Kewajiban Pendaftaran dan Audit Keamanan
Revision as of 17:46, 6 May 2019 by Onnowpurbo (talk | contribs) (Created page with " Ada beberapa point yang bisa di tanyakan ke KPU 1. Semua yang menyelenggarakan sistem elektronik untuk publik harus mendaftarkan diri ke KOMINFO. Ini URL-nya https://k...")
Ada beberapa point yang bisa di tanyakan ke KPU
1. Semua yang menyelenggarakan sistem elektronik untuk publik
harus mendaftarkan diri ke KOMINFO. Ini URL-nya https://kominfo.go.id/content/detail/6791/pendaftaran-penyelenggara-sistem-elektronik/0/layanan_kominfo
Tanya aja apakah web KPU sudah terdaftar di KOMINFO Tanya juga ke KOMINFO apakah KPU sudah pernah daftar ..
2. Semua sistem elektronik harus di audit keamanannya berdasarkan ISO 27001
bahasanya Indonesia Sistem Managemen Pengamanan Informasi tertuang di Peraturan Menteri KOMINFO No. 4 2016 https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/view/id/532/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+4+tahun+2016+tanggal+11+april+2016
SIlahkan tanya aja ke KPU sudah memenuhi Peraturan KOMINFO No. 4 tahun 2016 Sebaiknya tanya juga ke KOMINFO apakah KPU sudah comply ke SMPI
Itu aja sih yang secara administratif harus di penuhi
dari sisi pengamanan informasi ..
ini bukan masalah server aja ya tapi juga prosedur, prosedur data entry tingkat kelurahan, kecamatan sampai ke KPU, kalau ada salah entry terus bagaimana? dll .. bagaimana kalau ada orang menyelipkan data palsu? dll
semua informasi harus diamankan jangan sampai salah karena ni kategori informasi sangat kritis