarakat.

Beberapa contoh kebijaksanaan strategis yang akan sangat membantu fasilitasi & percepatan akses informasi adalah secara terbuka menginjeksikan kompetisi bagi operator, melalui mekanisme seperti:

  • Facilities-based competition
  • Unbundling of network elements
  • Resale (terutama untuk membuka pemodal kecil untuk bermain, pada tingkat sederhana bisa berupa WARNET & WARTEL).

Tentunya yang harus dijaga interkoneksi termasuk Internet Exchange dilakukan dengan baik, supaya level playing field terjamin. Di samping itu, perlu juga meninjeksikan beberapa competitive safe guards yang akan menjamin kompetisi yang level playing field terjadi.

  • Outright Prohibition on Providing the Competitive Product or Service.
  • Price Caps for Regulated Monopoly Services.
  • Separate Subsidiary Requirement.
  • Tariffing Requirements.
  • Accounting Separation.
  • Imputation Requirements.
  • Service Quality Reporting Requirements.
  • Resale Requirements.
  • Unbundling Requirements.
  • Comparably Efficient Interconnection Requirements.
  • Network Interface Disclosure Requirements.
  • Customer Proprietary Network Information Requirements.
  • Prompt and Sure Resolution of Disputes.

Pola WARTEL & WARNET perlu dikembangkan lebih jauh lagi, sebaiknya jangan menggunakan utangan seperti Bank Dunia, tapi lebih mendorong investasi lokal yang kecil untuk masuk.

Audit merupakan bagian yang cukup seru bagi regulator agar dapat melakukan monitoring secara seksama keadaan lapangan dan menjamin kompetisi berlangsung secara fair. Audit harus dilakukan pada kemampuan ISP dan operator infrastruktur telekomunikasi. Ada baiknya jika proses audit dilakukan terbuka ke masyarakat supaya playing field infrastruktur telekomunikasi menjadi terbuka lebar ke masyarakat banyak.Contoh auditing yang perlu dilakukan dan dibuka lebar ke masyarakat (bisa melalui web) misalnya

  • kapasitas saluran komunikasi (SST beserta lokasinya)
  • jumlah port dial-in
  • jumlah pelanggan
  • besar bandwidth

pemerintah memfungsikan dirinya sebagai fasilitator kompetisi di infrastruktur akses supaya harga menjadi murah.

Beberapa tingkatan mekanisme lisensi sebaiknya digunakan tergantung dari tingkat resiko usaha yang harus di tanggung. Jika resiko usaha tersebut rendah ada baiknya di lepaskan tanpa perlu lisensi sama sekali dari menteri 3C, cukup ijin usaha saja dari pemerintah daerah agar dapat memberikan masukan finansial melalui pajak dalam kerangka otonomi daerah.


Fasilitasi & Percepatan Proses Audit, Kontrol Kualitas & Akreditasi

Dalam dunia informasi & pengetahuan, mekanisme audit, kontrol kualitas informasi menjadi sangat penting untuk menjamin hak penerima pengetahuan dan informasi tersebut. Proses kontrol kualitas kadang-kadang tidak harus dilakukan oleh pemerintah, sering kali bisa dilakukan oleh konsensus masyarakat itu sendiri. Hands off policy mungkin akan menarik untuk di implementasikan dalam beberapa kondisi yang sudah matang.

Di bidang informasi, saya pikir yang akan sangat strategis adalah membangun sebuah mekanisme Content Rating. Mekanisme content rating tidak menghakimi content tapi hanya memberikan kategori tentang isi content. Pada kondisi ideal content rating harusnya dapat imbedded dalam content. Pada akhirnya biarlah masyarakat yang akan memfilter dengan sendirinya isi dari informasi yang di transmisikan melalui wahana 3C. Tentunya mekanisme self-sensor ini hanya akan effektif jika tingkat pendidikan penerima informasi sudah cukup tinggi. Oleh karenanya kebijakan self-sensor yang di dukung mengggunakan mekanisme content rating hanya akan effektif jika inisiatif pendidikan masyarakat di Indonesia dapat merata.

Kesulitan akses pendidikan / pengetahuan yang kurang merata saat ini di Indonesia sebetulnya dapat juga di carikan solusinya melalui wahana 3C jika saja pola kontrol kualitas yang digunakan tidak seketat yang digunakan oleh MENDIKNAS hari ini, yang cenderung untuk mengetatkan kontrol tapi kurang sekali memberdayakan dengan alasan dana pemerintah yang terbatas - ya kalau sudah tahu tidak punya uang mengapa tidak mengambil kebijakan yang justru menarik dan memberikan insentif bagi investor yang masuk ke dunia pendidikan dan mudahkan investasi untuk masuk ke dunia pendidikan supaya akses pengetahuan menjadi mudah dan murah.

Kontrol kualitas biasanya menjadi argumentasi kebijakan MENDIKNAS kenapa tidak dibuat mekanisme / fasilitasi society audit saja? supaya masyarakat saja yang langsung menilai mana sekolah yang baik mana yang tidak. Rasanya kurang bijaksana kalau membangun lembaga yang menjadi dewa yang menentukan program mana yang memperoleh nilai A, nilai B, nilai C. Mengapa tidak mungkin membuat kebijakan / mekanisme yang membuat performance & kualitas sebuiah institusi pendidikan menjadi transparan ke masyarakat tanpa memberikan nilai - biar masyarakat saja yang menilai, mana yang baik mana yang buruk. Pemerintah cukup membuat transparan informasi seperti kondisi gedung, kondisi fasilitas pendidikan, jumlah dosen, daftar publikasi dosen, daftar judul tugas akhir mahasiswa, daftar buku yang ditulis dosen. Tergantung tingkat resiko usahanya, maka jika perlu tidak perlu diberlakukan pola perijinan / lisensi yang rumit untuk membuka lembaga pendidikan.

Proses akreditasi yang transparan yang tidak melibatkan birokrasi yang ketat, akan mempercepat proses perputaran pengetahuan. Konsep-konsep knowledge commerce menjadi menarik yang memungkinkan alternatif menjadi pandai bagi rakyat yang tidak mampu membayar uang sekolah atau yang mencari hal-hal yang tidak ada dalam pola pendidikan yang mengacu pada kurikulum nasional yang rigid dan tidak fleksibel. Perputaran ke tiga jenis pengetahuan baik yang sifatnya implisit, explisit maupun potential menjadi lebih cepat dan menarik untuk K-commerce.

Fasilitasi Keamanan & Kepercayaan Dalam Dunia Nyata

Tidak berbeda dengan dunia nyata, masyarakat yang berpacu menggunakan wahana 3C juga membutuhkan rasa aman dan trust (kepercayaan). Hukum dan keadilan harus ditegakan di dunia maya.

Beberapa hal strategis yang perlu dikembangkan untuk menjamin transaksi yang lancar dan aman di dunia maya seperti:

  • cyberlaw
  • perubahan konsep auditing, meterai, cap, tanda tangan
  • adopsi konsep certificate authority
  • intelectual property right (IPR).
  • Masalah privacy

berdayakan aparat untuk menangani kejahatan di dunia maya, maupun pendekar-pendekar dunia cyber yang mampu melakukan perlawanan dan pengamanan jika diperlukan dari ancaman para penjahat dan penjarah di dunia maya tersebut. Tidak usah jauh-jauh, sudah beberapa kali penjarahan bahkan pengacauan situs web maupun domain Indonesia dilakukan oleh para cracker di Internet harus ditangani sendiri oleh praktisi di Internet praktis tanpa bantuan pemerintah.

Pranala Menarik