Ancaman bagi Adware dan Iklan Intrusif

From OnnoWiki
Jump to navigation Jump to search
From Indra Dahfaldi Nasution <indra.d.nasution@gvmnetworks.com>
Subject : izin wawancara


Selamat siang pak Onno, saya Indra reporter dari opini.id saya mau wawncara terkait dengan penayangan iklan dilakukan tanpa izin dan kerjasama dengan pemilik situs. misalnya beberapa situs belanja memiliki adware berupa iklan pop-up yang akan selalu melekat pada browser pengguna. Sebenarnya ada aturan tidak pak soal ini?



Beberapa alternatif proses yang mungkin terjadi:

1. situs belanja tsb inject adware ke browser user
   setiap kali kita browsing iklan masuk 

2. operator melakukan penyadapan / sniffing paket
   kalau masuk ke situs tertentu, paket di manipulasi
   supaya iklan masuk ke browser user.

Kedua kegiatan tersebut termasuk kategori
melakukan MANIPULASI AKSES DAN PENYADAPAN.


kalau di baca2 di Undang-Undang Telekomunikasi
Nomor 39 Tahun 99
maka yang tidak boleh dilakukan adalah
 
Pasal 22
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau
memanipulasi:
a. akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
b. akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus.

Pasal 40
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi
yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.


ANCAMANNYA ADALAH:

Pasal 50
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus
juta rupiah).

Pasal 56
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun.