Difference between revisions of "Siapa Bilang OpenBTS Ilegal?"

From OnnoWiki
Jump to navigation Jump to search
Line 106: Line 106:
 
Perhatikan baik-baik Pasal 30 ayat 2, infrastruktur yang dibuat oleh jaringan telekomunikasi khusus tidak bisa semena-mena disingkirkan di kemudian hari.
 
Perhatikan baik-baik Pasal 30 ayat 2, infrastruktur yang dibuat oleh jaringan telekomunikasi khusus tidak bisa semena-mena disingkirkan di kemudian hari.
  
Pertanyaannya, siapakah penyelenggara telekomunikasi khusus ini? apa syaratnya? ini di jelaskan di Pasal
+
Pertanyaannya, siapakah penyelenggara telekomunikasi khusus ini? apa syaratnya? ini di jelaskan di Pasal 8 Undang Undang Telekomunikasi. Perhatikan baik-baik kalimat yang di bold,
 +
 
 +
 
 +
Pasal 8
 +
 
 +
(1) Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan
 +
jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam
 +
Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat dilakukan oleh badan
 +
hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan
 +
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
 +
 
 +
  a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
 +
  b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
 +
  c. badan usaha swasta; atau
 +
  d. koperasi.
 +
 
 +
(2) '''''Penyelenggaraan telekomunikasi khusus''''' sebagaimana dimaksud
 +
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, dapat dilakukan oleh:
 +
 
 +
  a. '''''perseorangan''''';
 +
  b. instansi pemerintah;
 +
  c. '''''badan hukum'''''' selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan
 +
  atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
 +
 
 +
(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi se-
 +
bagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
 +
Peraturan Pemerintah.
  
 
==Peluang OpenBTS di PP KOMINFO==
 
==Peluang OpenBTS di PP KOMINFO==

Revision as of 06:17, 17 January 2012

Heran, regulator di Indonesia itu naif apa zalim ya? Sampai berani bilang sebuah teknologi yang sifatnya netral sebagai barang ilegal. Ibarat pisau, apakah pisau ilegal? jelas pisau bukan barang ilegal kan? Hal yang sama dengan OpenBTS, ini adalah sebuah teknologi bahkan bisa digunakan oleh Operator selular biasa. Lho koq disebut ilegal?

Akibat pernyataan seperti itu lumayan fatal dan membuat kita miris, seperti,

  • Beberapa mahasiswa takut tugas akhir OpenBTS karena takut di tangkap aparat barangkali?
  • Beberapa dosen di perguruan MELARANG mahasiswa-nya untuk tugas akhir OpenBTS.

Bisa jadi kalau kebablasan ini dibiarkan, bukan mustahil lama kelamaan bangsa ini jadi bodoh karena teknologi "break through" di anggap Najis & Haram!


Aturan Buatan Manusia Bukan TUHAN!

Yang lebih mengerikan lagi, Regulator di Indonesia sering kali melihat "aturan" seperti sesuatu yang fix yang dibuat oleh TUHAN. Aturan adalah harga mati, tidak bisa di tawar dengan alasan ini di atur secara internasional dll.

Yang lebih menyedihkan lagi, sering sekali Regulator BERSEMBUNYI di balik aturan, ini terutama terjadi saat debat publik (terus terang saya paling sebel kalau debat dengan birokrat / regulator model ini). Seakan-akan aturan itu SESUATU banget.

Padahal kenyataan hidup di dunia ini

  • Aturan itu buatan manusia, tidak ada buatan manusia yang sempurna.
  • Aturan biasanya dibuat untuk tujuan tertentu. Tujuan tersebut belum tentu berpihak pada rakyat banyak, kadang lebih berpihak pada operato / investor / pendapatan negara.
  • Aturan karena keterbatasan asumsi & pengetahuan pembuatnya, bisa salah dengan berjalannya waktu.
  • Aturan itu di jamin cepat kadaluarsa apalagi di dunia teknologi yang perkembangannya demikian cepat,
  • Aturan BISA berubah dan diubah oleh kita, contoh Kisah Pembebasan Frekuensi 2.4GHz di Indonesia.

Biasanya seorang teknokrat (bukan birokrat) & negarawan yang baik akan tanggap terhadap perubahan ini supaya bisa semaksimal mungkin dapat di eksploitasi manfaatnya bagi kesejahteraan bangsa. Hanya saja, nampaknya, kebanyakan pemegang pemerintahan hari ini bukan kategori ini.


Penggunaan OpenBTS di Operator Selular Indonesia

Penggunaan OpenBTS di Operator Selular di Indonesia tidak masalah secara teknologi. Yang perlu dilakukan minimal

  • OpenBTS berbicara menggunakan protArticle 19

Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers.okol SIP, yang digunakan di softswitch.

  • Interkoneksi softswitch openbts ke softswitch selular. skenario ini, jika openbts menggunakan softswitch lokal.
  • OpenBTS secara langsung menggunakan softswitch operator selular.
  • OpenBTS menggunakan Teknologi ENUM untuk penomoran, teknologi ini merupakan bagian dari teknologi 4G yang mungkin belum di implementasikan dengan baik oleh operator telekomunikasi di Indonesia sekarang.

Article 19

Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers. Dari sisi regulasi, kemungkinan hanya harus type approval peralatan OpenBTS sesuai peraturan yang ada.

