Aturan Kegiatan Amatir Radio

From OnnoWiki
Jump to navigation Jump to search

Aturan Kegiatan Amatir Radio

Pada dasarnya setiap kegiatan Amatir Radio akan berkaitan erat dengan penggunaan perangkat Pemancar Radio.

Pemancar Radio adalah suatu peralatan yang mempunyai nilai KHUSUS dan nilai STRATEGIS. Yang dimaksud dengan peralatan yang bernilai KHUSUS adalah:

  • suatu peralatan yang mampu menimbulkan bencana baik bagi penggunanya maupun lingkungan, negara bahkan dunia. Bencana tersebut dapat ditimbukan akibat kondisi Teknis maupun yang diakibatkan dari pengoperasian dari peralatan tersebut. Dengan demikian Pemancar radio dapat disetarakan dengan Senjata, Obat Bius, Pesawat Terbang dll.

Yang dimaksud dengan peralatan yang bernilai STRATEGIS adalah:

  • suatu peralatan yang sangat dibutuhkan dakam menunjang kehidupan manusia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pembangunan bangsa dan mengamankan kehidupan masyarakat, bangsa, negara bahkan dunia.

Agar Pemancar Radio dapat digunakan secara berhasil guna, dan dampak dari Nilai khusus dapat dihindari, maka penggunaan pemancar radio harus diatur secara terpadu di seluruh dunia, dan aturan penggunaan dalam bentuk ketentuan teknis dan operasional tersebut mutlak harus dipatuhi secara utuh dan konsekuen.

Ketentuan para penggunaan pemancar radio di dunia adalah RADIO REGULATION dari International Telecomunication Union (ITU) yang merupakan badan dunia khusus menangani semua permaasalahan telekomunikasi dunia.

Dalam Radio Regulation tersebut telah diatur tentang Pembagian Services, yaitu dipembagian masing-­masing kegiatan yang membutuhkan sarana komunikasi, selanjutnya setelah di bagi Servicesnya maka di tata pula Frekuensi kerja dari masing­masing kegiatan agar tidak saling menggangu antara satu dengan lainnya.

Setelah di atur pembagian Services dan Frekuensinya maka di atur pula Tanda pengenalnya (Callsign ) agar setiap pancaran dari suatu stasiun dapat mudah dikenali.

Dan dalam Radio Regulation diatur pula tentang berbagai ketentuan lainnya tentang telekomunikasi, dengan maksud agar komunikasi dapat digunakan dan dimanfaatkan secara maksimal tanpa menimbulkan gangguan dan saling menggangu serta menimbulkan bencana dan keselamatan / keamanan dunia.

Ketentuan yang mengikat bagi Amatir Radio di Indonesia

Seorang Amatir Radio dalam melakukan kegiatan akan tunduk dan patuh kepada semua peraturan dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana ikrarnya yang tertuang dalam butir kedua dari Kode Etik

Amatir Radio yang ber bunyi “Amatir Radio adalah setia” karena Ia mendapat izin dari Pemerintah karena Organisasinya, Iakan setia dan patuh kepada Negara dan Organisasinya.

Ketentuan yang mengikat bagi kegiatan Amatir Radio di Indonesia adalah:

  • Radio Regulation yang mengatur tentang Telekomunikasi Dunia. Radio Regulation adalah ketentuan yang telah disepakati oleh seluruh anggota ITU yang diambil dalam International Telecomunication Convetion.
  • Peraturan dan Perundang­undangan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Semua Peraturan dan Perundang­undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang berkaitan dengan Telekomunikasi adalah mengacu pada Radio Regulation. Bagi Amatir Radio Indonesia semua ketentuan yang berkaitan dengan Teleko­munikasi dan berbagai aspek yang berkaitan dengan kegiatan Amatir Radio adalah mengikat, ketentuan yang dimaksud adalah antara lain:
  1. Undang­-Undang nomor 11 tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi ITU nairobi 1982.
  2. Undang­undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
  3. Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
  4. Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2000 tentang Pengunaan Spetrum frekuensi.
  5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 49 tahun 2002 tentang Pedoman Kegiatan Amatir Radio.
  • Ketentuan dan Peraturan yang ditetapkan oleh International Amateur Radio Union (IARU). Ketentuan dan Peraturan yang ditetapkan oleh International Amateur Radio merupakan kesepakatan oleh seluruh anggota IARU yang diambil dalam IARU Conference antara lain:
  1. Band Plan
  2. Protokol komunikasi digital
  3. Penggunaan Satellite
  4. Kegiatan Kontes, QSL-ing, Award
  • Ketentuan dan berbagai Kebijakan yang ditetapkan Organisasi.

