Ancaman bagi Adware dan Iklan Intrusif
Jump to navigation
Jump to search
From Indra Dahfaldi Nasution <indra.d.nasution@gvmnetworks.com> Subject : izin wawancara
Selamat siang pak Onno, saya Indra reporter dari opini.id saya mau wawncara terkait dengan penayangan iklan dilakukan tanpa izin dan kerjasama dengan pemilik situs. misalnya beberapa situs belanja memiliki adware berupa iklan pop-up yang akan selalu melekat pada browser pengguna. Sebenarnya ada aturan tidak pak soal ini?
Beberapa alternatif proses yang mungkin terjadi: 1. situs belanja tsb inject adware ke browser user setiap kali kita browsing iklan masuk 2. operator melakukan penyadapan / sniffing paket kalau masuk ke situs tertentu, paket di manipulasi supaya iklan masuk ke browser user. Kedua kegiatan tersebut termasuk kategori melakukan MANIPULASI AKSES DAN PENYADAPAN.
kalau di baca2 di Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 39 Tahun 99 maka yang tidak boleh dilakukan adalah Pasal 22 Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi: a. akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau b. akses ke jasa telekomunikasi; dan atau c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus. Pasal 40 Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.
ANCAMANNYA ADALAH:
Pasal 50 Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 56 Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.