Kewajiban Pendaftaran dan Audit Keamanan

From OnnoWiki
Revision as of 17:46, 6 May 2019 by Onnowpurbo (talk | contribs) (Created page with " Ada beberapa point yang bisa di tanyakan ke KPU 1. Semua yang menyelenggarakan sistem elektronik untuk publik harus mendaftarkan diri ke KOMINFO. Ini URL-nya https://k...")
(diff) ← Older revision | Latest revision (diff) | Newer revision → (diff)
Jump to navigation Jump to search

Ada beberapa point yang bisa di tanyakan ke KPU

1. Semua yang menyelenggarakan sistem elektronik untuk publik

  harus mendaftarkan diri ke KOMINFO. Ini URL-nya
  https://kominfo.go.id/content/detail/6791/pendaftaran-penyelenggara-sistem-elektronik/0/layanan_kominfo
  Tanya aja apakah web KPU sudah terdaftar di KOMINFO
  Tanya juga ke KOMINFO apakah KPU sudah pernah daftar ..


2. Semua sistem elektronik harus di audit keamanannya berdasarkan ISO 27001

  bahasanya Indonesia Sistem Managemen Pengamanan Informasi
  tertuang di Peraturan Menteri KOMINFO No. 4 2016
  https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/view/id/532/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+4+tahun+2016+tanggal+11+april+2016


  SIlahkan tanya aja ke KPU sudah memenuhi Peraturan KOMINFO
  No. 4 tahun 2016
  Sebaiknya tanya juga ke KOMINFO apakah KPU sudah comply ke SMPI


Itu aja sih yang secara administratif harus di penuhi dari sisi pengamanan informasi ..

ini bukan masalah server aja ya tapi juga prosedur, prosedur data entry tingkat kelurahan, kecamatan sampai ke KPU, kalau ada salah entry terus bagaimana? dll .. bagaimana kalau ada orang menyelipkan data palsu? dll

semua informasi harus diamankan jangan sampai salah karena ni kategori informasi sangat kritis