Difference between revisions of "25 Maret 2008 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Undangkan DPR RI"

From OnnoWiki
Jump to navigation Jump to search
Line 1: Line 1:
 
Pada tanggal 25 Maret 2008, sebanyak 379 anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]] ([[DPR]]) yang dipimpin oleh Ketua [[DPR]] Agung Laksono mengesahkan Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) menjadi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
 
Pada tanggal 25 Maret 2008, sebanyak 379 anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]] ([[DPR]]) yang dipimpin oleh Ketua [[DPR]] Agung Laksono mengesahkan Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) menjadi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
 +
  
 
Salah satu yang menarik. Dalam UU ITE ini juga terdapat pasal yang mengatur tentang penyebaran materi yang berbau pornografi atau kesusilaan yaitu:
 
Salah satu yang menarik. Dalam UU ITE ini juga terdapat pasal yang mengatur tentang penyebaran materi yang berbau pornografi atau kesusilaan yaitu:
 +
  
 
''BAB VII, PERBUATAN YANG DILARANG, Pasal 27''
 
''BAB VII, PERBUATAN YANG DILARANG, Pasal 27''
Line 9: Line 11:
  
 
Dimana hukuman yang akan dikenakan adalah :
 
Dimana hukuman yang akan dikenakan adalah :
 +
  
 
''BAB XI, KETENTUAN PIDANA, Pasal 45''
 
''BAB XI, KETENTUAN PIDANA, Pasal 45''
Line 19: Line 22:
 
==Pranala Menarik==
 
==Pranala Menarik==
  
 +
* [[Pernyataan Sikap AWARI Terhadap Pengesahan UU ITE]]
 
* [[Teknik Memblok Situs Tidak Baik]]
 
* [[Teknik Memblok Situs Tidak Baik]]
 
* [[Sejarah Internet Indonesia]]
 
* [[Sejarah Internet Indonesia]]

Revision as of 14:30, 29 March 2008

Pada tanggal 25 Maret 2008, sebanyak 379 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipimpin oleh Ketua DPR Agung Laksono mengesahkan Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) menjadi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Salah satu yang menarik. Dalam UU ITE ini juga terdapat pasal yang mengatur tentang penyebaran materi yang berbau pornografi atau kesusilaan yaitu:


BAB VII, PERBUATAN YANG DILARANG, Pasal 27

Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.


Dimana hukuman yang akan dikenakan adalah :


BAB XI, KETENTUAN PIDANA, Pasal 45

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).



Pranala Menarik