Siapa Bilang OpenBTS Ilegal?

From OnnoWiki
Revision as of 19:27, 15 January 2012 by Onnowpurbo (talk | contribs)
Jump to navigation Jump to search

Heran, regulator di Indonesia itu naif apa zalim ya? Sampai berani bilang sebuah karya teknologi yang seharusnya sifatnya netral sebagai barang ilegal. Ibarat pisau, apakah pisau ilegal? jelas pisau bukan barang ilegal kan? Hal yang sama dengan OpenBTS, ini adalah sebuah teknologi bahkan bisa digunakan oleh Operator selular biasa. Lho koq disebut ilegal?

Akibat pernyataan seperti itu lumayan fatal dan membuat kita miris, seperti,

  • Beberapa mahasiswa takut tugas akhir OpenBTS karena takut di tangkap aparat barangkali?
  • Beberapa dosen di perguruan MELARANG mahasiswa-nya untuk tugas akhir OpenBTS.


Aturan Buatan Manusia Bukan TUHAN!

Yang lebih mengerikan lagi, Regulator di Indonesia sering kali melihat "aturan" seperti sesuatu yang fix yang dibuat oleh TUHAN. Aturan adalah harga mati, tidak bisa di tawar dengan alasan ini di atur secara internasional dll.

Bahkan sering sekali Regulator BERSEMBUNYI di balik aturan, ini terutama terjadi saat debat publik (terus terang saya paling sebel kalau debat dengan birokrat / regulator model ini). Seakan-akan aturan itu sesuatu banget.

Padahal kenyataan hidup di dunia ini

  • Aturan itu buatan manusia, tidak ada buatan manusia yang sempurna.
  • Aturan biasanya dibuat untuk tujuan tertentu. Tujuan tersebut belum tentu berpihak pada rakyat banyak, kadang lebih berpihak pada operato / investor / pendapatan negara.
  • Aturan karena keterbatasan asumsi & pengetahuan pembuatnya, bisa salah dengan berjalannya waktu.
  • Aturan BISA berubah dan diubah oleh kita, contoh Kisah Pembebasan Frekuensi 2.4GHz di Indonesia.


Peluang OpenBTS di UU Telekomunikasi

UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Pasal 3 Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa


Pasal 30 (1) Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi belum dapat menyediakan akses di daerah tertentu, maka penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a, dapat menyelenggarakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b setelah mendapat izin Menteri. (2) Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi sudah dapat menyediakan 7 akses di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyelenggara telekomunikasi khusus dimaksud tetap dapat melakukan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi. (3) Syarat-syarat untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Peluang OpenBTS di PP KOMINFO

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.I


Pasal 14

(1) Penyelenggaraan jasa teleponi dasar diselenggarakan oleh:

a. penyelenggara jaringan tetap lokal; b. penyelenggara jaringan bergerak seluier; c. penyelenggara jaringan bergerak satelit; atau d. penyelenggara radio trunking.

(2) Penyelenggaraan jasa teleponi dasar dapat diselenggarakan oleh selain penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan wajib mendapat izin dari Menteri.



Pasal 3

(1) Penyelenggaraan jasa telekomunikasi terdiri atas:

a. Penyelenggaraan jasa teleponi dasar; b. Penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi; C. Penyelenggaraan jasa multimedia.

(2) Penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf c dapat dilakukan secara jual kembali.

Pasal 4

Penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan penyelenggaraan yang jumlah penyelenggaranya tidak dibatasi.

Pasal 5

(1) Dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi menggunakan jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.

(2) Penyelenggara jasa telekomunikasi dalam menggunakan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui kerjasama yang dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis.


Pasal 6

(1) Dalam hal tidak tersedia jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), penyelenggara jasa telekomunikasi dapat membangun jaringan telekomunikasi.

(2) Jaringan telekomunikasi yang dibangun oleh penyelenggara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang disewakan kepada pihak lain.


  • Ijin penyelenggara jasa telephoni dasar.
  • Ijin untuk membuat infrastruktur di daerah yang tidak ada infrastruktur bagi penyelenggara jasa telephony dasar.

Alternatif Startegi Pergerakan OpenBTS di ICTWATCH.COM

  • Memandaikan rakyat.
  • Mendukung Tugas Akhir mahasiswa.
  • Memberikan roadshow / workshop di daerah, kampus, sekolah.

Adopsi oleh Operator / PEMDA