RT/RW-net: Sweeping

From OnnoWiki
Revision as of 06:25, 28 February 2013 by Onnowpurbo (talk | contribs) (New page: Date: Wed, 27 Feb 2013 10:48:01 -0800 (PST) From: Dhani Saputro <dhanisaputro@ymail.com> To: "onno@indo.net.id" <onno@indo.net.id> Subject: perijinan ISP Selamat pagi bapak Onno.. Se...)
(diff) ← Older revision | Latest revision (diff) | Newer revision → (diff)
Jump to navigation Jump to search
Date: Wed, 27 Feb 2013 10:48:01 -0800 (PST)
From: Dhani Saputro <dhanisaputro@ymail.com>
To: "onno@indo.net.id" <onno@indo.net.id>
Subject: perijinan ISP

Selamat pagi bapak Onno..

Sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas perjuangan pembebasan frek 2.4 Ghz untuk rakyat yang dilakukan oleh bapak. Tetapi akhir2 ini knapa masih banyak RT RW NET yang dijegal oleh negara ya bapak. Ada beberapa kasus yaitu yang disleman (CV) dan disemarang (PT). Berhubung saya juga sudah 2 tahun juga menyelnggarakan RT RW NET ada ketakutan ketika ada RT RW NET yang disweeping dikarenakan tidak mempunyai IJIN ISP.

Sebenarnya saya ingin memenuhi IJIN ISP  karena melihat pendirian ijin yang dibilang mungkin "bebas biaya" tetapi didalamnya ada syarat yang masih terasa berat untuk saya lakukan yaitu berbadan usaha PT (perseroan terbatas) yang harus mendapat ijin dari kementrian perdagangan langsung.  sedangkan jika dilihat sebagian besar pendiri RT RW NET hanya mampu mndirikan CV.

Untuk saat ini RT RW NET saya belum berbadan usaha CV/PT dikarenakan sama saja tetap akan dicap ILEGAL dan bisa dsweeping kapan saja selama belum mendapatkan ijin.

Pertanyaan saya apakah ada solusi lain bapak untuk mendapatkan IJIN ISP dengan mudah?yang tidak memberatkan tentunya.

Terimakasih