Cyber Bullying: Apakah Itu?

From OnnoWiki
Revision as of 20:11, 1 April 2018 by Onnowpurbo (talk | contribs) (→‎Hukum dan Sanksi)
(diff) ← Older revision | Latest revision (diff) | Newer revision → (diff)
Jump to navigation Jump to search

Cyberbullying (Penindasan Maya) adalah bullying yang terjadi pada perangkat digital seperti ponsel, komputer, dan tablet. Cyberbullying dapat terjadi melalui SMS, Teks, dan aplikasi, atau online di media sosial, forum, atau game dimana orang dapat melihat, berpartisipasi, atau berbagi konten. Cyberbullying mencakup pengiriman, posting, atau berbagi konten negatif, berbahaya, palsu, atau jahat tentang orang lain. Ini bisa termasuk berbagi informasi pribadi atau pribadi tentang orang lain yang menyebabkan malu atau dipermalukan. Beberapa cyberbullying melintasi garis tersebut sehingga melanggar hukum atau berperilaku kriminal.

Tempat paling umum dimana cyberbullying terjadi adalah:

  • Media Sosial, seperti, Facebook, Instagram, Snapchat, and Twitter
  • SMS (Short Message Service) juga di kenal sebagai Text Message yang dikirim melalui perangkat selular.
  • Instant Message (via perangkat selular, email, apps, and fitur messaging di media sosial)
  • Email

Kekhawatiran Khusus

Dengan banyaknya media sosial dan forum digital, komentar, foto, posting, dan konten yang dimiliki oleh individu seringkali dapat dilihat oleh orang asing dan juga kenalan. Konten yang dimiliki individu secara online - baik konten pribadi maupun konten negatif, jahat, atau menyakitkan - menciptakan semacam catatan publik permanen tentang pandangan, aktivitas, dan perilaku mereka. Catatan publik ini dapat dianggap sebagai reputasi online, yang dapat diakses oleh sekolah, pengusaha, perguruan tinggi, klub, dan pihak lain yang mungkin meneliti individu sekarang atau di masa depan. Cyberbullying dapat membahayakan reputasi online setiap orang yang terlibat - bukan hanya orang yang diintimidasi, tapi juga orang-orang yang melakukan intimidasi atau berpartisipasi di dalamnya. Cyberbullying memiliki kekhawatiran unik karena bisa jadi:

  • Persistent – Perangkat digital menawarkan kemampuan untuk segera berkomunikasi terus menerus 24 jam sehari, sehingga bisa sulit bagi anak-anak yang mengalami cyberbullying untuk bisa sedikit lega.
  • Permanen – Sebagian besar informasi yang dikomunikasikan secara elektronik bersifat permanen dan publik, jika tidak dilaporkan dan dihapus. Reputasi online yang negatif, termasuk bagi mereka yang menggertak, dapat mempengaruhi penerimaan perguruan tinggi, pekerjaan, dan area kehidupan lainnya.
  • Sulit Diketahui – Karena guru dan orang tua mungkin tidak mendengar atau melihat cyberbullying yang terjadi, maka cyberbullying lebih sulit untuk diketahui.

Hukum dan Sanksi

Sementara semua negara memiliki hukum pidana yang berlaku untuk intimidasi, tidak semua negara memiliki undang-undang khusus yang berlaku untuk cyberbullying atau intimidasi yang terjadi di sekolah. Sekolah dapat mengambil tindakan baik sesuai dengan hukum, atau dengan kebijakan lokal atau sekolah yang memungkinkan mereka untuk melakukan disiplin atau melakukan tindakan lainnya.

Statistik Cyberbullying

Di Amerika Serikat, tahun 2014-2015 di laporan National Center for Education Statistics and Bureau of Justice Statistics khususnya School Crime Supplement mengindikasikan secara nasional 21% siswa antara 12-18 tahun mengalami Cyberbullying.

Di Amerika Serikat, tahun 2015 di laporan Centers for Disease Control and Prevention tentang Youth Risk Behavior Surveillance System mengestimasi bahwa sekitar 16% dari siswa SMA pernah mengalami cyberbullying dalam perioda 12 bulan ke belakang.