Filosofy Cyberlaw Sederhana

From OnnoWiki
Revision as of 10:10, 23 April 2008 by Onnowpurbo (talk | contribs) (New page: Sumber: Onno W. Purbo kalau saya sebenernya gampang aja .. saya jadi ingat kuliah umum yang saya dengarkan dari Lawrence "Larry" Lessig sekarang ada di School of Law Stanford Universi...)
(diff) ← Older revision | Latest revision (diff) | Newer revision → (diff)
Jump to navigation Jump to search

Sumber: Onno W. Purbo

kalau saya sebenernya gampang aja .. saya jadi ingat kuliah umum yang saya dengarkan dari Lawrence "Larry" Lessig sekarang ada di School of Law Stanford University ... beliau adalah pemikir & professor bidang Cyberlaw silahkan dicari-cari di google / wikipedia ttg dia

Intinya sederhana aja, pilar hukum ada 3 buah

  1. written law (hukum tertulis)
  2. unwritten law (konsensus masyarakat, hukum adat, hukum tidak tertulis)
  3. hukum dari pembuat manusia :) .. contoh Al-Qur'an.

Hukum no. 3 sifatnya multak tidak bisa di ganggu gugat kalau rapor anda merah, anda masuk neraka kalau rapor anda biru, anda masuk surga

DEPKOMINFO ingin bermain dengan hukum no 1 konsekuensi yang ditanggung sangat dahsyat .. karena melewati proses kesepakatan, proses law enforcement yang lambat & sering salah implementasi :)... bisa sih, cuma kita lihat sendiri prosesnya penuh pejuangan .. memang itu karakteristik hukum tertulis ..

sementara masyarakat internet sudah terbiasa dengan hukum no 2 unwritten law, nettiquete, hukum adat, etika .. ini lebih berpegang pada konsensus masyarakat lebih bertumpu pada kesadaran masing-masing pengguna hukum akan di lakukan oleh masyarakat Internet bukan oleh pengadilan atau polisi contoh seorang pakar habis di hujat di Internet karena menyamakan hacker dengan blogger :) ..

Kalau mau main secara aman bisa melihat secara jeli campuran antara hukum 1 & hukum 2 tentunya dengan rambu-rambu hukum 3

karena masyarakat Internet rata-rata masyarakat terpelajar, sebenernya bermain dengan hukum 2 & 3 pun relatif aman :) ..



Pranala Menarik