Difference between revisions of "25 Maret 2008 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Undangkan DPR RI"

From OnnoWiki
Jump to navigation Jump to search
Line 25: Line 25:
 
* [[Indonesia Segera Blokir Youtube!]] sumber [http://detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/04/tgl/01/time/154003/idnews/916672/idkanal/399 DetikINET]
 
* [[Indonesia Segera Blokir Youtube!]] sumber [http://detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/04/tgl/01/time/154003/idnews/916672/idkanal/399 DetikINET]
 
* [[Youtube untuk belajar Fisika]] dari mailing list Asosiasi-Warnet
 
* [[Youtube untuk belajar Fisika]] dari mailing list Asosiasi-Warnet
 +
* [[Sulitnya Memblok Fitna dan Youtube]] Komentar dari Berbagai Mailing List
  
  

Revision as of 18:18, 8 April 2008

Pada tanggal 25 Maret 2008, sebanyak 379 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipimpin oleh Ketua DPR Agung Laksono mengesahkan Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) menjadi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Salah satu yang menarik dan menjadi diskusi ramai di Internet. Dalam UU ITE ini juga terdapat pasal yang mengatur tentang penyebaran materi yang berbau pornografi atau kesusilaan yaitu:


BAB VII, PERBUATAN YANG DILARANG, Pasal 27

Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.


Dimana hukuman yang akan dikenakan adalah :


BAB XI, KETENTUAN PIDANA, Pasal 45

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).



Youtube di Blokir


Pranala Menarik