Difference between revisions of "Siapa Bilang OpenBTS Ilegal?"

From OnnoWiki
Jump to navigation Jump to search
Line 362: Line 362:
  
  
{|
+
{|border="1" cellpadding=2 style="border-collapse: collapse"
!DCS1800
 
!AWAL
 
!AKHIR
 
!AWAL
 
!AKHIR
 
!AWAL
 
!AKHIR
 
!AWAL
 
!AKHIR
 
|-
 
!Downlink
 
|1840
 
|1845
 
|1845
 
|1860
 
|1860
 
|1870
 
|1870
 
|1880
 
|-
 
!Uplink
 
|1745{|
 
!DCS1800
 
!AWAL
 
!AKHIR
 
!AWAL
 
!AKHIR
 
!AWAL
 
!AKHIR
 
!AWAL
 
!AKHIR
 
|-
 
!Downlink
 
|1840
 
|1845
 
|1845
 
|1860
 
|1860
 
|1870
 
|1870
 
|1880
 
|-
 
!Uplink
 
|1745
 
|1750
 
|1750
 
|1765
 
|1765
 
|1775
 
|1775
 
|1785
 
|-
 
![[ARFCN]]
 
|686
 
|711
 
|711
 
|786
 
|786
 
|836
 
|836
 
|886
 
|-
 
!Koreksi Downlink
 
|1840.2
 
|1844.8
 
|1845.2
 
|1859.8
 
|1860.2
 
|1869.8
 
|1870.2
 
|1878.8
 
|-
 
!Koreksi Uplink
 
|1745.2
 
|1749.8
 
|1750.2
 
|1764.8
 
|1765.6
 
|1774.8
 
|1775.2
 
|1784.8
 
|-
 
!Koreksi [[ARFCN]]
 
|687
 
|710
 
|712
 
|785
 
|787
 
|835
 
|837
 
|885
 
|-
 
!Operator
 
|
 
|TELKOMSEL
 
|
 
|INDOSAT
 
|
 
|TELKOMSEL
 
|
 
|THREE
 
|}
 
 
 
{|
 
 
!DCS1800
 
!DCS1800
 
!AWAL
 
!AWAL

Revision as of 08:17, 17 January 2012

Heran, regulator di Indonesia itu naif apa zalim ya? Sampai berani bilang sebuah teknologi yang sifatnya netral sebagai barang ilegal. Ibarat pisau, apakah pisau ilegal? jelas pisau bukan barang ilegal kan? Hal yang sama dengan OpenBTS, ini adalah sebuah teknologi bahkan bisa digunakan oleh Operator selular biasa. Lho koq disebut ilegal?

Akibat pernyataan seperti itu lumayan fatal dan membuat kita miris, seperti,

  • Beberapa mahasiswa takut tugas akhir OpenBTS karena takut di tangkap aparat barangkali?
  • Beberapa dosen di perguruan MELARANG mahasiswa-nya untuk tugas akhir OpenBTS.

Bisa jadi kalau kebablasan ini dibiarkan, bukan mustahil lama kelamaan bangsa ini jadi bodoh karena teknologi "break through" mungkin akan di anggap Najis & Haram!


Aturan Buatan Manusia Bukan TUHAN!

Yang lebih mengerikan lagi, Regulator di Indonesia sering kali melihat "aturan" seperti sesuatu yang fix yang dibuat oleh TUHAN. Aturan adalah harga mati, tidak bisa di tawar dengan alasan ini di atur secara internasional dll.

Yang lebih menyedihkan lagi, sering sekali Regulator BERSEMBUNYI di balik aturan, ini terutama terjadi saat debat publik (terus terang saya paling sebel kalau debat dengan birokrat / regulator model ini). Seakan-akan aturan itu SESUATU banget.

Padahal kenyataan hidup di dunia ini

  • Aturan itu buatan manusia, tidak ada buatan manusia yang sempurna.
  • Aturan biasanya dibuat untuk tujuan tertentu. Tujuan tersebut belum tentu berpihak pada rakyat banyak, kadang lebih berpihak pada operato / investor / pendapatan negara.
  • Aturan karena keterbatasan asumsi & pengetahuan pembuatnya, bisa salah dengan berjalannya waktu.
  • Aturan itu di jamin cepat kadaluarsa apalagi di dunia teknologi yang perkembangannya demikian cepat,
  • Aturan BISA berubah dan diubah oleh kita, contoh Kisah Pembebasan Frekuensi 2.4GHz di Indonesia.