Larangan bagi kegiatan Amatir Radio antara lain:

  • Amatir Radio dilarang di gunakan untuk keperluan
Komersial 
Politik 
Dinas Instasi Pemerintah dan bukan Pemerintah 
Sambungan jaringan telekomunikasi umum
Rumah tangga dan Pihak Ketiga 
  • Amatir Radio dilarang berkomunikasi dengan
Stasiun dari Negara yang memusuhi Indonesia 
Stasiun yang tidak syah dan stasiun lainnya 
Menggunakan bahasa Sandi dan Bahasa yang tidak sopan 
Menggunakan peralatan pengubah audio 
  • Amatir Radio dilarang
memancarkan  Siaran Berita, Musik dll 
memancarkan Berita darurat palsu dan menyesatkan 
mengudara dari Kapal laut dan Pesawat Udara.

Tanda Pengenal (Callsign)

Dalam Radio Regulation dinyatakan bahwa :

Setiap stasiun Radio yang memancarkan Transmisinya harus memiliki tanda pengenal, dan tanda pengenal tersebut tidak boleh menyerupai tanda-­tanda marabahaya (SOS ­ TTT ­ DDD dll) dan tanda-­tanda khusus yang menyerupai kode Q (QAA ­ QUZ)

Callsign yang digunakan oleh Amatir Radio adalah terdiri dari kombinasi Angka dan Huruf yang terbentuk dalam satu kesatuan yang menunjukan Prefix dan Suffix

Contoh YB1PR Prefix YB1 menunjukan Negara dan Daerah asal Stasiun. Suffix PR menunjukan stasiun yang bersangkutan.

Dengan demikian Penulisan dan Pengucapan Callsing harus secara utuh dan benar serta dapat dimengerti secara internasional

Penulisan Callsign

YB1PR dan bukan YB 1 PR karena bila menggunakan spasi diantara callsign maka callsign tersebut tidak lagi merupakan satu kesatuan, dan ini akan sulit dimengerti bila diketuk dengan kode morse.

Pengucapan Callsign

Cw-tabel.jpg

harus utuh dan benar dan sebaiknya dieja dengan ejaan standard (Internasional international radiotelephony spelling alphabet) yang di adopsi oleh ICAO, ITU, NATO dll. YB1PR harus di eja sebagai,

Yangke Bravo One Papa Romeo     

dan bukan

Bravo One Papa Romeo
Papa Romeo
Yangke Bravo Satu Papa Romeo
Yang Bener satu Pak Raden 

Karena bila pengucapan yang tidak utuh dan benar akan menyulitkan bagi stasiun lawan maupun yang stasiun yang sedang monitor.

Daftar Lengkap ejaan telephony dan kode morse terdapat pada tabel terlampir.

Perlengkapan yang untuk melakukan kegiatan Amatir Radio

Untuk melakukan kegiatan seorang Amatir Radio harus memiliki kelengkapan "DASAR"

  • Dokumen
  • Administrasi
  • Stasiun radio
  • Alat teknik
  • Referensi

Di singkat menjadi DASAR

Foto Stasiun Amatir Radio YD1JJJ Seorang Homebrewer yang Aktif

Dokumen, yang terdiri dari:

  • Izin Amatir Radio (IAR) - yaitu izin dari Pemerintah untuk mendirikan dan mengoperasikan stasiun Radio Amatir.
  • Izin Penguasaan Perangkat Radio Amatir (IPPRA) – yaitu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk menguasai / memiliki Perangkat Radio Amatir.
  • Kartu Tanda Anggota (KTA) - yaitu kartu pengenal yang dikeluarkan oleh ORARI Pusat sebagai bukti keanggotaan ORARI dan salah satu per­syaratan untuk pembaharuan IARI dan IPPRA serta untuk kenaikan tingkat.

