Inject Ads Melanggar Hukum

From OnnoWiki
Revision as of 07:15, 22 February 2019 by Onnowpurbo (talk | contribs) (Created page with "Pertanyaan yang sering di tanya "Apakah Inject Ads oleh Operator melanggar Hukum?" Bagi yang ingin tahu, silahkan bacadDi UU 36/1999 (UU Telekomunikasi) tertulis ... Pasal...")
(diff) ← Older revision | Latest revision (diff) | Newer revision → (diff)
Jump to navigation Jump to search

Pertanyaan yang sering di tanya "Apakah Inject Ads oleh Operator melanggar Hukum?"

Bagi yang ingin tahu, silahkan bacadDi UU 36/1999 (UU Telekomunikasi) tertulis ...

Pasal 22
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
a. akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
b. akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus. 


Artinya setiap orang / termasuk operator-nya itu sendiri tidak boleh melakukan manipulasi traffic dll ...

Artinya Inject Ads, mengubah traffic Internet merupakan pelanggaran Pasal 22 di atas. Sanksi-nya jelas-jelas tertulis di

Pasal 50
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau
denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta  rupiah).