Refleksi Gagasan 30 September 1997/PDTT-ID: Catatan RMS

From OnnoWiki
Revision as of 06:56, 28 August 2009 by Onnowpurbo (talk | contribs) (New page: Referensi: http://rms46.vlsm.org/1/23.html Penulis : Rahmat M. Samik Ibrahim ==Mukadimah== Memperhatikan email saudara Budi Rahardjo (BR233), tertanggal 30 September 1997 pukul 10:09:1...)
(diff) ← Older revision | Latest revision (diff) | Newer revision → (diff)
Jump to navigation Jump to search

Referensi: http://rms46.vlsm.org/1/23.html Penulis : Rahmat M. Samik Ibrahim


Mukadimah

Memperhatikan email saudara Budi Rahardjo (BR233), tertanggal 30 September 1997 pukul 10:09:13 (GMT+0700) [Lampiran G]. Pengelola Domain Tingkat Tertinggi "ID" (PDTT-ID) yang pada waktu itu, (RMS46), pada tanggal 30 September 1997 pukul 11:38:34 (GMT+0800) menggagaskan sebagai berikut:

  1. RMS46 mengucapkan terimakasih kepada tim APJII / UI atas kerja-samanya antara tanggal 27-Juli-1996 hingga tanggal 30-September-1997. Dengan sendirinya -- secara de-facto -- terhitung 30 September 1997, kebijaksanaan pengelolaan DTT-ID tidak ada sangkut-paut baik dengan pihak APJII mau pun dengan pihak UI.
  1. RMS46 meminta bantuan BR233 untuk:
    • membuat usulan baru mengenai pedoman pengelolaan Domain Tingkat Tertinggi "ID" (DTT-ID) beserta Domain Tingkat Dua-nya (DTD) sebelum 06 Februari 2003.
    • secara berkala / bulanan, mengungkapkan kepada khalayak perihal kemajuan, hambatan, serta rencana jangka pendek / panjang yang telah dicapai, melalui sebuah milis satu arah / pengumuman yang khusus untuk keperluan tersebut.
    • membentuk milis baru khusus untuk mendiskusikan hal yang berhubungan dengan DTT-ID serta wahana untuk menerima masukan dari publik.
    • usulan tersebut dapat sejalan atau pun bertentangan dengan gagasan PDTT-ID berikut ini. Apa bila terjadi pertentangan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, atau BR233 lalai membuat laporan selama 4 bulan berturut-turut, atau 8 bulan tidak berturut-turut, PDTT-ID bersedia mengembalikan DTT-ID kepada IANA dengan proses yang dapat berlangsung secara bertahap hingga maksimum 30 minggu.

Walau pun tidak memiliki kekuatan yang mengikat, gagasan berdasarkan RFC-1591 ini dapat digunakan sebagai kerangka kerja pembentukan sebuah registri domain. Sebagian besar dari yang berikut ini pernah diungkapkan secara tersebar dalam beberapa milis. Pembahasan mencakup sejarah DTT-ID dan DTD-nya, status terakhir, serta usulan metoda pendelegasiannya. Tindak-lanjut gagasan ini dapat diikuti di Ahbeng's Declaration of INDEPENDENCE tertanggal 4 Juli 1998.


Latar Belakang DTT-ID

DTT-ID secara tidak resmi telah lama dimanfaatkan oleh Pusat Ilmu Komputer Universitas Indonesia (PUSILKOM UI) dalam perangkat lunak pendukung UUCP yaitu pathalias dan uumap. Menurut mantan postmaster indogtw.uucp, Partono Rudiarto (Didik), DTT-ID telah digunakan sejak akhir tahun 1980-an. Tentu saja, yang dapat menginterpretasikan domain seperti indogtw.ui.ac.id 1) pada saat itu hanyalah komputer yang menjalankan program pathalias pada program smail atau sendmail-nya. Keluhan pun banyak muncul, mengingat sebagian besar masyarakat internet tidak dapat memberikan reply pada e-mail yang berasal dari Indonesia melalui simpul indogtw.uucp. Diantaranya, Christopher J.S. Vance -- yang pada saat itu menjadi staf di Australian Defense Force Academy -- pada awal 1993 pun memberikan kritikan mengenai penggunaan DTT-ID di uucpmap yang tidak berlaku global.

Desakan pun muncul agar DTT-ID didaftarkan secara resmi. Semenjak 1988, UI berupaya mencari penyelesaian pengurusan DTT-ID tersebut, dengan mendekati beberapa institusi seperti Ditjen POSTEL, P.T. Indosat, Perumtel (kini P.T. Telkom), P.T. Lintasarta, dan lain-lain 2). Sayang sekali, pada saat itu, pengetahuan dan minat institusi tersebut terhadap internet sangat minim, kalau tidak mau dikatakan tidak ada. Namun, hingga awal tahun 1993, Universitas Indonesia (UI) tetap menunjukan keberatannya untuk menindak-lanjuti pendaftaran DTT-ID tersebut karena alasan teknis mau pun karena tidak mau direpotkan pada konsekuensi administratifnya.

