Tanggapan OWP terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah untuk Konten Multimedia

From OnnoWiki
Jump to navigation Jump to search

Sumber: Onno W. Purbo

Membaca

Executive Summary

  • Sebaiknya merangkul komunitas yang sudah hampir belasan tahun berjuang, membangun Internet Sehat, membangun Nawala Project, menggunakan Sabily dll supaya Content di Indonesia sehat.
  • Sebaik-nya RPM ini di tinjau kembali. Apa adanya, bisa membuat industri content mati, karena akan membunuh content provider.
  • Kesalahan fatal RPM - Content Provider harus bertanggung jawab content. Kayanya agak terlalu. Logikanya yang bertangggung jawab content adalah pembuat content, penulis, pengupload - bukan content provider, contoh, Kaskus.us.
  • Kesalahan OrdeBaru - ada nada di pasal 20 yang memberikan sinyal pembuat Web harus memiliki ijin Menteri. Aneh SIUP dibuang, membuat Web harus ijin menteri.
  • Tim Konten dalam RPM, bisa tidak objektif karena content sangat subjective sifatnya. Sebaiknya menggunakan mekanisme yang ada di internet seperti Flagging, Report, Netiket dll.


Komentar Umum

  • RPM cuma di arahkan ke Wadah / Media / Providernya. Sementara pada hari ini content lebih banyak bersifat Blog, Diskusi di Forum atau Tweet. Apakah Kaskus.us, Wordpress, Blogger.com harus bertanggung jawab terhadap semua posting orang?
  • Tidak ada sama sekali pertanggung jawaban sumber berita / informasi / pengupload. Di dunia Internet, prinsip tanggung jawab yang di pegang adalah end-to-end; bukan medium yang bertanggung jawab.
  • Kurang sekali usaha untuk mengedukasi masyarakat seperti yang dilakukan oleh ICT Watch dengan Internet Sehat. Ada baiknya justru kegiatan ICT Watch ini lebih di rangkul & di berdayakan. Karena justru cara ini jauh lebih effektif.
  • Semoga teman-teman di POSTEL & KOMINFO sadar bahwa di luar sana, banyak sekali masyarakat yang menginginkan di tolaknya RPM konten multimedia. Anda harus lebih aktif berinteraksi dengan masyarakat – jangan cuma menunggu di kantor akan masukan dari masyarakat atau mengundang wakil masyarakat saja. POSTEL & KOMINFO harus masuk ke Kaskus.us, Facebook.com berinterkasi langsung & meyakinkan mereka jangan cuma pasif!

Komentar lebih detail

  • Pasal 3, 4, 5, 6, 7 – perlu di ingat bahwa penyelenggara (provider) belum tentu pembuat konten, ini akan memojokan si penyelenggara (provider) bukan si pembuat konten. Perlu di ubah supaya tidak memojokan penyelenggara. Apakah KOMINFO mampu menuntut Wordpress.com atau Blogger.com?
  • Pasal 6 – sepertinya bisa di artikan lain? Bagi yang ingin mengambil ke untungan. Seperti kasus Prita dll.
  • Pasal 8(c) & Pasal 10 – secara teknologi mekanisme filter itu tidak mudah, apalagi filter content. Perlu semacam Artificial Intellegence (AI) cuma itupun sering gagal. Pertanyaan sederhana saja, apakah e-mail anda besih dari Spam? Tidak mudah bukan untuk memblokir spam :)) ..
  • Pasal 9b – ini tidak ada jaminan, karena di Internet orang sering mendaftar dengan alamat palsu. Membuat mekanisme authentikasi tidak mudah lho.
  • Pasal 9(2) – ini akan mematikan penyelenggara content provider. Yang harus bertanggung jawab jelas si pembuat / pengupload content BUKAN content provider. Content provider membantu pemerintah jika ketahuan ada pembuat / pengupload yang tidak baik.
  • Pasal 14 – ini bisa di terjemahkan sangat represif!
  • Pasal 15 – ini konsekuensi hardware-nya lumayan, karena akan banyak memakan storage di harddisk.
  • Pasal 16 & 17 – Hati-hati kita berbicara di dunia Internet. Bukti elektronik seperti apa yang sah? Apakah harus di authentikasi menggunakan Certificate Authority? CA mana yang sah di Indonesia?
  • Pasal 20 – ada kata-kata “ ijin penyelenggaraan jasa Multimedia” jadi seorang Blogger, penulis Web harus memiliki ijin menteri kah?
  • Pasal 22 & 23 – Hati-hati content sifatnya sangat subjektif. Semoga tidak bertindak seperti Firaun.
  • Pasal 28 – kasian penyelenggara, beruntung jadi penulis blog.

Referensi

Pranala Menarik