Administrasi, yang terdiri dari:

  • Alat Tulis - note book dan alat tulis lainnya.
  • Logbook - buku catatan harian dari kegiatan komunikasi.
  • QSL card - kartu konfirmasi dari suatu komunikasi.

Stasiun radio, terdiri dari:

  • Perangkat Pemancar dan Penerima radio serta sarana penunjang lainnya yang bekerja dengan sempurna dan tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan disekelilingnya.
  • Peralatan penunjuk waktu yaitu Jam dalam UTC dan Penanggalan.
  • Papan Pengenal Stasiun yang ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat umum.

Alat teknik, yang merupakan sarana menunjang kegiatan teknik elektonika / alat bantu stasiun radio, peralatan yang dimaksud antara lain:

  • Tools, Tester, SWR, Dumiload dll

Referensi adalah merupakan sarana bantu untuk menunjang berbagai kegiatan Amatir Radio, Referensi yang dimaksud adalah antara lain:

  • Peta Prefix Amatir Radio, Buku­-buku peraturan dan ketentuan yang berlaku, buku­-buku tentang teknik elekronika radio, Callbook, Award Directory dll

Komunikasi Amatir Radio

Amatir Radio dalam melakukan kegiatannya dalam berkomunikasi dapat menggunakan beraneka Moda, Sistim Komunikasi serta Frekuensi radio yang tidak sedikit jumlahnya, semua itu tentunya harus digunakan sesuai dengan tingkatan yang dimilikinya.

Moda yang dapat digunakan antara lain:

  • CW, RTTY, AMTOR, PACKET, PSK31, SSB, FM, SSTV, dsb .

Sistim komunikasi dapat dilakukan secara:

  • Direct ( Point to Point ),
  • Menggunakan Repeater, Satelite,
  • Pantulan Bumi, Bulan, Meteor dsb.

Frekuensi yang dapat digunakan adalah:

MF	1,8	-	2	MHz 	160m band
HF	3,5	-	3,8	MHz 	80m band
	7	-	7,1	MHz 	40m band
	10,1	-	10,14	MHz	30m band
	14	-	14,35	MHz	20m band
	21	-	21,45	MHz	15m band
	24,89	-	24,92	MHz	12m band
	28	-	29,7	MHz	10m band

VHF	50	-	54	MHz	6m band
	144	-	148	MHz	2m band
UHF	430	-	440	MHz	70cm band
	1.240	-	1.300	MHz 	24cm band
	2.300	-	2.450	MHz	13cm band
SHF	3.300	-	3.500	MHz	9cm band
	5.650	-	5.850	MHz 	6cm band
	10.000	-	10.500	MHz	3cm band
	24.000	-	24.250	MHz	12mm band

EHF	47.000	-	47.200	MHz 
	75.500	-	81.000	MHz
	142.00	-	149.00	MHz
	241.00	-	250.00	Mhz 

untuk menggunakan frekuensi ini tentunya harus memperhatikan yang ketentuan dalam Izin yang dimiliki sesuai dengan tingkatannya, dan Ketentuan tentang Pembagian Segmen dan penggunaan kelas emisi dan kelebarannya,