Titik terang terjadi setelah terbentuknya sebuah kelompok kerja informal yang bertemu di UI (Depok) pada tanggal 8 Mei 1992. Hadir pada pertemuan kelompok yang kemudian lebih dikenal dengan nama Paguyuban ini ialah wakil dari BPPT, LAPAN, STT Telkom, dan UI 3). Hasil langsung dari pertemuan Paguyuban tersebut ialah dibukanya:

  • link UUCP antara BPPT dan UI (Depok)
  • link radio 407 MHz antara UI (Depok) dan LAPAN (Rancabungur - Bogor),
  • serta kemudian disambung link radio 139 MHz antara LAPAN (Rancabungur) dan ITB.

Paguyuban dapat dikatakan menjadi perintis kerjasama jaringan komputer antar institusi di Indonesia. Salah satu faktor pendukung suksesnya Paguyuban ini ialah dukungan teknis jarak jauh dari sebuah mailing-list (milis) bernama PAU-MIKRO. Pada awalnya, milis ini merupakan wahana komunikasi para staf PAU Mikro Elektornika ITB yang sedang tugas belajar di luar negeri yang kemudian berkembang menjadi sebuah forum diskusi teknis terbuka.

Pembukaan link tersebut di atas menyebabkan peningkatan penggunaan DTT-ID beserta DTD tidak resmi-nya. Desakan untuk mendaftarkan DTT-ID secara formal pun meningkat, menyebabkan UI memberanikan diri mendaftarkan DTT-ID melalui bantuan UUNET di USA. Walau pun DTT-ID sudah terdaftar sejak 27 Februari 1993, berita tersebut baru tersampaikan UUNET (Kyle Jones) pada tanggal 4-Maret-1993 [lampiran A].

Awalnya, UUNET menset MX agar semua e-mail tujuan *.id diforward ke indogtw. Pada saat tersebut, baru ada dua DTD yang digunakan yaitu ac.id untuk pendidikan tinggi (itb.ac.id, ugm.ac.id, ui.ac.id, dst.) serta go.id untuk kenegaraan (bppt.go.id, dikti.go.id, dst.) Masalah timbul, berhubung indogtw mulai banyak menerima e-mail dengan alamat yang keliru 4). Untuk mengatasi hal tersebut, mulai 25 May 1993, semua e-mail untuk '*.id' difilter oleh UUNET [lampiran B] sehingga hanya melewatkan Domain Tingkat Dua (DTD): ac.id, co.id, etc.id, go.id, mi.id, or.id, dan test.id.

Menurut Partono Rudiarto, pola penamaan DTD dua huruf tersebut mengikuti yang digunakan oleh Korea 5). Negara lain menggunakan model DTD dua huruf ini ialah Jepang, United Kingdom, New Zealand, dan lain-lain. Pola DTD dua huruf tersebut dilanjutkan, mengingat RMS46 tidak menganut azas "ganti pimpinan, ganti aturan". Metoda lain untuk penamaan DTD ialah mengikuti pola tiga huruf. Di Australia, dikenal DTD edu.au, gov.au, dan seterusnya. Ada juga negara yang langsung menempatkan nama organisasi pada DTD seperti Jerman, Belanda, dan Singapura. Namun belakangan ini, negara-negara tersebut pun mulai menggunakan pola DTD.

Agar pendelegasian berlangsung lebih mudah, dengan bantuan Christopher Vance, sejak 5 April 1994 primary name server DTT-ID dipindahkan dari UUNET ke ADFA [lampiran E]. Secara bersamaan, permintaan pendelegasian domain pun muncul. Permintaan pertama yang dipenuhi ialah agar domain gundala.or.id memiliki record MX ke rahul.net (April 1994). Lalu, tanggal 4 Oktober 1994 disiapkan pendelegasian ke DTD ac.id, co.id, go.id, or.id, net.id, dan mil.id, dengan secondaries di jatz.aarnet.edu.au dan is.nic.ad.jp. Selain itu, resource record MX dari domain para pelanggan indogtw pun dipindahkan dari UUNET ke DIALix (Perth, Australia), yang telah berhubungan secara uucp dengan indogtw (UI) sejak 7 September 1993.

Sebelumnya, pada bulan Februari 1994, PSG.COM pernah mengajukan permintaan pendelagasian DTD COM.ID, GOV.ID, NET.ID dan ORG.ID walau pun pada saat tersebut telah berlaku konvensi penggunaan DTD CO.ID, GO.ID, NET.ID, dan OR.ID. Permintaan ini sempat mengundang perang e-mail antara PSG, UUNET, dan NSF. Pendelegasian ini tidak pernah ada tindak lanjutnya karena ketidak-sediaan PSG menjelaskan lebih lanjut atas rencananya [lampiran D].

Mulai 10 November 1994, primary dari DTD-GO.ID dialihkan ke IPTEKnet. Pada saat bersamaan, IPTEKnet secara resmi juga menjadi secondaries dari DTT-ID dan DTD lainnya. Menurut rencana semula, DTT-ID beserta DTD-nya akan dialihkan secara bertahap ke pihak IPTEKnet. Namun, tahap-tahap berikut dari proses pendelegasian ini tidak pernah terwujud. Pihak IPTEKnet mengalami kesulitan untuk menghasilkan juklak pengelolaan DTD-GO.ID, yang direncanakan untuk menjadi model untuk mengelola DTD lainnya 6). Sehingga, tahapan rencana pengalihan pendelegasian tidak dilanjutkan. Sejalan dengan maraknya pertumbuhan PJI di tahun 1995, INDOnet dan RADnet menyusul menjadi secondaries dari DTT-ID dan DTD-nya.

