Komentar terhadap RUU Konvergensi

From OnnoWiki
Jump to navigation Jump to search

Oleh: Onno W. Purbo Catatan: Dibuat dalam waktu 2 hari, karena permintaan mendadak sekali oleh DPD-RI.


Contoh skenario yang menggelitik

Dengan semakin murah dan mudahnya teknologi, sebuah desa dapat membuat sendiri dan mengoperasikan jaringan telkom-nya bahkan selular-nya. Investasi yang di perlukan hanya sekitar Rp. 100 juta / desa dengan 1000 penduduk (atau sekitar Rp. 100.000 / penduduk). Apakah di ijinkan? Apakah alat buatan rakyat itu harus di sertifikasi dulu? Apakah setiap desa dari 70.000 desa harus meminta ijin? Bagaimana dengan alokasi kanal / frekuensi-nya? Apakah rakyat desa di ijinkan untuk mempunyai kode area sendiri?

Komentar Secara Umum

  • RUU Konvergensi dibuat oleh pakar Infrastruktur yang tidak menekuni masalah konten & teknologi policy / industri pendukung.
  • RUU Konvergensi kental masalah perijinan dan setoran.
  • RUU Konvergensi tampaknya akan mengalami kesulitan di bawa ke ranah Internet yang tidak mengenai batasan geografis.
  • RUU Konvergensi kurang mewadahi media dan konten.
  • RUU Konvergensi kurang mewadahi kemampuan SDM & Industri lokal Indonesia.

Isu Besar

  • IP & Nama (domain) – tata kelola sempit.
  • E-digital, Digital Economy, Cybersecurity dll – tata kelola luas.
Akses , Local Loop, Last Mile.
Keterbukaan, Keberagaman, Kebebasan Berekspresi.
Keamanan vs. Privacy.
Copyright.
Netralitas Teknologi.
Level Playing Field.
  • Perlindungan Publik, Privasi, Kepemilikan Publik.
  • Kualitas Content / Informasi (kualitas, keseimbangan informasi, penguasaan media)
  • Batasan Geografis.

Isu sempit

  • Pemerataan / Digital Divide (hak akses rakyat siapa yang akan menjamin?)
  • Broadband
  • Over The Top
  • Pola Penyediaan Infrastruktur / Layanan (bagaimana kalau berbasis Masyarakat / Internet?).
  • Demand Driven vs. Supply Driven vs. TKDN.


Yang Di atur RUU Konvergensi

  • perizinan penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi
  • pengaturan spektrum frekuensi radio
  • penomoran
  • standar kinerja operasi
  • standar kualitas layanan
  • biaya interkoneksi
  • kewajiban pelayanan umum
  • standar alat dan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.

Level Penyedia

  • Penyelenggara Fasilitas Jaringan
  • Penyelenggara Layanan Jaringan
  • Penyedia Layanan Aplikasi
  • Penyedia Konten


Beberapa Pertanyaan Menggelitik

Beberapa pertanyaan / isu yang tampaknya kurang di cover oleh RUU Konvergensi,

  • Bagaimana dengan masalah keterbukaan, keberagaman, kebebasan Berekspresi?
  • Bagaimana dengan keamanan vs. privacy.
  • Bagaimana dengan Copyright.
  • Bagaimana dengan Netralitas Teknologi.
  • Bagaimana dengan community based technology / network?
  • Bagaimana dengan Perlindungan Publik, Privasi, Kepemilikan Publik.
  • Bagaimana dengan kualitas Content / Informasi (kualitas, keseimbangan informasi, penguasaan media)?
  • Bagaimana dengan masalah Batasan Geografis, khususnya di dunia maya?

Pertanyaan langsung untuk berbagai pasal,

  • Pasal 8 tentang Perijinan, bagaimana jika seseorang memberikan akses jaringan ke tetangganya? Bagaimana dengan RT/RW-net? Bagaimana dengan Network Sekolah? Bagaimana dengan IntraNet / Extranet perusahaan yang mengkaitkan satu Indonesia? Perlukah ijin menteri?
  • Pasal 9-12 tentang penyelenggaraan,
    • Apakah Google, Youtube, Whatsapp, Telegram, Facebook dll melanggar hukum?
    • Bagaimana hukumnya rakyat yang memberikan layanan gratis di Internet?
    • Saya menjalankan cyberlearning.web.id agar rakyat Indonesia dapat belajar gratis, apakah melanggar hukum?
  • Pasal 23 tentang orbit satelit, bagaimana dengan Express AM33 (96.0°E), MEASAT-5 (119.5°E), Express AM3 (140.0°E)? Bagaimana dengan satelit LEO, MEO? Apakah mereka melanggar hukum?
  • Pasal 24, tentang penomoran IP,
    • IP address mau di atur pemerintah?
    • Bagaimana dengan IP address 192.168.x.x, 172.16.x.x, 10.x.x.x mau di atur juga?
    • Bagamana dengan IP address fexxxxxx? 127.x.x.x? ::1? mau di atur juga?
    • Bagaimana hukumnya rakyat yang menjalankan server DNS Sendiri?
  • Pasal 24, tentang penomoran telepon
    • Mungkinkan rakyat punya alokasi nomor sendiri?
    • Bagaimana hukumnya rakyat yang menjalankan server ENUM sendiri?
    • Jika ada rakyat yang mengoperasikan sendiri sistem dengan nomor +62520xxxxx apakah melanggar hukum?
  • Pasal 25, tentang perangkat telematika,
    • Bagaimana hukumnya jika saya memodifikasi perangkat wifi yang sudah di sertifikasi agar saya agar bisa menjangkau 50 km? Padahal hanya dengan mengganti dengan antenna yang juga sudah di sertifikasi.
    • Apakah software termasuk kategori perangkat?
    • Bagaimana hukumnya seseorang membuat sendiri sebuah sentral telepon menggunakan aplikasi asterisk / opensips / kamailio? Apakah melanggar hukum?
    • Bagaimana hukumnya berbagai apps di PlayStore? Apakah harus di sertifikasi?
  • Pasal 27-28, tentang Tarif,
    • Bagaimana dengan perlakuan tidak adil / tidak level playing oleh operator antara penjual pulsa elektronik dengan bank yang menjual pulsa?
    • Bagaimana jika kita menelepon melalui Internet?