Jelas disini bahwa untuk keperluan Operator Selular, OpenBTS secara prinsip hanya masalah interkoneksi antara jaringan konvensional dengan jaringan OpenBTS yang agak beda sedikit arsitekturnya.


Peluang OpenBTS di Undang Undang

Apakah OpenBTS ilegal untuk komunitas & masyarakat? Itu barangkali pertanyaan yang paling mendasar yang banyak dicari orang. Padahal jelas-jelas menurut Universal Declaration of Human Rights en.wikipedia.org/wiki/Universal_Declaration_of_Human_Rights, tertulis dengan jelas di

Article 19
Everyone has the right to freedom of opinion and expression;
this right includes freedom to hold opinions without interference
and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers.
Article 26 (1) Everyone has the right to education.

Jelas bahwa akses pada informasi dan pengetahuan merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar. Jika ada negara yang tidak memenuhi hak tersebut pada rakyatnya, maka sebetulnya negara tersebut telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Mari kita mengacu ke Undang Undang Telekomunikasi tepatnya UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Perhatikan baik-baik semangat yang ada dari UU Telekomunikasi di pasal 3 yang bunyinya.

Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa,
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,
mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa.

Kenyataan hidup di republik ini,

  • Apakah jaringan telekomunikasi di Indonesia sudah adil dan merata?
  • Apakah sinyal GSM di Indonesia sudah adil dan merata?
  • Apakah harga akses jaringan di Indonesia sudah adil dan merata?

Kalau jawabannya TIDAK, maka sebetulnya pemerintah yang memberikan ijin kepada operator telekomunikasi telah gagal menjalankan fungsinya yang di amanatkan pada Pasal 3 UU Telekomunikasi. Yang agak mengerikan sebetulnya pemerintah telah melanggar Hak Asasi Manusia.


Padahal kalau kita baca lebih lanjut Undang Undang Telekomunikasi sebetulnya ada kunci yang sangat menarik, perhatikan baik-baik pasal 30 khususnya yang di bold,


Pasal 30
(1) Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau
penyelenggara jasa telekomunikasi belum dapat menyediakan
akses di daerah tertentu, maka penyelenggara telekomunikasi
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a,
dapat menyelenggarakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa
telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf a dan huruf b setelah mendapat izin Menteri.
(2) Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau
penyelenggara jasa telekomunikasi sudah dapat menyediakan
akses di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka
penyelenggara telekomunikasi khusus dimaksud tetap dapat
melakukan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau
jasa telekomunikasi.
(3) Syarat-syarat untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Jadi jelas jika penyelenggara jaringan maupun jasa belum dapat menyediakan akses ke daerah tertentu, maka Penyelenggara telekomunikasi khusus DAPAT menyelenggarakan jaringan telekomunikasi

Perhatikan baik-baik Pasal 30 ayat 2, infrastruktur yang dibuat oleh jaringan telekomunikasi khusus tidak bisa semena-mena disingkirkan di kemudian hari.

Pertanyaannya, siapakah penyelenggara telekomunikasi khusus ini? apa syaratnya? ini di jelaskan di Pasal 8 Undang Undang Telekomunikasi. Perhatikan baik-baik kalimat yang di bold,


Pasal 8
(1) Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan
jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat dilakukan oleh badan
hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
  a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
  b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
  c. badan usaha swasta; atau
  d. koperasi.
(2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, dapat dilakukan oleh:
  a. perseorangan;
  b. instansi pemerintah;
  c. badan hukum' selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan
  atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi se-
bagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Peluang OpenBTS di PP KOMINFO

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.I


Pasal 14

(1) Penyelenggaraan jasa teleponi dasar diselenggarakan oleh:

a. penyelenggara jaringan tetap lokal; b. penyelenggara jaringan bergerak seluier; c. penyelenggara jaringan bergerak satelit; atau d. penyelenggara radio trunking.

(2) Penyelenggaraan jasa teleponi dasar dapat diselenggarakan oleh selain penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan wajib mendapat izin dari Menteri.



Pasal 3

(1) Penyelenggaraan jasa telekomunikasi terdiri atas:

a. Penyelenggaraan jasa teleponi dasar; b. Penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi; C. Penyelenggaraan jasa multimedia.

(2) Penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf c dapat dilakukan secara jual kembali.

Pasal 4

Penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan penyelenggaraan yang jumlah penyelenggaranya tidak dibatasi.

Pasal 5

(1) Dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi menggunakan jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.

(2) Penyelenggara jasa telekomunikasi dalam menggunakan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui kerjasama yang dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis.


Pasal 6

(1) Dalam hal tidak tersedia jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), penyelenggara jasa telekomunikasi dapat membangun jaringan telekomunikasi.

(2) Jaringan telekomunikasi yang dibangun oleh penyelenggara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang disewakan kepada pihak lain.


  • Ijin penyelenggara jasa telephoni dasar.
  • Ijin untuk membuat infrastruktur di daerah yang tidak ada infrastruktur bagi penyelenggara jasa telephony dasar.

Alternatif Startegi Pergerakan OpenBTS di ICTWATCH.COM

  • Memandaikan rakyat.
  • Mendukung Tugas Akhir mahasiswa.
  • Memberikan roadshow / workshop di daerah, kampus, sekolah.

Adopsi oleh Operator / PEMDA