Pada tanggal 11 Maret 1996 -- dalam suasana pasca halal-bi-lhalal -- beberapa PJI bertemu di lantai 4 PUSILKOM UI - Salemba 7). Hasil dari pertemuan ini -- yang dikenal dengan Supersemar-1996 -- diantaranya menjajaki pengembangan model pendaftaran domain baru pada umumnya, domain net.id pada khususnya.

Pada pertemuan 16 Juli 1996, APJII (Asosiasi Pengelenggara Jasa Internet Indonesia) dan UI (Universitas Indonesia) bersepakat untuk menindak-lanjuti pertemuan 11 Maret di atas. Sejak, 27 Juli 1996, kegiatan operasional pendaftaran domain sepenuhnya dikelola bersama tim APJII / UI. Berhubung satu dan lain hal, usulan model pengelolaan domain tidak dapat terrealisasikan hingga batas waktu 17 Agustus 1997. Permasalahan menjadi lebih rumit dengan pernyataan pengunduran diri UI terhitung 1 Oktober 1997 8).

Selama masa tidak menentu ini (Agustus - September 1997), tidak ada satu pernyataan resmi pun dari pihak APJII mengenai masalah DTT-ID. Hingga batas waktu 30 September 1997 pagi, kelanjutan pengelolaan DTT-ID masih tetap belum menjadi jelas. Krisis ini baru berakhir pada siangnya, dengan beredarnya email BR233 yang menyatakan kesediaanya untuk berpartisipasi. Keadaan aman-tentram selama beberapa bulan berikutnya. Namun pada akhir 1997, secara misterius ID*NIC bercerai dengan APJII; serta primary DNS dipindahkan ke UI Salemba.

Pada awal 1998 terjadi stagnasi tanpa kemajuan yang berarti, sehingga RMS46 merasa tidak dapat lagi mempertanggung-jawabkan pengelolaan DTT-ID. Pada tanggal 4 Juli 1998, dikeluarkan "Ahbeng's Declaration of INDEPENDENCE". Berhubung tidak berencana menjadi PDTT-ID seumur hidup; pada tanggal 27 Juli 1998, RMS46 memberi-tahukan IANA untuk menunjuk PDTT-ID yang baru. Proses tersebut rampung pada tanggal 18 Agustus 1998 [Lampiran J].


Konsep Kebijaksanaan DNS

RFC-1591 hanya mengenal konsep pengelolaan dan bukan konsep kepemilikan. Berdasarkan RFC-1591 tersebut, pengelolaan root (".") dari struktur DNS ini dipercayakan kepada IANA. Pendelegasian selanjutnya -- diantaranya -- berdasarkan kode negara dua huruf ISO-3166. Struktur IANA pra ICANN ini sangat sederhana, sehingga pada saat tersebut cukup dikelola oleh segelintir (dua) orang. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada RFC-3071 yaitu refleksi RFC-1591.

Proses teknis pendelegasiannya pun sangat sederhana, yaitu cukup dengan menambah masukan pendelegasian berbentuk NS RR (Name Server Resource Record) beserta glue record-nya ke dalam zone root dari primary-server. Sejumlah secondaries dari root tersebut tersebar luas di berbagai institusi. Semuanya didelegasikan atas dasar kepercayaan tak tertulis ('ala Amrik), tanpa SK (Surat Keputusan) segala. Dengan kata lain, IANA tidak memiliki server sendiri, tidak punya akses langsung (root password), dst., sebab hal seperti itu tidak dibutuhkan dalam Masyarakat Tahu Malu (MTM).

Pendelegasian DTT-ID tercatat di dalam basis data InterNIC dengan NIC-Handle (PDTT-ID). Jadi, pendelegasian ini tidak berdasarkan SK, tidak berasal dari ITU, bukan merupakan hasil munas organisasi mana pun, serta bukan warisan dari nenek moyang. Dengan sendirinya, tidak dibutuhkan restu dari pihak tertentu untuk mengelola DTT-ID !

Regulasi yang akan / ingin diterapkan terhadap proses pendaftaran domain perlu ditelaah dengan sangat seksama. Mengingat sebelum 1994, nyaris tidak ada yang tahu-menahu mengenai hal-ihwal internet, agak sulit jika menerapkan secara langsung ketentuan seperti Undang-undang No. 3 Tahun 1989, PP No. 8, KEPMEN No. 29, dan seterusnya. Terlebih, aspek pendaftaran domain tidak terkait langsung dengan menyelenggarakan kegiatan komunikasi. Kegiatan ini mengandung aspek pendaftaran, legalitas, hak azasi, jati diri, dan lain-lain; yang lebih dekat dengan sektor hukum. Sekali lagi perlu ditekankan, bahwa kerangka kerja yang digunakan harus tidak mengabaikan semangat RFC-1591 serta bukannya petunjuk dari ITU, hasil munas, dan seterusnya.


Domain Tingkat Tertinggi "ID" (DTT-ID) serta kemungkinan pengembangannya

Sejak April 1994 hingga September 1998, name server DTT-ID ialah sebagai berikut:

  • ccadfa.cc.adfa.oz.au 131.236.1.2 (primary)
  • ns.uu.net 137.39.1.3
  • ns.eu.net 192.16.202.11
  • uucp-gw-1.pa.dec.com 16.1.0.18, 204.123.2.18
  • uucp-gw-2.pa.dec.com 16.1.0.19

Proses pendelegasiannya pun berdasarkan kepercayaan tak tertulis. PDTT-ID tidak perlu memiliki login-account di ccadfa.cc.adfa.oz.au ! Bahkan Dr. Christopher Vance pun, mengelola zone "ID" tanpa super-user-account !

