Difference between revisions of "ID-SIRTII - Indonesia Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure"

From OnnoWiki
Jump to navigation Jump to search
Line 1: Line 1:
ID-SIRTII atau Indonesia Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure
+
ID-SIRTII atau Indonesia Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure di buat untuk pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet adalah terciptanya pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet yang bebas dari ancaman dan gangguan di Indonesia.
di buat untuk pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi
 
berbasis protokol internet adalah terciptanya pemanfaatan jaringan
 
telekomunikasi berbasis protokol internet yang bebas dari ancaman dan
 
gangguan di Indonesia.
 
  
 +
Ruang lingkup pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet meliputi:
  
Ruang lingkup pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis
+
* mensosialisasikan kepada seluruh pihak yang terkait untuk melakukan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
protokol internet meliputi:
 
  
 +
* Melakukan pemantauan, pendeteksian dini dan peringatan dini terhadap ancaman dan gangguan pada jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet di Indonesia.
  
* mensosialisasikan kepada seluruh pihak yang terkait untuk melakukan
+
* Membangun dan atau menyediakan, mengoperasikan, memelihara dan mengembangkan sistem database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet sekurang-kurangnya untuk:
kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis
 
protokol internet.
 
 
 
* Melakukan pemantauan, pendeteksian dini dan peringatan dini terhadap
 
ancaman dan gangguan pada jaringan telekomunikasi berbasis protokol
 
internet di Indonesia.
 
 
 
* Membangun dan atau menyediakan, mengoperasikan, memelihara dan
 
mengembangkan sistem database pemantauan dan pengamanan
 
pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet sekurang-
 
kurangnya untuk:
 
 
** mendukung kegiatan pemantauan, pendeteksian dini, dan peringatan dini.
 
** mendukung kegiatan pemantauan, pendeteksian dini, dan peringatan dini.
 
** menyimpan rekaman transaksi (log file)
 
** menyimpan rekaman transaksi (log file)
 
** mendukung proses penegakan hukum
 
** mendukung proses penegakan hukum
  
* melaksanakan fungsi layanan informasi atas ancaman dan gangguan
+
* melaksanakan fungsi layanan informasi atas ancaman dan gangguan keamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
keamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
 
  
* menyediakan laboratorium simulasi dan pelatihan kegiatan pengamanan
+
* menyediakan laboratorium simulasi dan pelatihan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
 
  
 
* melakukan pelayanan konsultasi dan bantuan teknis.
 
* melakukan pelayanan konsultasi dan bantuan teknis.
  
* menjadi contact point dengan lembaga terkait tentang pengamanan
+
* menjadi contact point dengan lembaga terkait tentang pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet baik dalam negeri maupun luar negeri.
pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet baik dalam
 
negeri maupun luar negeri.
 

Revision as of 08:44, 3 February 2008

ID-SIRTII atau Indonesia Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure di buat untuk pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet adalah terciptanya pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet yang bebas dari ancaman dan gangguan di Indonesia.

Ruang lingkup pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet meliputi:

  • mensosialisasikan kepada seluruh pihak yang terkait untuk melakukan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
  • Melakukan pemantauan, pendeteksian dini dan peringatan dini terhadap ancaman dan gangguan pada jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet di Indonesia.
  • Membangun dan atau menyediakan, mengoperasikan, memelihara dan mengembangkan sistem database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet sekurang-kurangnya untuk:
    • mendukung kegiatan pemantauan, pendeteksian dini, dan peringatan dini.
    • menyimpan rekaman transaksi (log file)
    • mendukung proses penegakan hukum
  • melaksanakan fungsi layanan informasi atas ancaman dan gangguan keamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
  • menyediakan laboratorium simulasi dan pelatihan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
  • melakukan pelayanan konsultasi dan bantuan teknis.
  • menjadi contact point dengan lembaga terkait tentang pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet baik dalam negeri maupun luar negeri.