Band Plan dan Kelas Emisi

Sumber: Pasal 3 dan 4 Kep. 021/OP/KU/92

MF   ­  180  METER 
       1,800 -	2,000	CW 
	1,830 -	1,835	CW DX  WINDOW   200HA1A  200HA1B 2K20A2A 2K20A2B 
	1,830 -	1,850	PHONE DX	3K00H3E  3K00J3E 3K00R3E 6K00A3E 
	1,850 -	2,000	WINDOW PHONE
	Band ini hanya untuk tingkat Penggalang dan Penegak 
HF   ­  80  METER 
	3,500 -	3,900	CW 
	3,500 -	3,510	CW DX  WINDOW	200HA1A  200HA1B  2K20A2A 2K20A2B 
	3,510 -	3,775	PHONE		3K00H3E  3K00J3E  3K00R3E 6K00A3E 
	3,775 -	3,805	PHONE DX WINDOW 
	3,805 -	3,900	PHONE 
	Band ini hanya untuk tingkat Siaga, Penggalang dan Penegak 
	Bagi tingkat Siaga berhubungan dengan stasiun Luar Negeri dengan CW. 
HF   ­  40  METER 
	7,000 -	7,100	CW		200HA1A	200HA1B	1K20F1A	1K20F1B 
	7,025 -	7,040	DATA		2K20A2A	2K20A2B	3K00H3E	3K00J3E 
	7,040 -	7,080	PHONE	        3K00R3E	6K00A3E	16K0F2A	16K0F2B 
	7,080 -	7,100	PHONE DX WINDOW	16K0G1B	16K0G2B 
	Band ini hanya untuk tingkat Siaga, Penggalang dan Penegak 
	Bagi tingkat Siaga hanya menggunakan moda CW pada Frekuensi 7,000 ­ 7,035 Mhz 
HF   ­  30  METER 
	10,100 – 10,150 CW		200HA1A	200HA1B	1K20F1A	1K20F1B 
	10,140 – 10,150 DATA	        2K20F2B	2K20G1B	2K20G2B 
	10,150		RTTY CALL FREQ	2K20A2A	2K20A2B 
	Band ini hanya untuk tingkat Penggalang dan Penegak 
HF   ­  20  METER 
	14,000 – 14,350 CW		200HA1A	200HA1B 1K20F1A 1K20F1B 
	14,070 – 14,112 DATA	        1K20F2B	1K20G1B 1K20G2B 2K20A2A 
	14,112 – 14,350 PHONE	        2K20A2B	3K00H3E 3K00J3E 3K00R3E 
 	14,100		INT’ BEACON	6K00A3E 
	14,150		INT’ SSTV 
	Band ini hanya untuk tingkat Penegak 
HF   ­  17  METER 
	18,068 – 18,168 CW		200HA1A 200HA1B 1K20F1A 1K20F1B 
	18,100 – 18,110 DATA		1K20F2B 1K20G1B 1K20G2B 2K20A2A 
	18,110 – 18,168 PHONE	        2K20A2B 3K00H3E 3K00J3E 3K00R3E 
					6K00A3E 
	Band ini hanya untuk tingkat  Penegak 
HF   ­  15  METER 
	21,000 – 21,450 CW		200HA1A 200HA1B 1K20F1A 1K20F1B 
	21,070 – 21,150 DATA	        2K20A2A 2K20A2B 3K00H3E 3K00J3E 
	21,150 – 21,450 PHONE	        3K00R3E 6K00A3E 16K0F2A 16K0F2B
 					16K0G1B 16K0G2B 
	Band ini hanya untuk tingkat Siaga, Penggalang dan Penegak 
	Bagi tingkat Siaga hanya menggunakan moda CW pada Frekuensi 21,000 ­ 21,100 Mhz
  