Cara mengelola DTT-ID di masa mendatang perlu segera diputuskan dengan mengacu hal-hal tersebut di atas. Untuk itu, sebaiknya segera ada kemufakatan dari semua komunitas internet Indonesia pada umumnya, PJI pada khususnya. PDTT-ID yang mendatang harus memahami sedikit konsep unix, shell script processing sederhana, DNS, ISOC, IANA, ICANN, IETF, RFC-1591, namun juga harus mampu menghadapi secara tegas para MTTM dan O' TIJUMBOUs.

Primary "ID" seharusnya tidak selamanya menumpang di negara seberang. Perlu segera dipikirkan langkah-langkah pasti untuk memindahkan primary tersebut ke dalam negeri. Tentunya, ini memerlukan persiapan yang matang, seperti mesin dan link yang handal, arsip LOG yang rapih, responsif, dst ..., agar tidak sampai memalukan.

DTT-ID terbagi menjadi beberapa Domain Tingkat Dua (DTD) pola tradisional sebagai berikut:

  • AC.ID: akademik
  • CO.ID: organisasi komersial
  • GO.ID: pemerintahan dan kenegaraan, termasuk lembaga tinggi negara, dan lembaga tertinggi negara.
  • MIL.ID: militer
  • NET.ID: para PJI dan NICs ( Network Information Center )
  • OR.ID: jenis organisasi lainnya, yang tidak termasuk di atas. Perlu digaris-bawahi, bahwa DTD-OR.ID BUKAN semata untuk organisasi non-profit sebagai mana yang sering didengungkan oleh beberapa pihak.

Dengan jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200.000.000, tidak mustahil bahwa kebutuhan domain akan mencapai diatas 1.000.000. Kebutuhan ini secara teknis agak sulit dipenuhi jika pendelegasian dilakukan pada tingkat ke dua (DTD). Diperkirakan alokasi DTD tradisional masih lebih dari cukup untuk kebutuhan beberapa tahun mendatang. Namun sebaiknya, sudah mulai dipikirkan kemungkinan untuk membuka DTD baru, dengan ketentuan PDTD tersebut menyatakan kesanggupannya untuk minimum mendelegasikan 1000 domain level ketiga ke organisasi fihak ketiga. Untuk keadaan dewasa ini, organisasi tersebut harus telah menjadi name server (primary mau pun secondary) untuk lebih dari 16 organisasi fihak ketiga. Ketentuan ini akan diperketat, jika kriteria tersebut menjadi terlalu mudah terpenuhi. Jika ada 1000 DTD dengan masing-masing 1000 anggota, dengan mudah didapatkan 1.000.000 buah domain.

Perlu sangat ditekankan, bahwa domain seharusnya tidak mewakili hirarki mana pun. Dengan demikian, setiap pembukaan DTD baru harus berdasarkan alasan yang mendasar, serta bukan untuk menciptakan ke-eksklusifan baru! Salah satu alternatif pembagian domain tradisional ialah pendelegasian berdasarkan wilayah. Dalam rangka mensukseskan program otonomi daerah (UU#5/1974, PP#45/1992), pembagian domain dapat dilakukan berdasarkan Daerah Tingkat II yaitu kabupaten dan kota-madya. Pembagian berikut dari DTD ini sebaiknya tidak ke tingkat kecamatan, namun langsung ke t ingkat kelurahan.

DTD kedaerahan seharusnya dapat menerima anggota jenis apa pun selama tetap menyediakan domain peruntukan aslinya. Ini berarti, tidak menjadi soal, jika umpamanya dalam DTD-BDG.ID didapatkan zone "bisnis-di-kutub.bdg.id" atau pun "bukit-gombak-366-04-275.bdg.id." Calon penghuni dari DTD wilayah ialah sekolah dasar dan menengah, organisasi daerah, dan lain-lain. Beberapa ilustrasi penamaan domain metoda ini ialah:

  • smun1.bogor.id -- SMU Negeri 1 Kodya Bogor
  • tarka-rw02-001.bojong-gede.kbogor.id -- Taruna Karya Kelurahan Bojong Gede RW02/001 Kabupaten Bogor.

Cara pembagian ini sekurangnya memiliki 2 kelemahan:

  • penyebaran penduduk yang tidak merata mengakibatkan DTD sekitar JABOTABEK akan sangat padat, sedangkan DTD di IBT akan relatif kosong.
  • akan ada kesulitan membedakan nama kota madya dan kabupaten.

Selain tetap mengacu pada RFC-1591, penyingkatan serta pengelolaan DTD-ID wilayah sebaiknya dikoordinasikan / sepengetahuan dari PEMDA setempat.