Biasanya seorang teknokrat (bukan birokrat) & negarawan yang baik akan tanggap terhadap perubahan ini supaya bisa semaksimal mungkin dapat di eksploitasi manfaatnya bagi kesejahteraan bangsa. Hanya saja, nampaknya, kebanyakan pemegang pemerintahan hari ini bukan kategori ini.


Penggunaan OpenBTS di Operator Selular Indonesia

Penggunaan OpenBTS di Operator Selular di Indonesia tidak masalah secara teknologi. Yang perlu dilakukan minimal

  • OpenBTS berbicara menggunakan protokol SIP, yang digunakan di softswitch.
  • Interkoneksi softswitch openbts ke softswitch selular. skenario ini, jika openbts menggunakan softswitch lokal.
  • OpenBTS secara langsung menggunakan softswitch operator selular.
  • OpenBTS menggunakan Teknologi ENUM untuk penomoran, teknologi ini merupakan bagian dari teknologi 4G yang mungkin belum di implementasikan dengan baik oleh operator telekomunikasi di Indonesia sekarang.

Dari sisi regulasi, kemungkinan hanya harus type approval peralatan OpenBTS sesuai peraturan yang ada.

Jelas disini bahwa untuk keperluan Operator Selular, OpenBTS secara prinsip hanya masalah interkoneksi antara jaringan konvensional dengan jaringan OpenBTS yang agak beda sedikit arsitekturnya.

Peluang OpenBTS di Undang Undang

Apakah OpenBTS ilegal untuk komunitas & masyarakat?

Itu barangkali pertanyaan yang paling mendasar yang banyak dicari orang. Padahal jelas-jelas menurut Universal Declaration of Human Rights en.wikipedia.org/wiki/Universal_Declaration_of_Human_Rights, tertulis dengan jelas di

Article 19
Everyone has the right to freedom of opinion and expression;
this right includes freedom to hold opinions without interference
and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers.
Article 26 (1) Everyone has the right to education.

Jelas bahwa akses pada informasi dan pengetahuan merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar. Jika ada negara yang tidak memenuhi hak tersebut pada rakyatnya, maka sebetulnya negara tersebut telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Mari kita mengacu ke Undang Undang Telekomunikasi tepatnya UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Perhatikan baik-baik semangat yang ada dari UU Telekomunikasi di pasal 3 yang bunyinya.

Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa,
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,
mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa.

Kenyataan hidup di republik ini,

  • Apakah jaringan telekomunikasi di Indonesia sudah adil dan merata?
  • Apakah sinyal GSM di Indonesia sudah adil dan merata?
  • Apakah harga akses jaringan di Indonesia sudah adil dan merata?

Kalau jawabannya TIDAK, maka sebetulnya pemerintah yang memberikan ijin kepada operator telekomunikasi telah gagal menjalankan fungsinya yang di amanatkan pada Pasal 3 UU Telekomunikasi. Yang agak mengerikan sebetulnya pemerintah telah melanggar Hak Asasi Manusia.


Padahal kalau kita baca lebih lanjut Undang Undang Telekomunikasi sebetulnya ada kunci yang sangat menarik, perhatikan baik-baik pasal 30 khususnya yang di bold,


Pasal 30
(1) Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau
penyelenggara jasa telekomunikasi belum dapat menyediakan
akses di daerah tertentu, maka penyelenggara telekomunikasi
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a,
dapat menyelenggarakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa
telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf a dan huruf b setelah mendapat izin Menteri.
(2) Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau
penyelenggara jasa telekomunikasi sudah dapat menyediakan
akses di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka
penyelenggara telekomunikasi khusus dimaksud tetap dapat
melakukan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau
jasa telekomunikasi.
(3) Syarat-syarat untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Jadi jelas jika penyelenggara jaringan maupun jasa belum dapat menyediakan akses ke daerah tertentu, maka Penyelenggara telekomunikasi khusus DAPAT menyelenggarakan jaringan telekomunikasi

Perhatikan baik-baik Pasal 30 ayat 2, infrastruktur yang dibuat oleh jaringan telekomunikasi khusus tidak bisa semena-mena disingkirkan di kemudian hari.