HF   ­  12  METER
	24,890 – 24,990 CW		200HA1A 200HA1B 1K20F1A 1K20F1B 
	24,920 – 24,930 DATA	        1K20F2B 1K20G1B 1K20G2B 2K20A2A 
	24,930 – 24,990 PHONE	        2K20A2B 3K00H3E 3K00J3E 3K00R3E 
					6K00A3E 
	Band ini hanya untuk tingkat  Penegak  
HF   ­  10  METER 
	28,000 – 28,700 CW		200HA1A    200HA1B    1K20F1A   1K20F1B 
	28,050 – 28,150 DATA		2K20A2A    2K20A2B     3K00H3E   3K00J3E 
	28,150 – 28,300 INT’ BEACON	3K00R3E    6K00A3E     16K0F2A   16K0F2B 
	28,150 – 29,300 PHONE		16K0G1B    16K0G2B 
	29,300 – 29,510 SATELLITE 
	29,510 – 29,580 REPEATER INPUT 
	29,580 – 29,620 FM SIMPLEX 
	29,620 – 29,680 REPEATER OUTPUT 
	29,680 – 29,700 FM SIMPLEX 
	Band ini hanya untuk tingkat Siaga, Penggalang dan Penegak 
	Bagi tingkat Siaga hanya menggunakan moda CW pada Frekuensi 28,000 ­ 28,400 Mhz 
	Segmen Satellite hanya untuk komunikasi melalui Satellite 
VHF   ­  6  METER
	50,000 – 54,000 CW	200HA1A   200HA1B    1K20F1A   1K20F1B 
	50,000 – 50,100 BEACON	2K20A2A   2K20A2B    3K00H3E    3K00J3E 
	50,100 – 51,000 PHONE	3K00R3E   6K00A3E    16K0F2A    16K0F2B 
	52,000 – 52,000 DATA	16K0G1B   16K0G2B    16K0F3E 
	52,000 – 54,000 PHONE 
	Band ini hanya untuk tingkat  Penggalang dan Penegak 
VHF   ­  2  METER 
	144,00 – 148,00 CW		200HA1A   200HA1B    1K20F1A   1K20F1B 
	144,00 – 144,10 E.M.E		2K20A2A   2K20A2B    3K00H3E    3K00J3E 
	144,10 – 144,20 DATA		3K00R3E   6K00A3E    16K0F2A    16K0F2B 
	144,20 – 144,28 EXPERIMENT	16K0G1B   16K0G2B    16K0F3E 
	144,28 – 144,38 SSB PHONE 
	144,40 – 144,48 FM SIMPLEX 
	145,00		CALL CHANNEL	Band ini Semua untuk tingkat  
	145,02 – 145,78 ORGANIZATION 
	145,80 -  146,00 USE			Segmen   Satellite   hanya   untuk   komunikasi 
	146,02 -  146,28 SATELLITE		melalui Satellite
	146,30 -  146,60 REPEATER INPUT 
	146,62 -  146,88 FM SIPLEX 
	146,90 – 148,00 REPEATER OUTPUT 
			   FM SIMPLEX  
UHF   ­  0,70  METER 
	430,00 – 440,00 CW 
	430,00 – 431,00 S.S.B			200HA1A   200HA1B    1K20F1A   1K20F1B 
	432,00 – 432,08 DATA			2K20A2A   2K20A2B    3K00H3E    3K00J3E 
	433,10 – 433,00 EME  BEACON		3K00R3E   6K00A3E    16K0F2A    16K0F2B 
	433,02 – 433,32 REPEATER INPUT	        6K0G1B   16K0G2B    16K0F3E 
	433,34 – 433,66 REPEATER OUTPUT 
	433,68 – 433,80 FM  SIMPLEX  
	433,82 – 434,00 REPEATER 
	434,02 – 434,88 OUTPUT			Band   ini   hanya   untuk   tingkat   Siaga, 
	435,00 – 438,00 FM  SIMPLEX		Penggalang dan Penegak  
	438,02 – 438,32 SATELLITE			Segmen   Satellite   hanya   untuk   komunikasi 
	438,34 – 438,66 REPEATER OUTPUT	melalui Satellite 
	438,68 – 439,00 REPEATER INPUT 
	439,02 – 440,00 REPEATER LINK 
			    FM  SIMPLEX  
UHF   ­  0,23  METER
	1.240 – 1.300 REPEATER OUTPUT		200HA1A   200HA1B    2K20A2A   2K20A2B 
	1.246 – 1.254 PHONE  SIMPLEX		3K00H3E   3K00R3E     6K00J3E   6K00A3E 
	1.254 – 1.260 REPEATER  INPUT		16K0F3E 
	1.260 – 1.270 SATELLITE 
	1.270 – 1.275 PHONE			Band ini hanya untuk tingkat  Penggalang dan 
 	1.275 – 1.280 REPEATER INPUT		Penegak
	1.280 – 1.285 FM  SIMPLEX		Segmen   Satellite   hanya   untuk   komunikasi 
	1.285 – 1.290 REPEATER OUTPUT		melalui Satellite 
	1.290 – 1.300 DATA  
UHF   ­  0,12  METER 
	2.300 – 2.450 CW		200HA1A   200HA1B    2K20A2A   2K20A2B 
	2.340 – 2.450 PHONE	        3K00H3E   3K00R3E     6K00J3E   6K00A3E 
					16K0F3E 
	Band ini hanya untuk tingkat  Penggalang dan Penegak 
SHF
	3.300 – 3.500		Akan di tentukan kemudian
	5.650 – 5.850		Band ini hanya untuk tingkat Penggalang dan Penegak
	10.100 – 10.500
	24.000 – 24.250
EHF
	47.000 – 47.200	Akan di tentukan kemudian
	75.500 – 81.000	Band ini hanya untuk tingkat Penggalang dan Penegak
	142.000 – 149.000
	241.000 – 250.000 

Kelas Emisi

Penyataan suatu kelas Emisi ditandai huruf dan angka yang menyatakan deretan kelebaran band yang diperlukan dan suatu kode yang menunjukkan jenis emisi.