Alternatif pragmatis pembagian DTT ialah domain tanpa kelas (classless) yang tidak mengacu pada suatu jenis organisasi mau pun wilayah. Pendelegasian diberikan kepada organisasi mana pun yang berjanji untuk mendelegasikan kepada sekurangnya 1000 organisasi lainnya. DTD akan diberi imbuhan "x" yang disertai dengan nama netral yang tidak mengacu kepada jenis organisasi atau pun wilayah. Sebagai contoh, DTD berdasarkan nama warna:

xputih.id, xabu.id, xhitam.id, xcoklat.id, xuv.id, xungu.id, xbiru.id, xhijau.id, xkuning.id, xmerah.id. 

Lebih ekstrim lagi, DTD acak seperti nomor mobil:

xb190ax.id, xd1470dd.id, dst. 

Dengan konsep seperti ini, pendelegasian DTD dapat lebih merata. Dapat juga dipertimbangkan ialah pelebaran DTD tradisional menjadi sebuah grup dengan beberapa sub-grup seperti ac1.id, ac2.id, or1.id, dan seterusnya, dengan ketentuan bahwa nama harus unik dalam grup DTD tersebut.

Dengan adanya pembukaan DTT baru, bisa jadi akan mengurangi minat mendaftar ke DTD. Namun, boleh-boleh saja membuka DTD-FIRM.ID, DTD-STORE.ID, DTD-WEB.ID, DTD-ARTS.ID, DTD-REC.ID, DTD-INFO.ID, DTD-NOM.ID. Atau, dibuka DTD khusus untuk trade-mark (DTD-TM.ID) dan service-mark (DTD-SM.ID).

Setiap PDTD diharapkan mengembangkan pedomannya masing-masing dengan mengacu kepada RFC-1591 dan pedoman ini. Perlu ditekankan sekali lagi bahwa kepemilikan domain itu tidak dikenal oleh RFC-1591. Setiap organisasi seharusnya hanya berhak atas satu nama domain, serta menggunakan nama domain yang ada hubungan dengan nama organisasi tersebut. Pendaftar harus memiliki identitas unik seperti NPWP, Akte Notaris, Surat Keputusan, SIUP, Nomor Izin Operasi, Statuta, dst. Pemegang identitas dianggap sebagai penentu akhir kebijaksanaan domain terkait.

Pendaftar dalam DTD bertindak atas nama organisasi yang bersangkutan, dianggap telah memiliki kemampuan teknis yang cukup, dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia, serta mengerti dampak dari proses pendaftaran tersebut. PDTD tidak berkewajiban dan tidak bertanggung-jawab dalam pengurusan alamat IP, in-addr domain, serta konektifitas ke internet. Demikian juga, PDTD tidak berkewajiban untuk memberikan bantuan serta penerangan teknis yang berkaitan dengan pendelegasian domain. Hal tersebut seharusnya merupakan kewajiban para Penyelenggara Jasa Interenet (PJI) yang ditunjuk oleh organisasi yang bersangkutan.

Pendaftaran "MX resource record" diizinkan bagi yang belum memiliki DNS. MX harus yang ditujukan ke sebuah alamat IP global yang sah, dengan persetujuan dari postmaster pemilik alamat yang bersangkutan. Mengacu ke RFC-974 serta RFC-2181, "MX resource record" tidak dapat berbentuk "CNAME resource record".

Mengelola domain dengan populasi yang padat tentunya lebih repot dibandingkan domain yang lenggang. Peningkatan populasi mengakibatkan penambahan alokasi waktu untuk memelihara name-server seperti registrasi baru, update dan penghapusan. Hal ini masih diperumit dengan semakin meningkatnya pertikaian atas hak penggunaan nama domain.

Untuk biaya operasional, PDTD dapat meminta bantuan dari anggotanya. Bantuan tersebut tidak selalu harus berbentuk uang tunai, namun dapat berbentuk Sumber Daya Manusia, biaya komunikasi, perangkat keras, ruangan, sekretariat, dan lain-lain, sesuai dengan kepercayaan dan kemampuan masing-masing anggota. Jika semua DTD telah terdelegasi dengan baik, DTT-ID akan dapat dikelola secara mudah dan murah. Biaya pengelolaan DTT-ID dapat ditanggung bersama oleh para PDTD-nya.

Penentuan atas melanggar atau tidaknya merek dagang sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari pemohon pendelegasian. Seperti tercantum di RFC-1591, pengelola DTT-ID, mau pun PDTD-nya, tidak bertanggung jawab dan tidak berperan selain dari pencatatan atas pendelegasian nama dari domain yang diminta. Untuk itu, perlu dipelajari kemungkinan penggunaan jasa pihak ke tiga seperti lembaga arbitrase.

Keadaan DTD-AC.ID

Perguruan Tinggi yang dapat mendaftar dalam DTD-AC.ID harus sekurangnya memiliki program studi diploma 3 tahun (D3), serta beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku. Perguruan Tinggi tersebut tidak harus berada di bawah naungan Ditjen Dikti -- seperti halnya IAIN, Akademi Departemen, dan seterusnya. Nama yang digunakan untuk domain harus jelas, dan tidak boleh hanya berupa jenis sekolah. Yang dimaksud dengan:

  • pimpinan organisasi, umpamanya Rektor
  • pejabat yang ditunjuk pimpinan, umpamanya Kepala UPT
  • pejabat harian yang ditunjuk pimpinan, umpamanya Kepala Bagian Jaringan

Formulir pendaftaran DTD-AC.ID didapatkan melalui: http://www.idnic.net.id/. Formulir yang telah diisi agar dikirimkan ke dom-reg<@T>rs.ac.id. Keluhan terhadap proses pendaftaran DTD-AC.ID agar disampaikan ke alamat ac-admin<@T>rs.ac.id. Masalah teknis pada zone AC.ID agar disampaikan ke alamat ac-teknis<@T>rs.ac.id.