Pertanyaannya, siapakah penyelenggara telekomunikasi khusus ini? apa syaratnya? ini di jelaskan di Pasal 8 Undang Undang Telekomunikasi. Perhatikan baik-baik kalimat yang di bold,


Pasal 8
(1) Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan
jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat dilakukan oleh badan
hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
  a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
  b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
  c. badan usaha swasta; atau
  d. koperasi.
(2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, dapat dilakukan oleh:
  a. perseorangan;
  b. instansi pemerintah;
  c. badan hukum' selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan
  atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi se-
bagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

disini jelas sekali di mungkinkan perorangan maupun badan hukum lainnya membuat jaringan telekomunikasi terutama di daerah yang tidak ada infrastruktur telekomunikasinya.

Peluang OpenBTS di PP KOMINFO

Argumentasi dari regulator biasanya, tadikan hanya di Undang Undang, Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menterinya mana? Mari kita lihat bersama Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Terus terang, tampaknya si pembuatan Keputusan Menteri membuat sesuatu yang tidak konsisten. Tapi pada prinsip-nya peluang untuk rakyat membuat sendiri jaringan tetap ada. Mari kita simak bersama.

Kuncinya ada di Pasal 6, perhatikan kalimat yang di bold,


Pasal 6
(1) Dalam hal tidak tersedia jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1),
penyelenggara jasa telekomunikasi dapat membangun jaringan telekomunikasi.
(2) Jaringan telekomunikasi yang dibangun oleh penyelenggara jasa telekomunikasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang disewakan kepada pihak lain.


Jelas di Pasal 6 ayat 1, jika tidak tersedia jaringan telekomunikasi, maka penyelenggara jasa telekomunikasi dapat membangun jaringan telekomunikasi. Jadi non-operator telekomunikasi dapat membangun jaringan telekomunikasi asal mempunyai lisensi jasa telekomunikasi.

Sementara di UU Telekomunikasi lebih jelas bahwa perorangan atau badan hukum non-penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi dapat membuat jaringan telekomunikasi di daerah yang tidak ada jaringannya. Agak bertentangan sebetulnya, mungkin penulis keputusan menteri lupa. Biasalah.


Pertanyaan selanjutnya, siapakah? apakah penyelenggara jasa telekomunikasi itu? Perhatian baik-baik Pasal 3 s/d 5 berikut,

Pasal 3
(1) Penyelenggaraan jasa telekomunikasi terdiri atas:
    a. Penyelenggaraan jasa teleponi dasar;
    b. Penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi;
    C. Penyelenggaraan jasa multimedia.
(2) Penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
dan huruf c dapat dilakukan secara jual kembali.
Pasal 4
Penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
merupakan penyelenggaraan yang jumlah penyelenggaranya tidak dibatasi.
Pasal 5
(1) Dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi
menggunakan jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.
(2) Penyelenggara jasa telekomunikasi dalam menggunakan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilaksanakan melalui kerjasama yang dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis.


Dari ke tiga (3) jenis penyelenggara jasa telekomunikasi, yang cocok untuk OpenBTS adalah penyelenggara jasa telephoni dasar. Untuk lebih jelasnya kita simak Pasal 14 yang bunyinya

Pasal 14
(1) Penyelenggaraan jasa teleponi dasar diselenggarakan oleh:
   a. penyelenggara jaringan tetap lokal;
   b. penyelenggara jaringan bergerak seluier;
   c. penyelenggara jaringan bergerak satelit; atau
   d. penyelenggara radio trunking.
(2) Penyelenggaraan jasa teleponi dasar dapat diselenggarakan oleh
selain penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
wajib mendapat izin dari Menteri.

Jelas bahwa penyelenggara jasa teleponi dasar dapat dilakukan oleh non-operator asal ada ijin Menteri. Jadi secara prinsip rakyat Indonesia bisa mengoperasikan OpenBTS memang yang agak rewel harus pakai ijin menteri untuk memperoleh ijin penyelenggaraan jasa teleponi dasar. Semoga Pak Menteri tidak akan pegal tangannya untuk menanda tangani ijin penyelenggaraan jasa teleponi dasar bagi ribuan desa yang tidak ada sinyal.

Mari kita cermati lebih dekat cara Regulator Mengalokasi kan frekuensi khususnya GSM di Indonesia.


