Cyber Bullying: Apakah Itu?

From OnnoWiki
Jump to navigation Jump to search

Cyberbullying (Penindasan Maya) adalah bullying yang terjadi pada perangkat digital seperti ponsel, komputer, dan tablet. Cyberbullying dapat terjadi melalui SMS, Teks, dan aplikasi, atau online di media sosial, forum, atau game dimana orang dapat melihat, berpartisipasi, atau berbagi konten. Cyberbullying mencakup pengiriman, posting, atau berbagi konten negatif, berbahaya, palsu, atau jahat tentang orang lain. Ini bisa termasuk berbagi informasi pribadi atau pribadi tentang orang lain yang menyebabkan malu atau dipermalukan. Beberapa cyberbullying melintasi garis tersebut sehingga melanggar hukum atau berperilaku kriminal.

Tempat paling umum dimana cyberbullying terjadi adalah:

  • Social Media, such as Facebook, Instagram, Snapchat, and Twitter
  • SMS (Short Message Service) also known as Text Message sent through devices
  • Instant Message (via devices, email provider services, apps, and social media messaging features)
  • Email

Kekhawatiran Khusus

Dengan banyaknya media sosial dan forum digital, komentar, foto, posting, dan konten yang dimiliki oleh individu seringkali dapat dilihat oleh orang asing dan juga kenalan. Konten yang dimiliki individu secara online - baik konten pribadi maupun konten negatif, jahat, atau menyakitkan - menciptakan semacam catatan publik permanen tentang pandangan, aktivitas, dan perilaku mereka. Catatan publik ini dapat dianggap sebagai reputasi online, yang dapat diakses oleh sekolah, pengusaha, perguruan tinggi, klub, dan pihak lain yang mungkin meneliti individu sekarang atau di masa depan. Cyberbullying dapat membahayakan reputasi online setiap orang yang terlibat - bukan hanya orang yang diintimidasi, tapi juga orang-orang yang melakukan intimidasi atau berpartisipasi di dalamnya. Cyberbullying memiliki kekhawatiran unik karena bisa jadi:

  • Persistent – Perangkat digital menawarkan kemampuan untuk segera berkomunikasi terus menerus 24 jam sehari, sehingga bisa sulit bagi anak-anak yang mengalami cyberbullying untuk bisa sedikit lega.
  • Permanen – Sebagian besar informasi yang dikomunikasikan secara elektronik bersifat permanen dan publik, jika tidak dilaporkan dan dihapus. Reputasi online yang negatif, termasuk bagi mereka yang menggertak, dapat mempengaruhi penerimaan perguruan tinggi, pekerjaan, dan area kehidupan lainnya.
  • Sulit Diketahui – Karena guru dan orang tua mungkin tidak mendengar atau melihat cyberbullying yang terjadi, maka cyberbullying lebih sulit untuk diketahui.

Hukum dan Sanksi

Sementara semua negara memiliki hukum pidana yang berlaku untuk intimidasi, tidak semua negara memiliki undang-undang khusus yang berlaku untuk cyberbullying atau intimidasi yang terjadi di luar sekolah. Sekolah dapat mengambil tindakan baik sesuai dengan hukum, atau dengan kebijakan lokal atau sekolah yang memungkinkan mereka untuk melakukan disiplin atau melakukan tindakan lainnya.

Frequency of Cyberbullying

The 2014–2015 School Crime Supplement - PDF (National Center for Education Statistics and Bureau of Justice Statistics) indicates that, nationwide, about 21% of students ages 12-18 experienced bullying.

The 2015 Youth Risk Behavior Surveillance System (Centers for Disease Control and Prevention) also indicates that an estimated 16% of high school students were bullied electronically in the 12 months prior to the survey.