Selama belum ditetapkan lain, secara de-facto:

  • Kontak administratif DTD-AC.ID ialah Dr. Bobby A. A. Nazief (ac-admin<@T>rs.ac.id).
  • Kontak teknis DTD-AC.ID ialah Maman Sutarman (ac-teknis<@T>rs.ac.id).

DNS DTD-AC.ID:

  • ns.ac.id (202.159.124.34)
  • ns1.rad.net.id
  • ns1.iptek.net.id
  • willamette.cbn.net.id
  • ns1.regex.com
  • teckla.apnic.net
  • ccadfa.cc.adfa.oz.au

Sambil menunggu "DTD" tambahan terbentuk, bagaimana kalau menampung D2, D1, dan kursus di DT3-DX.AC.ID serta SMU, SMP, SD, TK di DT3-K12.AC.ID ?


Keadaan DTD-CO.ID

Perusahaan yang dapat mendaftarkan diri ke DTD-CO.ID harus merupakan badan hukum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), atau badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki akte, serta izin usaha yang terkait.

Formulir pendaftaran DTD-CO.ID didapatkan melalui: http://www.idnic.net.id/. Formulir yang telah diisi agar dikirimkan ke dom-reg<@T>rc.co.id. Keluhan terhadap proses pendaftaran DTD-CO.ID agar disampaikan ke alamat co-admin<@T>rs.co.id. Masalah teknis pada zone AC.ID agar disampaikan ke alamat co-teknis<@T>rs.co.id.

Selama belum ditetapkan lain, secara de-facto:

  • Kontak administratip DTD-CO.ID ialah Indra K. Hartono (co-admin<@T>rs.co.id).
  • Kontak teknis DTD-CO.ID ialah Maman Sutarman (co-teknis<@T>rs.co.id).

DNS DTD-CO.ID:

  • ns.co.id (202.159.124.66)
  • ns1.rad.net.id
  • ns1.iptek.net.id
  • willamette.cbn.net.id
  • ns1.regex.com
  • teckla.apnic.net
  • ccadfa.cc.adfa.oz.au


Keadaan DTD-GO.ID

Pencatatan nama domain internet institusi pemerintah dan negara, termasuk lembaga tinggi dan tertinggi negara ialah DTD-GO.ID. DTD-GO.ID sebaiknya dibina oleh Sekretariat Negara atau institusi lain yang ditunjuk. Institusi tersebut berhak sepenuhnya menentukan kebijaksanaan DTD-GO.ID termasuk penamaan, penentuan name server, dan lain-lain. Hingga ditentukan lain oleh institusi yang disebutkan di atas DTD-GO.ID akan dikelola oleh IPTEKnet. Sejak tanggal 1 Juni 1995, IPTEKnet menetapkan kontak DTD-GO.ID sebagai berikut:

  1. Koordinator: Ir. Firman Siregar (email ?)
  2. Teknis: Ir. R. Santoso (toto<@T>iptek.net.id)
  3. Alternatif: Ir. Agung Santosa

Alamat kontak untuk hal yang berhubungan dengan DTD-GO.ID ialah: hostmaster<@T>iptek.net.id atau:

IPTEKnet 
Gedung Utama B.P.P. Teknologi 
Lantai 15 
Jl. M.H. Thamrin 8 
JAKARTA 

DNS DTD-GO.ID:

  • ns1.iptek.net.id (202.46.1.2)
  • ccadfa.cc.adfa.oz.au
  • ns1.telstra.net
  • ns2.indo.net.id
  • is.nic.ad.jp


Keadaan DTD-MIL.ID

Pencatatan nama domain internet untuk keperluan khusus ABRI dapat dilakukan di dalam Domain Tingkat Dua MIL.ID yang selanjutnya disingkat dengan DTD-MIL.ID. Berdasarkan keterangan terakhir pihak PUSLAHTA Hankam di Pondok Labu (1996), domain hankam.go.id dan mil.id berada dalam satu naungan pengelolaan. Karena satu dan lain hal, pihak ABRI sekarang ini menggunakan nama domain abri.mil.id. Hal ini mungkin perlu ditinjau ulang/ dipertimbangkan kembali mengingat di Indonesia hanya ada satu militer yaitu ABRI. Tahun 1996 yang lalu, pihak PUSLAHTA Hankam di Pondok Labu, mengungkapkan bahwa untuk sementara, kontak administratif perihal DTD-MIL.ID ialah Kol. Paulus Prananto. Kontak email pun pernah dilakukan dengan SRENUM ABRI (Kolonel C.H.B. Suhadi, M.Sc.) tertanggal 20 Oktober 1997 pukul 09:43:37 (GMT+0700). Berdasarkan pertemuan tidak resmi dengan Kol. Paulus Pranonto tertanggal 04 Juni 1998 pagi di PUSLAHTA Hankam Pondok Labu, disepakati bahwa masalah DTD-MIL.ID akan dikonsultasikan lebih lanjut kepada Letjen Suyono. Secara status-quo hingga ada tindak lanjut, ID*NIC melakukan pengelolaan DTD-MIL.ID.

