Difference between revisions of "30 Maret 2009 - Surat Edaran MENPAN Pemanfaatan Open Source"

From OnnoWiki
Jump to navigation Jump to search
(New page: Sumber: http://itjen.kemenag.go.id/sirandang/download/SE-01-M-PAN-3-2009.pdf Isi surat Edaran adalah sebagai berikut: MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK INDONESIA ...)
 
Line 38: Line 38:
 
beberapa hal sebagai berikut :
 
beberapa hal sebagai berikut :
  
# Melakukan pengecekan penggunaan perangkat lunak di lingkungannya dan menghapus
+
# Melakukan pengecekan penggunaan [[perangkat lunak]] di lingkungannya dan menghapus semua [[perangkat lunak]] tidak legal, dan selanjutnya menggunakan [[Free Open Source Software]] (FOSS) yang berlisensi bebas dan legal sebagai pengganti [[perangkat lunak]] tidak legal. Hal tersebut perlu dilakukan guna menghindari terganggunya pelayanan publik akibat pelanggaran Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
semua perangkat lunak tidak legal, dan selanjutnya menggunakan Free Open Source
+
# Dalam rangka mempercepat penggunaan [[perangkat lunak]] legal di Indonesia, maka diwajibkan kepada Instansi Pemerintah untuk menggunakan [[perangkat lunak]] [[open source]], guna menghemat anggaran pemerintah.
Software (FOSS) yang berlisensi bebas dan legal sebagai pengganti perangkat lunak tidak
+
# Untuk mendorong penggunaan [[Free Open Source Software]] ([[FOSS]]), Pemerintah telah mendeklarasikan gerakan [[Indonesia Go Open Source]] atau [[IGOS]]-I pada tanggal 30 Juni 2004 yang ditanda tangani 5 (lima) Menteri, yaitu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Negara Riset dan Teknologi, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya pada tanggal 27 mei 2008, dilakukan deklarasi IGOS-II yang penggunaannya diperluas meliputi 18 (delapan belas) kementerian dan Lembaga pemerintah Non Departemen (LPND).
legal. Hal tersebut perlu dilakukan guna menghindari terganggunya pelayanan publik
+
# Untuk memudahkan instansi pemerintah melakukan pemanfataan [[FOSS]], diharapkan pimpiman instansi atau pejabat yang ditunjuk diminta menghubungi Kementerian Negara Riset dan Teknologi c.q Deputi Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan IPTEK dan Departemen Komunikasi dan Informasika c.q Direktorat Jenderal Aplikasi dan Telematika.
akibat pelanggaran Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
+
# Diharapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2011 seluruh instansi pemerintah sudah menerapkan penggunaan perangkat lunak legal. Untuk itu diharapkan instansi masing-masing mengatur agenda pentahapan untuk mencapai target selesai tahun 2011. Anggaran yang berkaitan dengan kegiatan dimaksud dibebankan kepada anggaran
# Dalam rangka mempercepat penggunaan perangkat lunak legal di Indonesia, maka
 
diwajibkan kepada Instansi Pemerintah untuk menggunakan perangkat lunak open
 
source, guna menghemat anggaran pemerintah.
 
# Untuk mendorong penggunaan Free Open Source Software (FOSS), Pemerintah telah
 
mendeklarasikan gerakan Indonesia Go Open Source atau IGOS-I pada tanggal 30 Juni
 
2004 yang ditanda tangani 5 (lima) Menteri, yaitu Menteri Negara Pendayagunaan
 
Aparatur Negara, Menteri Negara Riset dan Teknologi, Menteri Pendidikan Nasional,
 
Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya pada
 
tanggal 27 mei 2008, dilakukan deklarasi IGOS-II yang penggunaannya diperluas
 
meliputi 18 (delapan belas) kementerian dan Lembaga pemerintah Non Departemen
 
(LPND).
 
# Untuk memudahkan instansi pemerintah melakukan pemanfataan FOSS, diharapkan
 
pimpiman instansi atau pejabat yang ditunjuk diminta menghubungi Kementerian Negara
 
Riset dan Teknologi c.q Deputi Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan IPTEK dan
 
Departemen Komunikasi dan Informasika c.q Direktorat Jenderal Aplikasi dan
 
Telematika.
 
# Diharapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2011 seluruh instansi pemerintah sudah
 
menerapkan penggunaan perangkat lunak legal. Untuk itu diharapkan instansi masing-
 
masing mengatur agenda pentahapan untuk mencapai target selesai tahun 2011.
 
Anggaran yang berkaitan dengan kegiatan dimaksud dibebankan kepada anggaran
 
 
instansi masing-masing.
 
instansi masing-masing.
# Pimpinan instansi agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pemanfataan
+
# Pimpinan instansi agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pemanfataan [[perangkak lunak]] legal di lingkungan masing-masing. Demikian mohon menjadi maklum, dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih
perangkak lunak legal di lingkungan masing-masing.
 
Demikian mohon menjadi maklum, dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih
 
  
 
  Menteri Negara
 
  Menteri Negara

Revision as of 05:40, 15 April 2011

Sumber: http://itjen.kemenag.go.id/sirandang/download/SE-01-M-PAN-3-2009.pdf

Isi surat Edaran adalah sebagai berikut:


MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Jakarta, 30 Maret 2009

Yth :

  1. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu ;
  2. Panglima TNI ;
  3. Jaksa Agung ;
  4. Kepala Kepolisian RI ;
  5. Gubernur Bank Indonesia ;
  6. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen ;
  7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara dan Lembaga Lainnya ;
  8. Para Gubernur ;
  9. Para Bupati/ Walikota ;
  10. Para Direksi BUMN

di Tempat

SURAT EDARAN
Nomor : SE/01/M.PAN/3/2009
TENTANG
PEMANFATAAN PERANGKAT LUNAK LEGAL
DAN OPEN SOURCE SOFTWARE (OSS)

Dengan hormat diberitahukan, bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 05/SE/M.KOMINFO/10/2005 tentang Pemakaian dan Pemanfataan Penggunaan Piranti Lunak Legal di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam rangka mendukung surat edaran tersebut, dimohon perhatian Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah beberapa hal sebagai berikut :

  1. Melakukan pengecekan penggunaan perangkat lunak di lingkungannya dan menghapus semua perangkat lunak tidak legal, dan selanjutnya menggunakan Free Open Source Software (FOSS) yang berlisensi bebas dan legal sebagai pengganti perangkat lunak tidak legal. Hal tersebut perlu dilakukan guna menghindari terganggunya pelayanan publik akibat pelanggaran Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
  2. Dalam rangka mempercepat penggunaan perangkat lunak legal di Indonesia, maka diwajibkan kepada Instansi Pemerintah untuk menggunakan perangkat lunak open source, guna menghemat anggaran pemerintah.
  3. Untuk mendorong penggunaan Free Open Source Software (FOSS), Pemerintah telah mendeklarasikan gerakan Indonesia Go Open Source atau IGOS-I pada tanggal 30 Juni 2004 yang ditanda tangani 5 (lima) Menteri, yaitu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Negara Riset dan Teknologi, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya pada tanggal 27 mei 2008, dilakukan deklarasi IGOS-II yang penggunaannya diperluas meliputi 18 (delapan belas) kementerian dan Lembaga pemerintah Non Departemen (LPND).
  4. Untuk memudahkan instansi pemerintah melakukan pemanfataan FOSS, diharapkan pimpiman instansi atau pejabat yang ditunjuk diminta menghubungi Kementerian Negara Riset dan Teknologi c.q Deputi Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan IPTEK dan Departemen Komunikasi dan Informasika c.q Direktorat Jenderal Aplikasi dan Telematika.
  5. Diharapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2011 seluruh instansi pemerintah sudah menerapkan penggunaan perangkat lunak legal. Untuk itu diharapkan instansi masing-masing mengatur agenda pentahapan untuk mencapai target selesai tahun 2011. Anggaran yang berkaitan dengan kegiatan dimaksud dibebankan kepada anggaran

instansi masing-masing.

  1. Pimpinan instansi agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pemanfataan perangkak lunak legal di lingkungan masing-masing. Demikian mohon menjadi maklum, dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih
Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara
Taufiq Effendi

Tembusan :

  1. Presiden RI
  2. Wakil Presiden RI



Referensi

Pranala Menarik