Lebar band dinyatakan dalam 4 karakter dan jenis emisi dinyatakan dalam 3 karakter, dengan susunan sebagai berikut :

                            1         2       3          4        5          6        7 
                             Lebar Band Maksimal                Jenis  Emisi 

Lebar bandwidth dinyatakan pada karakter ke 1 s/d karakter ke 4 yang terdiri tiga angka dan satu huruf, Huruf tersebut menggantikan posisi koma, desimal dan menunjukkan lebar band yang digunakan dengan ketentuan karakter pertama tidak boleh angka nol, huruf yang digunakan adalah G, H, K, dan M

Antara 1 s/d  999   Hertz	dinyatakan dalam Hz	dengan simbol  H
Antara 1 s/d  999   Kilo Hertz	dinyatakan dalam KHz	dengan simbol  K
Antara 1 s/d  999   Mega Hertz	dinyatakan dalam MHz	dengan simbol  M
Antara 1 s/d  999   Giga Hertz	dinyatakan dalam Ghz	dengan simbol  G 

Contoh :

200 Hz		ditulis	200H 
2,2 Khz	ditulis	2K20 
16 Khz		ditulis	16K0

Pengidentifikasian Jenis Emisi dinyatakan karakter ke 5 s/d karakter ke 7 yang terdiri atas angka huruf dan angka yang masing msing mempunyai arti

Huruf pertama		menunjukkan Sistim Modulasi yang digunakan 
Angka			menunjukkan Jenis Signal Permodulasi 
Huruf terakhir		menunjukkan Jenis Informasi yang di transmisikan 

Pengidentifikasian jenis emisi dan artinya :

A1A	Telegraphi dengan menghidupkan­matikan pancaran tanpa modulasi 
A1B	Telegraphi otomatis dengan cara menghidupkan­matikan pancaran tanpa modulasi 
A2A	Telegraphi dengan cara menghidup matikan frekuensi audio per­modulasi amplitudo, atau dengan

cara menghidup ­matikan pancaran bermodulasi

A2B	Telegraphi otomatis dengan cara menghidup ­matikan frekuensi audio permodulasi amplitudo, atau
	dengan cara menghidup­matikan pancaran  bermodulasi 
A3E	Telephoni dengan Band samping ganda  (DSB) 
F1A	Telegraphi dengan cara mengontrol pergeseran  frekuensi tanpa menggunakan modulasi frekuensi
	audio.
F1B	Telegraphi otomatis dengan cara mengontrol pergeseran frekuensi tanpa menggunakan modulasi
	frekuensi audio, satu dari dua frekuensi yang dipancarkan pada saat tertentu.
F2A	Telegraphi dengan cara menghidupkan­matikan frekuensi audio per­modulasi atau dengan cara
	menghidup­ matikan pancaran bermodulasi frekuensi 
F2B	Telegraphi otomatis dengan cara menghidupkan­matikan frekuensi audio permodulasi atau dengan
	cara menghidup­ matikan pancaran bermodulasi frekuensi 
F3C	Pancaran Faksimile dangan modulasi frekuensi 
F3E	Telephoni dengan modulasi frekuensi 
G1A	Telegraphi dengan cara mengontrol perubahan fasa tanpa menggunakan frekuensi audio 
G1B	Telegraphi otomatis dengan cara mengontrol perubahan fasa tanpa menggunakan frekuensi audio 
G2B	Telegraphi dengan cara mengontrol perubahan fasa dengan menggunakan frekuensi audio 
G3E	Telephoni dengan frekuensi fasa 
H3E	Telephoni dengan band samping tunggal (SSB) dengan gelombang pembawa penuh pada
	modulasi amplitudo 
J3E	Telephoni dengan band samping tunggal (SSB) dengan gelombang pembawa yang sebagian besar
	dikurangi 
R3E	Telephoni dengan band samping tunggal (SSB) dengan gelombang pembawa yang dikurangi


Pranala Menarik