DTD-MIL.ID akan didelegasikan kepada institusi yang ditunjuk oleh:

  1. PANGAB ABRI, atau:
  2. institusi yang berwenang sesuai dengan ketentuan dari PANGAB ABRI.

Pihak ABRI dipersilakan untuk:

  • memilih nama DTD-nya: mil.id, abri.id, atau nama apa pun yang ditetapkan oleh PANGAB ABRI.
  • memilih dan menentukan metoda pendelegasian DNS, primary, secondary, PJI, dst.

DNS DTD-MIL.ID ialah:

  • ns.mil.id (202.159.124.130)
  • ns1.iptek.net.id
  • ns1.rad.net.id
  • teckla.apnic.net
  • ccadfa.cc.adfa.oz.au


Keadaan DTD-NET.ID

Pencatatan nama domain internet organisasi yang berhubungan dengan internet seperti Penyelenggara Jasa Internet (PJI), Network Information Center (NIC), dan lain-lain dapat dilakukan di dalam DTD-NET.ID. Sebuah DTD dapat menampung diatas 100000 domain. Jadi, agak lucu kalau ada sebuah domain (NET.ID) yang eksklusif untuk beberapa gelintir anggota. Untuk itu, perlu dicarikan kiat untuk mengenai siapa saja yang menjadi anggota NET.ID. Umpamanya, setiap subnet PJI dapat memiliki domain sendiri, termasuk juga, webhosting, email forwarding, jasa UUCP, EDI, dst.

DTD-NET.ID lebih istimewa dibandingkan DTD lainnya, yaitu beranggota dengan pengetahuan DNS yang lebih tinggi. Oleh sebab maka dari itu, yang mana dari pada, seharusnya semua anggota DTD-NET.ID menyiapkan secondary untuk semua DTD dan DTT-ID yang ada. Secondaries tersebut, harus stand-by setiap saat, walau pun setiap zone hanya mengaktifkan delapan name-server. Bahkan, para secondaries tersebut, yang mana dari pada, dalam keadaan darurat harus siap menjadi primary.

Formulir pendaftaran DTD-NET.ID didapatkan melalui http://www.idnic.net.id/. Formulir yang telah diisi agar dikirimkan ke dom-reg<@T>rc.net.id. Keluhan terhadap proses pendaftaran DTD-NET.ID agar disampaikan ke alamat net-admin<@T>rs.net.id. Masalah teknis pada zone NET.ID agar disampaikan ke alamat net-teknis<@T>rs.net.id.

Selama belum ditetapkan lain, secara de-facto:

  • Kontak administratip DTD-NET.ID ialah Sanjaya (net-admin<@T>rs.net.id).
  • Kontak teknis DTD-NET.ID ialah Maman Sutarman (net-teknis<@T>rs.net.id).

DNS DTD-NET.ID:

  • ns.net.id (202.159.124.162)
  • ns1.rad.net.id
  • ns1.iptek.net.id
  • willamette.cbn.net.id
  • ns1.regex.com
  • teckla.apnic.net
  • ccadfa.cc.adfa.oz.au


Keadaan DTD-OR.ID

Pencatatan nama domain internet organisasi yang tidak memenuhi kriteria pada DTD lainnya akan ditampung di dalam DTD-OR.ID. Jadi, DTD ini bukan semata untuk organisasi nirlaba.

Formulir pendaftaran DTD-OR.ID didapatkan melalui: http://www.idnic.net.id/. Formulir yang telah diisi agar dikirimkan ke dom-reg<@T>rc.or.id. Keluhan terhadap proses pendaftaran DTD-OR.ID agar disampaikan ke alamat or-admin<@T>rs.or.id. Masalah teknis pada zone OR.ID agar disampaikan ke alamat or-teknis<@T>rs.or.id.

Selama belum ditetapkan lain, secara de-facto:

  • Kontak administratip DTD-OR.ID ialah Bob Hardian (or-admin<@T>rs.or.id)
  • Kontak teknis DTD-OR.ID ialah Maman Sutarman (or-teknis<@T>rs.or.id)

DNS DTD-OR.ID ialah:

  • ns.or.id (202.159.124.194)
  • ns1.rad.net.id
  • ns1.iptek.net.id
  • willamette.cbn.net.id
  • ns1.regex.com
  • teckla.apnic.net
  • ccadfa.cc.adfa.oz.au


Perihal ID*NIC

Perinternetan Indonesia masih dalam keadaan yang mengkhawatirkan berhubung dengan jumlah pengguna yang masih sedikit, serta biaya akses yang luar biasa mahal. Perlu diikhtiarkan berbagai cara mencapai momentum jumlah pengguna (critical mass) sehingga internet dapat berkembang secara reaksi rantai. Artinya, orang akan menggunakan internet karena yang lain juga menggunakannya. Dengan demikian, sebaiknya DTT-ID sebaiknya dijadikan alat perangsang pertumbuhan dari pada menjadi alat penghambat.

Apa bila ingin mengembangkan sebuah Network Information Center (NIC), perlu secara jelas mengungkapkan tujuannya. Hal ini juga berlaku untuk apa yang menamakan dirinya dengan ID*NIC. Berdasarkan tujuan yang jelas, akan didapatkan kejelasan atas tempat kedudukan, status hukum, hubungan dengan APJII, tugas, serta hubungannya dengan gTLD-MoU.

