VoIP: Dasar Hukum Internet Telepon

From OnnoWiki
Revision as of 08:39, 20 December 2009 by Onnowpurbo (talk | contribs) (New page: Pertanyaan awal yang paling sering ditanyakan adalah “Apakah legal menggunakan Internet Telepon?” Jawabannya adalah “Tidak semua Internet Telepon ilegal” “Tidak semua Internet Te...)
(diff) ← Older revision | Latest revision (diff) | Newer revision → (diff)
Jump to navigation Jump to search

Pertanyaan awal yang paling sering ditanyakan adalah “Apakah legal menggunakan Internet Telepon?” Jawabannya adalah “Tidak semua Internet Telepon ilegal” “Tidak semua Internet Telepon membutuhkan ijin Menteri”. Bahkan sebetulnya, sebagian besar Internet Telepon dapat dilakukan tanpa perlu ijin sama sekali.

Hukum yang mendasari jasa Internet Telepon adalah Pasal 60 dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 21 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, yang bunyinya, “Penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk keperluan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf d merupakan penyelenggaraan internet teleponi yang bersifat komersial, dihubungkan ke jaringan telekomunikasi”.

Sementara Pasal 46 dari KM 21 Tahun 2001 pada dasarnya menjelaskan berbagai layanan multimedia, yang jelasnya adalah,

Bagian Keempat
Penyelenggaraan Jasa Multimedia
Pasal 46

(1)Penyelenggaraan jasa multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
   a.jasa televisi berbayar;
   b.jasa akses internet (intemet service provider);
   c.jasa interkoneksi internet (NAP);
   d.jasa internet teleponi untuk keperluan publik;
   e.jasa wireless access protocol (WAP);
   f.jasa portal;
   g.jasa small office home office (SOHO);
   h.jasa transaksi on-line;
   i.jasa aplikasi packet-switched selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e , f, g dan huruf h.
(2)Penyelenggaraan jasa multimedia selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Secara sederhana, sebetulnya yang di atur oleh pemerintah dan memerlukan ijin penyelenggaran dari menteri hanyalah,

Penyelenggara layanan Internet Telepon untuk keperluan publik.
Yang sifatnya komersial.
Yang di sambungkan ke jaringan telekomunikasi, maksudnya jaringan telkom.

Contoh penyelenggara layanan Internet Telepon jenis ini adalah perusahaan-perusahaan telekomunikasi seperti Telkom, Indosat, XL, Gaharu, Atlasat, dll yang semuanya mempunyai ijin menyelenggarakan Internet Telepon untuk memberikan jasa kepada masyarakat. Biasanya mereka memperoleh nomor akses / nomor telepon khusus dari pemerintah.

Artinya, kita tidak perlu meminta ijin kepada Menteri, jika kita mengoperasikan jaringan internet telepon,

Untuk keperluan pribadi.
Tidak di komersialkan.
Gratis & tidak berbayar.
Tidak di sambungkan ke jaringan telkom.
Hanya di sambungkan ke jaringan PABX, atau extension di kantor.

Tentunya cerita akan menjadi seru jika Internet telepon yang kita kembangkan di sambung ke extension / PABX di kantor. Sehingga semua kantor, kantor cabang yang tersambung ke Internet dapat langsung menelepon ke extension tanpa perlu melalui telkom sama sekali. Perlu di catat baik-baik bahwa semua dilakukan tanpa melanggar hukum.

Adalah normal jika PABX di kantor di sambungkan ke Telkom, jelas tidak ada hukum yang dilanggar dengan melakukan hal ini. Akan menarik jika peralatan Internet telepon yang di sambung ke PABX (tidak melanggar hukum) dapat di program untuk menelepon ke nomor-nomor telepon melalui PABX, dengan di tambahkan nomor kode 9 untuk keluar dari PABX. Secara teknis, pihak telkom hanya mendeteksi bahwa yang menelepon adalah PABX di kantor dan bukan Internet telepon. Bagian ini adalah bagian yang paling menarik dan sering digunakan antar teman yang saling tolong menolong.

Perkembangan yang terjadi belakangan ini, beberapa operator VoIP tampaknya mulai membidik pasar VoIP gratisan ini untuk di interkoneksi ke jaringan telepon normal.

Pranala Menarik