Wawancara Anadolu Agency: Bocor-nya Data Facebook

From OnnoWiki
Revision as of 17:33, 11 April 2018 by Onnowpurbo (talk | contribs) (Created page with " Subject: Re: Bertanya soal Facebook From: "Onno W. Purbo" <onno@indo.net.id> Date: Wed, April 11, 2018 17:29 To: "nazarudin latief" <latiefsindo@gmail.com>...")
(diff) ← Older revision | Latest revision (diff) | Newer revision → (diff)
Jump to navigation Jump to search
Subject:   	Re: Bertanya soal Facebook
From:   	"Onno W. Purbo" <onno@indo.net.id>
Date:   	Wed, April 11, 2018 17:29
To:   	"nazarudin latief" <latiefsindo@gmail.com>


> Selamat sore Pak Onno.
> Perkenalkan saya MN. Latief, wartawan kantor berita Anadolu Agency.
> Jika tidak keberatan, mohon berkenan menjawab beberapa pertanyaan saya,
> soal kebocoran data Facebook di Indonesia.
>
> 1) Apakah ada kerugian bagi masyarakat Indonesia tentang kebocoran data
> tersebut, mengingat  tingkat security awareness Indonesia yang masih
> relatif rendah.


intinya kalau anda tidak banyak posting tidak posting informasi pribadi tidak posting pendapat ttg berbagai hal harusnya tidak terlalu masalah ...


>
> 2) apakah kebocoran data itu bisa dimanfaatkan pada tahun politik di
> Indonesia 2019 mendatang?
>

ya kalau anda banyak posting ttg pendapat politik pendapat ttg ekonomi, kritis complain ttg berbagai hal karena ini akan bisa di akses oleh mereka yang dapat data tsb

sukur2 sih untuk kebaikan yang masalah kalau di salah gunakan untuk yang tidak baik


> 3) apakah yang bisa dilakukan untuk mencegah kebocoran data ini di masa
> datang?
>

dari sisi pengguna paling gampang jangan pakai facebook hehehe pakai media sosial buatan indonesia aja ada beberapa seperti kitsia.id dll

dari sisi pemerintah harus memaksa kebijakan keamanan data seperti yang ada di UU82/2012 agar di taati oleh mereka yang memberikan layanan pada masyarakat Indonesia


> 4) apakah langkah pemerintah indonesia untuk menutup facebook jika
> terbukti
> akan benar-benar dilakukan? apakah itu langkah yang benar?


heheh saya bukan orang hukum ..

entah secara hukum benar apa tidak .. cuma secara instink, pemerintah indonesia hanya bisa mengatur kalau entitas tersebut ada di Indonesia deh kalau ada diluar negeri emang bisa ya? saya gak tahu juga sih ...




>
> terimakasih Pak Onno. Semoga bapak berkenan menjawab pertanyaan saya..
>
> hormat saya,
>
> MN Latief
>