ID*NIC yang sekarang, masih perlu lebih mempromosikan dirinya, lebih memperlihatkan keindependenannya, serta menjalankan kebijaksanaan berdasarkan ketentuan yang jelas, dan bukan petunjuk dari atas. Semua aktifitas ID*NIC harus tercatat secara rapih. Peranan LOG ini untuk memudahkan peng-audit-an, terutama untuk memantau permintaan-permintaan seperti petunjuk, minta kekhususan, minta prioritas, dst. dari MTTM. Dalam pembentukan ID*NIC, ada baiknya juga mendengar pendapat dari pihak-pihak berikut seperti ABRI, APJII, BAKOTAN, BPPT, Deperindag, DRN, IPKIN, Kadin, Perguruan Tinggi, SekNeg, wakil pengguna, YKLI, dst. Gagasan lanjut mengenai ID*NIC, akan di ungkapkan dalam berkas terpisah.

Kemelut ID*NIC sudah tersendat lebih dari 12 bulan sehingga waktu merupakan hal yang kritis! Pihak-pihak yang masih tetap merintangi upaya dari ID*NIC-PM, siapa pun juga -- termasuk PDTT-ID apa lagi PDTD -- umpamanya, sebaiknya mundur saja. Keadaan ketidak pastian yang berlarut-larut menyebabkan vLSM.org umpamanya, memutuskan meninggalkan "tjt.or.id" untuk bergabung dengan domain "vlsm.org". Sebuah DTD nilainya tidak lebih dari USD $ 50 per tahun!


Usulan tugas PDTT-ID dan PDTD-nya versi Keju Swiss

Berikut ini, beberapa usulan tugas dari PDTT-ID dan PDTD-nya. Usulan ini masih banyak bolongnya seperti keju Swiss, serta masih perlu diurun-rembukkan secara lebih matang.

PDTT-ID:

  • PDTT-ID merupakan jabatan simbolis sukarela. Konsekuensinya, PDTT-ID seharusnya tidak dibebani tugas rutin operasional.
  • PDTT-ID "diangkat" dan "dihentikan" oleh IANA berdasarkan rekomendasi dari sebuah kelompok kerja yang terdiri dari PDTT-ID yang lama serta PDTDnya.
  • Masa tugas PDTT-ID ialah lima tahun, dan dapat ditugaskan kembali (satu kali) selama 5 tahun.
  • PDTT-ID harus memahami sedikit konsep unix, script processing sederhana, DNS, ISOC, IANA, IETF, RFC-1591, namun juga harus mampu menghadapi secara tegas para MTTM.
  • PDTT-ID mengangkat (serta kalau terpaksa mengganti) para PDTD berdasarkan sebuah KETENTUAN dan USULAN yang masih perlu dirumuskan.
  • PDTT-ID menjadi KONTAK-ADMIN yang menerima pengaduan perihal keluhan yang tidak terselesaikan oleh PDTD. Namun demikian, PDTT tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan DTD selain mengganti PDTD (kalau terpaksa).
  • PDTT-ID mengangkat KONTAK-TEKNIS yang tugasnya mengelola harian dari DTT-ID, termasuk pemantauan primary dan secondaries, serta membuat zone DTD baru. Kontak teknis harus memahami aspek teknis dari DNS, serta mempersiapkan zone di name-servernya. Ada kemungkinan KONTAK-TEKNIS DTT-ID (nantinya) dapat menerima honorarium.
   * PDTT-ID berkomunikasi kepada para PDTD melalui sebuah milis khusus. 

PDTD:

  • PDTD merupakan jabatan simbolis sukarela. Konsekuensinya, para PDTD seharusnya tidak dibebani tugas rutin operasional.
  • Para PDTD "diangkat" dan "dihentikan" oleh PDTT-ID berdasarkan rekomendasi dari sebuah kelompok kerja yang terdiri dari PDTD-ID yang lama serta anggota domain terkait.
  • Masa tugas para PDTD ialah lima tahun, dan dapat ditugaskan kembali (satu kali) selama 5 tahun.
  • Pendelegasian DTD berasal dari PDTT-ID berdasarkan ketentuan yang masih harus dibuat.
  • Para PDTD menjadi KONTAK-ADMIN yang berfungsi menerima pengaduan yang tidak dapat diselesaikan oleh pengelola harian.
  • Para PDTD mengangkat KONTAK-TEKNIS yang berfungsi sebagai pengelola harian yang memantau primary, secondaries, serta membuat zone tingkat tiga yang baru. KONTAK-TEKNIS mestinya mendapat honorarium layak (dan bukan ala kadarnya) yang sebanding dengan jumlah zone yang dikerjakan.
  • Dalam hal ini, ID*NIC akan berfungsi sebagai kontraktor PDTD / kontak teknis untuk DTD-(AC,CO,NET,MIL,OR).ID.


Hubungan dengan APJII dan ID*NIC

Dengan keluarnya gagasan ini, RMS46 merasa tidak perlu lagi untuk tersangkut paut, tahu menahu, serta terlibat secara langsung pada semua kegiatan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. Dengan keluarnya Declaration of INDEPENDENCE, dengan ini dinyatakan vLSM.org tidak mempercayai dan tidak menghendaki APJII beserta ID*NIC. Atas perhatiannya, diucapkan banyak terimakasih.



Pranala Menarik