OpenBTS: 2015/10/30 - Siaran Pers ICTWATCH tentang OpenBTS

From OnnoWiki
Revision as of 07:49, 30 October 2015 by Onnowpurbo (talk | contribs) (New page: Siaran Pers RPJMN Syaratkan Netralitas Teknologi, OpenBTS Harus Diperkenankan Pakai 900 MHz Kepada Yth. Rekan Media Bersama ini kami dari ICT Watch menyatakan mendukung sepenuhnya ren...)
(diff) ← Older revision | Latest revision (diff) | Newer revision → (diff)
Jump to navigation Jump to search

Siaran Pers

RPJMN Syaratkan Netralitas Teknologi, OpenBTS Harus Diperkenankan Pakai 900 MHz


Kepada Yth. Rekan Media


Bersama ini kami dari ICT Watch menyatakan mendukung sepenuhnya rencana dan janji kerja pemerintah Indonesia dalam mengatasi kesenjangan infrastruktur telekomunikasi sebagaimana tertulis dalam Buku 2, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 - 2019, bab 9, halaman 36, yaitu “jangkauan layanan akses telekmunikasi universal dan Internet mencapai 100% di wilayah USO (universal service obligation – Red), dengan prioritas daerah terpencil, terluar dan perbatasan”. Kementerian Komunikasi dan Informatika pun telah menunjukan upaya untuk memperbaiki skema pelaksanaan USO dengan melakukan uji publik atas Rancangan Peraturan Menteri mengenai Kewajiban Pelayanan Universal (USO) pada Mei 2015 lalu. Hal tersebut sejalan dengan yang tertulis dalam buku RPJMN tersebut, pada bab 9, halaman 66, “melakukan reformulasi kebijakan penggunaan dana KPU (USO – Red.) yang lebih berorientasi kepada ekosistem pitalebar”.

Adapun khusus tentang pemanfaatan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya terbatas, kami kembali mengingatkan kepada pemerintah, sebagaimana tertulis selanjutnya pada bab 9, halaman 66 buku tersebut bahwa salah satu strategi yang akan ditempuh adalah “memfasilitasi netralitas teknologi agar industri dapat menggunakan teknologi nirkabel yang paling efisien dengan ekosistem yang mendukung,”

Adapun yang dimaksud dengan “netralitas teknologi” (technology neutrality), pada intinya adalah mengharuskan suatu regulasi haruslah dapat diterapkan pula pada teknologi alternatif yang ada, tidak boleh hanya berlaku bagi jenis teknologi yang telah/sedang digunakan saja atau yang dianggap primadona/unggulan saja (sumber: http://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=2529680).

Mengacu pada hal di atas, kami pun memberikan perhatian kritis atas rencana implementasi teknologi Project Loon Google di Indonesia, yang nota kesepahamannya baru saja ditandatangani antara Google dengan Telkomsel, XL Axiata dan Indosat.

Project Loon Google di Indonesia, yang notabene membutuhkan spektrum frekuensi radio untuk penelitan dan pengembangannya, telah mendapatkan dukungan dari pemerintah untuk bekerjasama dengan operator telekomunikasi agar dapat menggunakan 900 MHz. Jika memang demikian adanya, maka ICT Watch kembali mengingatkan pemerintah tentang janji ataupun rencana kerja yang tertulis tentang “netralitas teknologi”.

Untuk itu, pemerintah haruslah melakukan upaya yang sama agar teknologi alternatif, semisal OpenBTS, diperkenankan pula menggunakan frekuensi 900 MHz untuk penelitian dan pengembangannya.

Teknologi OpenBTS adalah teknologi yang telah terbukti dapat dikembangkan dari-oleh-masyarakat Indonesia untuk membantu mengatasi kesenjangan pembangunan infrastruktur telekomunikasi, juga dalam situasi gawat darurat kebencanaan.

Contohnya, OpenBTS terbukti dapat melayani telekomunikasi rakyat di Wamena, Papua (sumber: http://tier.cs.berkeley.edu/drupal/deploying-the-village-base-station-in-papua dan http://arstechnica.com/information-technology/2014/02/cellulars-open-source-future-is-latched-to-tallest-tree-in-the-village/). Saat ini di Indonesia sejumlah pihak pun telah melakukan penelitian dan pemanfaatan OpenBTS secara terbatas, semisal yang dilakukan oleh Yayasan Air Putih, dalam penyediaan infrastruktur komunikasi saat gawat darurat kebencanaan (sumber: http://www.airputih.or.id/file/file_ebook/Xkz2_Pembelajaran-dari-Pengembangan-dan-Penerapan-OpenBTS.pdf). Juga praktisi teknologi informasi Onno Purbo PhD yang telah menerbitkan buku tentang OpenBTS dan kerap mendorong sejumlah perguruan tinggi untuk memiliki laboratorium OpenBTS guna praktikum mahasiswa (sumber: http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/OpenBTS).

Selama ini penelitan dan pengembangan OpenBTS di Indonesia, dan bahkan penerapannya di wilayah terisolir, belum mendapat dukungan yang memadai dari operator telekomunikasi Indonesia, dalam skema kerjasama bentuk apapun. Ketika bicara “netralitas teknologi” pun kedaulatan teknologi, maka kini harapan tertumpu pada Kementerian Komunikasi dan Informatika agar dapat memberikan dukungan yang sama kepada OpenBTS, juga kepada teknologi alternatif lainnya bila ada, sebagaimana telah diberikan terlebih dahulu kepada Project Loon Google. Kami juga meminta kepada operator telekomunikasi Indonesia, hendaknya sepenuh hati mendukung penelitan dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, semisal OpenBTS, yang sejatinya telah dan dapat dilakukan secara mandiri oleh putra-putri Indonesia.

Ini adalah tonggak sejarah yang akan dicatat bangsa Indonesia. Ketika UU Telekomunikasi no 36 tahun 1999 yang telah berusia lebih dari 15 tahun di Indonesia, ternyata juga sudah saatnya dikaji dan direvisi segera. Dengan demikian, aturan yang justru dapat menghambat kreatifitas anak bangsa dalam hal teknologi informasi, semisal tak adanya alokasi frekuensi untuk keperluan penelitan dan pengembangan, dapat segera disiapkan solusi terbaiknya.


Demikian siaran pers ini kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat.

Jakarta, 30 Oktober 2015


Hormat kami, Donny B.U.