Alokasi Frekuensi GSM

Alokasi frekuensi sebetulnya dapat di lakukan berdasarkan

  • lokasi / wilayah yang sifatnya spatial.
  • band / frekuensi.

Sayangnya karena keterbatasan teknologi informasi yang ada di pemerintah tampaknya alokasi frekuensi hanya berdasarkan band / frekuensi saja.

Khususnya untuk GSM alokasi frekuensi yang ada di kutip dari julitra.wordpress.com/2009/01/24/melihat-kembali-alokasi-frekuensi-operator-gsm/ adalah sebagai berikut

BAND GSM900

GSM900 AWAL AKHIR AWAL AKHIR AWAL AKHIR
Downlink 935 945 945 952.5 952.5 960
Uplink 890 900 900 907.5 907.5 915
ARFCN 0 50 50 87.5 87.5 125
Koreksi Downlink 935.2 944.8 945.2 952.4 952.6 959.8
Koreksi Uplink 890.2 899.8 900.2 907.4 907.6 914.8
Koreksi ARFCN 1 49 51 87 88 124
Operator INDOSAT TELKOMSEL XL


BAND 1800

DCS1800 AWAL AKHIR AWAL AKHIR AWAL AKHIR AWAL AKHIR
Downlink 1805 1812.5 1812.5 1817.5 1817.5 1825 1825 1840
Uplink 1710 1717.5 1717.5 1722.5 1722.5 1730 1730 1745
ARFCN 511 548.5 548.5 573.5 573.5 611 611 686
Koreksi Downlink 1805.2 1812.4 1812.6 1817.4 1817.6 1824.8 1825.2 1839.8
Koreksi Uplink 1710.2 1717.4 1717.6 1722.4 1722.6 1729.8 1730.2 1744.8
Koreksi ARFCN 512 548 549 573 574 610 612 686
Operator XL INDOSAT TELKOMSEL AXIS


DCS1800 AWAL AKHIR AWAL AKHIR AWAL AKHIR AWAL AKHIR
Downlink 1840 1845 1845 1860 1860 1870 1870 1880
Uplink 1745 1750 1750 1765 1765 1775 1775 1785
ARFCN 686 711 711 786 786 836 836 886
Koreksi Downlink 1840.2 1844.8 1845.2 1859.8 1860.2 1869.8 1870.2 1878.8
Koreksi Uplink 1745.2 1749.8 1750.2 1764.8 1765.6 1774.8 1775.2 1784.8
Koreksi ARFCN 687 710 712 785 787 835 837 885
Operator TELKOMSEL INDOSAT TELKOMSEL THREE












Kesimpulan Alokasi Frekuensi GSM

Kesalahan fatal pemerintah adalah, seluruh alokasi frekuensi GSM sudah di alokasikan ke Operator untuk memberikan layanan ke seluruh republik Indonesia. Konsekuensinya operator selular WAJIB memberi sinyal sampai ke desa-desa terpencil maupun puncak-puncak gunung yang secara ekonomis tidak menguntungkan.

Masalahnya jelas terjadi pada wilayah yang tidak ada sinyal seperti

  • Daerah Pedesaan
  • Daerah Rural
  • Daerah Gunung
  • Daerah Perbatasan
  • Daerah yang terkena bencana alam.

Apakah Hak Asasi Manusia rakyat desa harus di korbankan? Beberapa alternatif solusi,

  • Perlu kebijakan alokasi frekuensi yang sifatnya spatial berdasarkan wilayah.
  • Operator dituntut membangun infrastruktur di wilayah yang tidak menguntungkan.
  • Pemanfaatan Universal Service Obligation (yang naga-naganya banyak implementasi yang menyimpang katanya).
  • Rakyat membangun di wilayah yang tidak ada sinyal. Sesuai dengan peluang yang diberikan oleh UU Telekomunikasi maupun KEPMEN 21/2001.

Diantara pilihan yang ada OpenBTS bisa menjadi solusi utama bagi berbagai alternatif yang ada. Jika pemerintah tidak sanggup atau tidak mau pusing, lebih baik berikan ijin pada rakyat untuk membangun sendiri.

Alternatif Startegi Pergerakan OpenBTS di ICTWATCH.COM

  • Memandaikan rakyat.
  • Mendukung Tugas Akhir mahasiswa.
  • Memberikan roadshow / workshop di daerah, kampus, sekolah.